Karhutla kembali mengingatkan kita pada seruan tobat ekologis Cak Imin saat Pilpres 2024. Ahmad Kholil, penggiat isu-isu lingkungan dan kebijakan publik, mengulas krisis lingkungan, kesalehan ekologis, dan ujian politik hijau PKB.
Oleh: Ahmad Kholil
Penggiat Isu Lingkungan dan Kebijakan Publik
HarianTanahAir | Jakarta ~ Setiap kali hutan terbakar, kita seperti mengulang cerita yang sama. Petugas berjibaku memadamkan api, warga mulai mengkhawatirkan kabut asap, fasilitas kesehatan bersiap menghadapi lonjakan gangguan pernapasan, dan pemerintah mengerahkan berbagai sumber daya untuk mengendalikan keadaan.
Ketika api mulai padam, perhatian publik perlahan beralih ke persoalan lain. Padahal, pertanyaan paling penting justru belum tentu terjawab: mengapa kebakaran itu bisa terjadi, siapa yang bertanggung jawab, dan apa yang sudah dilakukan agar peristiwa serupa tidak kembali terulang?
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bukan sekadar persoalan api yang melalap pepohonan atau gambut yang mengering. Di baliknya ada persoalan tata kelola, pengawasan, penegakan hukum, dan cara kita memandang alam. Ada pula dimensi kemanusiaan yang sering kali luput dari perhatian: kesehatan warga, pendidikan anak-anak yang terganggu, mata pencaharian masyarakat, serta habitat satwa yang kehilangan ruang hidupnya.
Dalam konteks inilah, seruan tobat ekologis yang pernah digaungkan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, pada masa kampanye Pilpres 2024 patut kembali diingat.
Seruan tersebut semestinya tidak berhenti sebagai pesan politik yang terdengar menarik ketika musim kampanye. Ia perlu diuji melalui keberanian mengoreksi kebijakan, memperbaiki tata kelola sumber daya alam, dan memastikan bahwa perlindungan lingkungan menjadi bagian penting dari arah pembangunan Indonesia.
Sebab, jika hutan terus terbakar sementara kita hanya sibuk menghitung luas lahan yang hangus, mungkin ada sesuatu yang lebih mendasar yang belum benar-benar kita benahi.
Tobat Ekologis: Jangan Tunggu Bumi Terluka Lebih Dalam
Istilah tobat ekologis mengandung pesan sederhana, tetapi menuntut perubahan yang tidak sederhana: manusia harus berhenti memperlakukan alam seolah-olah sumber daya yang boleh dieksploitasi tanpa batas.
Pertobatan bukan sekadar mengakui kesalahan. Ia menuntut perubahan sikap, menghentikan tindakan yang merusak, dan memperbaiki kerusakan yang sudah terjadi.
Dalam konteks lingkungan, makna itu mencakup perubahan perilaku individu, tanggung jawab dunia usaha, pembenahan kebijakan pemerintah, hingga keberanian menindak pihak yang merusak ekosistem.
Pembangunan ekonomi tentu penting. Indonesia membutuhkan investasi, lapangan kerja, dan pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, pembangunan yang mengabaikan daya dukung lingkungan justru berisiko menciptakan biaya sosial dan ekonomi yang jauh lebih besar.
Apa artinya pertumbuhan ekonomi jika masyarakat harus menghirup udara yang tercemar? Apa gunanya keuntungan dari pengelolaan lahan jika kerusakan yang ditinggalkan harus ditanggung masyarakat luas? Dan apa makna pembangunan jika generasi berikutnya mewarisi lingkungan yang semakin sulit dipulihkan?
Pertanyaan-pertanyaan ini menunjukkan bahwa krisis ekologis bukan semata-mata persoalan teknis. Ia juga berkaitan dengan etika pembangunan dan keberanian politik untuk menentukan batas.
Karena itu, tobat ekologis seharusnya tidak dimaknai sebagai ajakan untuk menghentikan pembangunan. Sebaliknya, ia merupakan seruan agar pembangunan dilakukan secara bertanggung jawab, tidak ugal-ugalan, serta tidak mengorbankan keselamatan manusia dan kelestarian alam demi keuntungan jangka pendek.
Berhenti Merayakan Pemadaman, Mulailah Mengukur Pencegahan
Guru Besar Ekonomi Kehutanan dan Lingkungan IPB University, Prof. Sudarsono Soedomo, dalam pemberitaan ANTARA pada 28 Juli 2026 mengenai antisipasi karhutla pada periode Super El Niño, menekankan pentingnya langkah antisipatif pemerintah.
Pesan ini layak menjadi titik berangkat untuk mengevaluasi cara kita mengukur keberhasilan pengendalian karhutla.
Selama ini, perhatian publik kerap tertuju pada operasi pemadaman, pengerahan personel, penggunaan helikopter, atau penindakan setelah kebakaran terjadi. Semua itu penting. Dalam situasi darurat, kecepatan respons dapat menentukan keselamatan manusia dan luasnya kerusakan yang bisa dicegah.
Namun, kita perlu mengajukan ukuran keberhasilan yang lebih mendasar: berapa banyak titik api yang berhasil dicegah agar tidak berkembang menjadi kebakaran besar? Seberapa efektif patroli dilakukan sebelum lahan mengering? Seberapa cepat peringatan dini ditindaklanjuti? Dan sejauh mana pengawasan terhadap kawasan rawan benar-benar berjalan?
Perubahan iklim dan fenomena cuaca ekstrem dapat meningkatkan risiko kebakaran di wilayah tertentu. Akan tetapi, kondisi cuaca bukan satu-satunya faktor yang menentukan besarnya bencana. Kesiapan sistem pencegahan, pengelolaan lahan, perilaku manusia, dan efektivitas pengawasan juga sangat menentukan.
Artinya, kita tidak bisa menyerahkan seluruh persoalan kepada cuaca, lalu menganggap kebakaran sebagai sesuatu yang tidak terhindarkan.
Justru ketika risiko meningkat, negara harus hadir lebih awal.
Patroli kawasan rawan, pemantauan titik panas, peringatan dini, kesiapan sumber air, pembasahan kembali gambut yang terdegradasi, serta pengawasan terhadap aktivitas pembukaan lahan harus menjadi bagian dari sistem pencegahan yang terukur.
Begitu pula penegakan hukum. Penanganan karhutla tidak cukup dengan mencari siapa yang menyalakan api setelah kebakaran membesar. Pemerintah juga harus memastikan bahwa kewajiban pengelolaan dan perlindungan lingkungan dijalankan, termasuk oleh perusahaan yang menguasai konsesi lahan.
Dengan kata lain, keberhasilan penanganan karhutla semestinya tidak hanya diukur dari kemampuan memadamkan api, tetapi juga dari kemampuan mencegah api menyala dan meluas.
Di sinilah tobat ekologis memperoleh makna kebijakan yang konkret: berhenti mengandalkan respons darurat sebagai jawaban utama, lalu membangun sistem yang membuat bencana lebih mungkin dicegah.
Ketika Kerusakan Lingkungan Menjadi Persoalan Keimanan
Menariknya, gagasan tentang pencegahan kerusakan lingkungan sebenarnya dekat dengan pesan Al-Qur’an.
Dalam Surah Ar-Rum ayat 41, Allah SWT berfirman: “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia.”
Ayat ini mengingatkan bahwa perilaku manusia memiliki konsekuensi terhadap kehidupan dan lingkungan. Kerusakan bukan sekadar peristiwa yang datang dari luar diri manusia, melainkan dapat berkaitan dengan tindakan dan keputusan yang kita ambil sendiri.
Pesan serupa terdapat dalam Surah Al-A’raf ayat 56: “Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah diciptakan dengan baik.”
Kedua ayat tersebut memberikan landasan moral bahwa manusia memiliki tanggung jawab untuk menjaga bumi, bukan justru memperparah kerusakannya.
Tentu, ayat-ayat tersebut tidak perlu dipaksakan menjadi penjelasan teknis mengenai penyebab setiap kebakaran. Persoalan karhutla tetap membutuhkan analisis ilmiah, data lapangan, dan penegakan hukum. Namun, nilai etik yang dikandungnya relevan untuk membangun kesadaran bahwa tindakan manusia harus mempertimbangkan keselamatan kehidupan secara luas.
Dalam tradisi pemikiran Islam, hubungan antara agama dan lingkungan juga bukan gagasan baru. KH Ali Yafie, mantan Rais Aam PBNU, mengembangkan pemikiran fiqhul bi’ah atau fikih lingkungan, yang menempatkan perlindungan lingkungan sebagai bagian penting dari tanggung jawab keagamaan.
Melalui buku Merintis Fiqh Lingkungan Hidup yang diterbitkan Yayasan Amanah dan Ufuk Press pada 2006, perhatian terhadap lingkungan ditempatkan dalam kerangka etika dan hukum Islam.
Gagasan ini penting karena selama ini kita sering memahami kesalehan terutama melalui hubungan manusia dengan Tuhan dan sesama manusia. Padahal, ada dimensi lain yang tidak kalah penting: bagaimana manusia memperlakukan alam yang menopang kehidupan bersama.
Kita dapat menyebutnya sebagai kesalehan ekologis.
Kesalehan ekologis berarti keberagamaan yang tercermin dalam tindakan menjaga air, tanah, udara, hutan, dan keanekaragaman hayati. Ia terlihat ketika seseorang tidak merusak lingkungan demi keuntungan pribadi, ketika perusahaan mematuhi kewajiban perlindungan ekosistem, dan ketika pemerintah mengambil keputusan dengan mempertimbangkan keselamatan manusia serta keberlanjutan alam.
Dalam konteks ini, kepedulian terhadap lingkungan bukan aksesori kesalehan. Ia merupakan bagian dari tanggung jawab moral manusia.
Fatwa Ulama: Membakar Hutan Bukan Perkara Sepele
Landasan etika tersebut juga memiliki pijakan dalam pandangan keagamaan yang lebih konkret.
Majelis Ulama Indonesia melalui Fatwa Nomor 30 Tahun 2016 tentang Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan serta Pengendaliannya menegaskan keharaman pembakaran hutan dan lahan yang menimbulkan kerusakan, pencemaran lingkungan, gangguan kesehatan, dan kerugian bagi orang lain.
Fatwa ini penting karena memperlihatkan bahwa dampak lingkungan tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab terhadap sesama manusia.
Ketika hutan terbakar, akibatnya tidak berhenti pada lahan yang hangus. Asap dapat menyebar melampaui batas wilayah, mengganggu kesehatan masyarakat, membebani fasilitas pelayanan kesehatan, menghambat aktivitas ekonomi, dan mengganggu kegiatan belajar anak-anak.
Dengan demikian, tindakan yang merusak lingkungan juga dapat merampas hak orang lain untuk hidup sehat dan aman.
Ada satu hal yang perlu mendapat perhatian khusus: tanggung jawab tidak semestinya dibatasi pada orang yang secara langsung menyalakan api. Fatwa MUI tersebut juga membahas kewajiban pengendalian serta larangan membiarkan pembakaran yang menimbulkan kerusakan.
Prinsip ini mengajak kita memperluas pertanyaan tentang tanggung jawab.
Bukan hanya siapa yang membakar, melainkan juga siapa yang berkewajiban mencegah? Siapa yang memiliki kewenangan mengawasi? Siapa yang harus bertindak ketika risiko sudah diketahui? Dan siapa yang harus dimintai pertanggungjawaban ketika kewajiban perlindungan lingkungan diabaikan?
Tentu, penentuan kesalahan hukum harus didasarkan pada bukti dan proses yang berlaku. Tidak setiap kebakaran otomatis membuktikan adanya kesengajaan, dan tidak setiap pihak yang berada di sekitar lokasi dapat dianggap bersalah.
Namun, prinsip pertanggungjawaban harus ditegakkan secara transparan dan adil. Penegakan hukum perlu menyasar pelanggaran yang terbukti, tanpa pandang bulu, sekaligus memastikan kewajiban pencegahan tidak hanya menjadi dokumen administratif.
Di sinilah agama dan tata kelola publik dapat bertemu: keduanya menuntut tanggung jawab atas tindakan maupun kelalaian yang menimbulkan kerugian.
PKB dan Ujian Konsistensi sebagai Partai Hijau
Kembalinya perhatian pada seruan tobat ekologis Cak Imin juga membawa kita pada pertanyaan tentang konsistensi politik.
PKB pernah mengangkat gagasan tersebut dalam kontestasi Pilpres 2024 dan membangun narasi tentang pentingnya keberpihakan kepada lingkungan. Sebagai partai yang mengusung visi politik hijau, PKB memiliki ruang untuk menerjemahkan gagasan itu ke dalam agenda kebijakan yang lebih konkret.
Namun, identitas sebagai green party tidak cukup dibuktikan melalui pernyataan, slogan, atau kegiatan simbolis. Ia perlu terlihat dalam sikap politik, program kerja, pengawasan terhadap kebijakan pemerintah, serta keberanian mendorong perbaikan tata kelola sumber daya alam.
Pertama, PKB dapat memperkuat agenda pencegahan karhutla melalui dukungan terhadap sistem peringatan dini, patroli terpadu, perlindungan ekosistem gambut, dan pengawasan kawasan rawan kebakaran.
Kedua, partai perlu mendorong penegakan hukum yang transparan terhadap pelanggaran lingkungan. Perlindungan terhadap masyarakat kecil harus berjalan beriringan dengan pengawasan ketat terhadap perusahaan dan pemegang konsesi. Hukum tidak boleh tajam kepada kelompok yang lemah, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan kepentingan ekonomi yang besar.
Ketiga, petani dan masyarakat sekitar hutan perlu mendapat dukungan nyata. Larangan membakar lahan harus disertai alternatif pembukaan dan pengolahan lahan yang aman, terjangkau, serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.
Pendekatan ini penting agar kebijakan lingkungan tidak berhenti pada larangan, tetapi juga menyediakan jalan keluar yang realistis bagi warga.
Keempat, aksi kemanusiaan saat karhutla harus diperkuat. Distribusi masker, penyediaan air bersih, layanan kesehatan, dan bantuan bagi kelompok rentan merupakan langkah penting untuk mengurangi dampak bencana.
Namun, bantuan darurat tidak boleh menggantikan kewajiban mencegah kebakaran. Membagikan masker kepada warga yang terpapar asap merupakan tindakan kemanusiaan; memastikan warga tidak terus-menerus terpapar asap adalah tanggung jawab kebijakan yang lebih mendasar.
Kelima, komitmen politik hijau harus dapat dievaluasi publik. Program pencegahan, pengawasan, dukungan terhadap masyarakat, dan penanganan pelanggaran perlu memiliki target serta indikator yang jelas.
Dengan begitu, masyarakat tidak hanya mendengar janji, tetapi dapat menilai hasilnya.
Tentu, ukuran konsistensi ini berlaku bagi semua partai politik dan penyelenggara pemerintahan, bukan hanya PKB. Krisis ekologis terlalu besar untuk diselesaikan oleh satu organisasi politik saja.
Akan tetapi, bagi partai yang telah mengangkat tobat ekologis sebagai bagian dari pesan politiknya, ada tanggung jawab moral untuk menunjukkan bahwa gagasan tersebut benar-benar memengaruhi pilihan kebijakan dan tindakan nyata.
Tobat Ekologis Harus Melampaui Musim Kampanye
Pada akhirnya, karhutla memperlihatkan bahwa krisis lingkungan tidak dapat diselesaikan hanya dengan mengandalkan imbauan moral, operasi pemadaman, atau bantuan ketika bencana sudah terjadi.
Kita membutuhkan perubahan cara pandang sekaligus pembenahan sistem.
Masyarakat perlu membangun kebiasaan yang lebih ramah lingkungan. Dunia usaha harus menjalankan tanggung jawab perlindungan ekosistem. Pemerintah perlu memperkuat pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum. Sementara itu, partai politik harus memastikan bahwa komitmen lingkungan tidak berhenti sebagai bagian dari strategi komunikasi elektoral.
Dalam kehidupan sehari-hari, perubahan dapat dimulai dari tindakan sederhana: menghemat air, mengurangi sampah, menjaga ruang hijau, dan ikut mengawasi lingkungan sekitar. Namun, untuk persoalan sebesar karhutla, perubahan individual harus disertai kebijakan publik yang kuat dan tata kelola yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sebab, persoalan ini bukan hanya tentang perilaku seseorang yang membakar lahan. Ia juga tentang bagaimana negara mengatur sumber daya alam, bagaimana perusahaan menjalankan kewajibannya, dan bagaimana masyarakat dilindungi dari risiko yang sebenarnya dapat dikurangi.
Di sinilah seruan tobat ekologis menemukan relevansinya kembali.
Tobat ekologis bukan sekadar penyesalan setelah hutan terbakar. Ia adalah keberanian untuk menghentikan praktik yang merusak, memperbaiki kebijakan yang keliru, menegakkan aturan secara adil, dan mencegah kerusakan yang sama berulang.
Mungkin kita memang perlu mengubah cara mengukur keberhasilan pembangunan dan penanganan bencana. Bukan hanya berapa banyak pohon yang ditanam, berapa banyak personel yang dikerahkan, atau berapa luas lahan yang berhasil dipadamkan. Kita juga harus menghitung berapa banyak kerusakan yang berhasil dicegah dan berapa banyak warga yang terlindungi.
Hutan mungkin jauh dari rumah dan tempat ibadah kita. Namun, ketika hutan terbakar, asapnya tidak mengenal batas wilayah, kelas sosial, pilihan politik, ataupun keyakinan.
Pada akhirnya, udara bersih adalah kebutuhan bersama.
Karena itu, ukuran kesalehan ekologis dan politik hijau seharusnya sederhana: apakah keputusan dan tindakan kita membuat kehidupan menjadi lebih aman, lebih sehat, dan lebih berkelanjutan?
Jika seruan tobat ekologis hendak menjadi warisan penting dari kontestasi politik 2024, sekaranglah saatnya membuktikan bahwa ia bukan sekadar slogan kampanye. Ia harus hadir dalam kebijakan, pengawasan, penegakan hukum, dan keberanian mencegah bencana sebelum api membesar.
Sebab, pertobatan ekologis yang sesungguhnya bukan hanya menyesali hutan yang telah terbakar, melainkan memastikan bahwa kita tidak terus-menerus membiarkannya terbakar. (*)




























