HARIANTANAHAIR I JAKARTA — Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan ternyata belum cukup untuk memastikan pekerja menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026. Pemerintah memang menargetkan 13,3 juta pekerja memperoleh bantuan Rp900 ribu, tetapi pencairannya tetap bergantung pada kriteria dan verifikasi data penerima.
Program BSU kembali disiapkan pemerintah untuk periode Oktober hingga Desember 2026. Setiap pekerja yang memenuhi persyaratan direncanakan menerima Rp300 ribu per bulan. Dana tersebut akan dicairkan sekaligus sehingga total bantuan mencapai Rp900 ribu.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya menyampaikan rencana tersebut setelah rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada 30 September 2026.
Pemerintah menyiapkan anggaran hampir Rp12 triliun untuk program tersebut. Namun, besarnya anggaran dan jumlah sasaran penerima belum otomatis menjamin seluruh pekerja yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan memperoleh bantuan.
Persoalannya terletak pada kriteria penerima. Hingga awal November 2026, pemerintah belum mengumumkan secara lengkap persyaratan teknis BSU kuartal IV 2026.
Sebagai pembanding, penyaluran BSU 2025 mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025. Aturan tersebut mensyaratkan penerima merupakan warga negara Indonesia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, serta menerima upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan.
Penerima juga bukan aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, maupun anggota Polri. Selain itu, bantuan diprioritaskan bagi pekerja yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan.
Namun, persyaratan tersebut belum bisa dianggap sebagai ketentuan final BSU 2026. Pemerintah masih perlu menerbitkan aturan teknis yang memastikan siapa saja yang berhak menerima bantuan tahun ini.
Artinya, pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta sekalipun belum tentu memperoleh BSU. Begitu pula mereka yang tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Status kepesertaan hanya menjadi salah satu unsur yang diperhitungkan dalam proses seleksi.
Pencairan Masih Menunggu Kepastian
Selain kriteria penerima, jadwal pencairan BSU 2026 juga belum diumumkan secara terperinci. Pemerintah baru memastikan periode bantuan mencakup tiga bulan terakhir tahun ini.
Proses pemadanan dan verifikasi data antarlembaga menjadi salah satu tahapan penting sebelum bantuan disalurkan. Ketidaksesuaian data administrasi maupun persoalan rekening juga berpotensi menghambat pencairan bagi calon penerima yang telah memenuhi persyaratan.
Pekerja dapat memantau informasi melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan di bsu.kemnaker.go.id. Namun, mekanisme pengecekan khusus BSU kuartal IV 2026 masih menunggu pembaruan sistem pemerintah.
Masyarakat juga diminta berhati-hati terhadap tautan pendaftaran atau pengecekan BSU yang tidak berasal dari kanal resmi. Jangan memberikan NIK, nomor rekening, kode OTP, maupun data pribadi kepada pihak yang mengatasnamakan program bantuan pemerintah.
Daya Beli Pekerja Jadi Taruhan
BSU merupakan salah satu instrumen stimulus pemerintah untuk menjaga daya beli pekerja di tengah kebutuhan rumah tangga yang terus berjalan.
Dengan bantuan Rp300 ribu per bulan, pekerja diharapkan memperoleh tambahan ruang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun, efektivitas program tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran dan jumlah penerima yang ditargetkan.
Ketepatan sasaran, transparansi kriteria, serta kelancaran penyaluran menjadi faktor penting agar bantuan benar-benar menjangkau pekerja yang membutuhkan.
Bagi 13,3 juta pekerja yang masuk dalam target pemerintah, kepastian mengenai syarat penerima dan jadwal pencairan kini menjadi hal yang paling dinantikan. Sebab, terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan bukan berarti otomatis berhak membawa pulang Rp900 ribu.




























