HARIANTANAHAIR.COM | JAKARTA — Usulan DPRD DKI Jakarta agar transportasi laut ke Kepulauan Seribu tersedia setiap 15 menit membuka kembali persoalan lama: akses warga pulau terhadap layanan dasar masih dibatasi jarak, ongkos, dan frekuensi perjalanan. Pergantian operator saja tidak cukup.
Jarak antara Jakarta daratan dan Kepulauan Seribu bukan semata-mata persoalan geografis. Bagi warga yang tinggal di pulau-pulau berpenghuni, jarak itu menentukan seberapa mudah mereka mengakses pekerjaan, pendidikan, layanan kesehatan, dan kegiatan ekonomi.
Karena itu, usulan Wakil Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Ramly Muhammad, agar transportasi laut menuju Kepulauan Seribu tersedia setiap 15 menit patut dibaca lebih dari sekadar gagasan menambah frekuensi kapal. Usulan tersebut menyentuh persoalan mendasar tentang pemerataan pelayanan publik di ibu kota.
“Sejahtera dia kalau transportasinya 15 menit sekali,” kata Ramly di Gedung DPRD DKI Jakarta pada Kamis, 8 Oktober 2026, seperti dikutip VOI.
Pernyataan itu disampaikan setelah Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan rencana pengalihan pengelolaan transportasi menuju Kepulauan Seribu kepada PT Transportasi Jakarta atau Transjakarta. Selama ini, layanan tersebut berada di bawah Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan melibatkan pelaku transportasi di lapangan.
Bagi Ramly, perubahan operator semestinya menghasilkan perbaikan layanan yang dirasakan langsung masyarakat. Sebab, persoalannya bukan hanya siapa yang mengoperasikan kapal, melainkan seberapa mudah warga memperoleh transportasi ketika mereka membutuhkannya.
Ketika Laut Menjadi Batas Pelayanan
Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis RPJPD DKI Jakarta 2025–2045 mengidentifikasi keterbatasan jumlah kapal sebagai salah satu penyebab terbatasnya perjalanan menuju Kepulauan Seribu. Layanan selama ini mengandalkan kapal tradisional dan kapal milik Dinas Perhubungan DKI Jakarta, dengan jumlah perjalanan harian yang terbatas.
Dokumen tersebut juga menyoroti ongkos perjalanan laut yang relatif mahal jika dibandingkan dengan tarif transportasi darat yang dilayani Transjakarta, yang dalam dokumen itu tercatat sebesar Rp3.500.
Perbedaan ini memperlihatkan persoalan aksesibilitas yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan membangun fasilitas fisik. Warga pulau membutuhkan layanan yang terjadwal, terjangkau, dan dapat diandalkan untuk menunjang aktivitas sehari-hari.
Jika warga daratan memiliki pilihan angkutan umum dengan jaringan yang saling terhubung, mobilitas masyarakat kepulauan bergantung pada ketersediaan kapal, jadwal keberangkatan, kondisi laut, dan biaya perjalanan.
Di sinilah ukuran pemerataan pelayanan publik perlu diperjelas. Apakah warga Kepulauan Seribu bisa berangkat dan pulang dengan kepastian waktu? Apakah biaya perjalanan memungkinkan mereka mengakses layanan kesehatan atau bekerja di daratan tanpa beban berlebihan? Dan bagaimana pemerintah menjamin layanan tetap tersedia ketika permintaan penumpang rendah?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut lebih menentukan manfaat transportasi publik dibandingkan sekadar perubahan nama operator.
Transjakarta Harus Membuktikan Janji Integrasi
Pramono menyatakan pengalihan pengelolaan kepada Transjakarta ditujukan untuk meningkatkan efisiensi dan memperbaiki layanan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menyebut perluasan ruang lingkup usaha PT Transportasi Jakarta hingga angkutan perairan sebagai bagian dari rencana penguatan layanan publik.
Namun, perubahan tersebut membutuhkan penyesuaian regulasi, termasuk peraturan daerah dan peraturan gubernur, serta pematangan mekanisme operasional dan tarif.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Basri Baco sebelumnya menjelaskan bahwa konsep layanan Transjakarta di Kepulauan Seribu bukan menggunakan bus, melainkan kapal yang beroperasi secara rutin mengikuti pola layanan transportasi publik di daratan.
Gagasan ini menghadirkan tantangan yang berbeda dari pengelolaan bus. Transportasi laut harus memperhitungkan keselamatan pelayaran, kondisi cuaca, kapasitas kapal, ketersediaan dermaga, serta jarak antarpulau.
Karena itu, target keberangkatan setiap 15 menit perlu disertai perencanaan rute dan kebutuhan armada yang terukur. Pemerintah juga perlu menjelaskan apakah frekuensi tersebut berlaku untuk seluruh rute, pada jam-jam tertentu, atau untuk koridor tertentu yang memiliki permintaan tinggi.
Tanpa kejelasan itu, angka 15 menit berisiko menjadi slogan yang sulit diterjemahkan menjadi layanan nyata.
Jangan Matikan Kapal Tradisional
Persoalan lain muncul ketika pengelolaan transportasi beralih kepada BUMD. Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Neneng Hasanah, mengingatkan pemerintah agar kebijakan tersebut tidak mematikan kegiatan transportasi tradisional yang selama ini dijalankan masyarakat Kepulauan Seribu.
Peringatan itu penting karena kapal tradisional bukan sekadar pesaing operator baru. Pelaku lokal telah menjadi bagian dari ekosistem mobilitas dan ekonomi kepulauan, termasuk dalam melayani warga dan wisatawan.
Pemerintah perlu memastikan bahwa peningkatan standar pelayanan tidak menghilangkan mata pencaharian masyarakat yang selama ini bergantung pada sektor tersebut. Skema kemitraan, pelibatan operator lokal, dan pembagian rute dapat dipertimbangkan sesuai hasil kajian teknis serta ketentuan keselamatan.
Di sisi lain, pelayanan publik tidak boleh sepenuhnya ditentukan oleh pertimbangan keuntungan komersial. Rute yang dibutuhkan warga belum tentu menghasilkan jumlah penumpang yang sama dengan rute wisata. Karena itu, pemerintah perlu menjelaskan skema pembiayaan agar layanan tetap tersedia ketika secara bisnis tidak cukup menguntungkan.
Pemerataan Tak Berhenti di Tengah Laut
Ramly juga mengingatkan pemerintah agar peningkatan layanan ke Kepulauan Seribu tidak mengabaikan kebutuhan warga Jakarta daratan. Ia menyoroti warga yang menurutnya masih belum menikmati layanan transportasi gratis JakLingko meskipun berhak menerimanya.
Selain itu, Ramly meminta pejabat aparatur sipil negara yang bertugas di Kepulauan Seribu lebih dekat dengan masyarakat setempat. Menurut dia, pejabat perlu berbaur dengan warga agar memahami persoalan yang mereka hadapi secara langsung, bukan hanya mengandalkan laporan administratif.
Dua persoalan itu memperlihatkan bahwa pemerataan tidak cukup dilakukan melalui pembangunan infrastruktur. Pemerintah juga perlu memastikan ketepatan sasaran program, kualitas layanan, dan kehadiran aparatur yang memahami kebutuhan masyarakat.
Bagi Kepulauan Seribu, kapal yang tersedia setiap 15 menit dapat menjadi perubahan besar jika benar-benar diwujudkan dengan tarif terjangkau, standar keselamatan yang ketat, dan jadwal yang dapat diandalkan. Namun, frekuensi perjalanan saja tidak otomatis menyelesaikan seluruh persoalan akses.
Ukuran keberhasilannya harus terlihat dalam kehidupan sehari-hari: warga lebih mudah bekerja, anak-anak lebih leluasa mengakses pendidikan, pasien lebih mudah mencapai fasilitas kesehatan, dan pelaku usaha memiliki jalur distribusi yang lebih pasti.
Pada akhirnya, Jakarta tidak bisa disebut terintegrasi jika kemudahan transportasi berhenti di daratan. Laut yang memisahkan Kepulauan Seribu dari pusat pemerintahan seharusnya menjadi tantangan pelayanan publik yang diselesaikan, bukan alasan bagi warga pulau untuk terus menerima akses yang lebih terbatas.




























