HarianTanahAir | Jakarta – Lebih dari 30 ribu santri di Jakarta masih menanti kepastian dukungan pemerintah daerah terhadap pendidikan pesantren. Namun, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pesantren di Ibu Kota baru ditargetkan dimulai pada 2027.
Target itu disampaikan anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD DKI Jakarta, Tri Waluyo, saat menghadiri Apel Peringatan Hari Santri di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Kamis, 22 Oktober 2026.
“Insyaallah akan dibahas nanti di tahun 2027,” kata Tri, seperti dikutip NU Online Jakarta, Jumat, 23 Oktober 2026.
Pernyataan tersebut memberi harapan bagi kalangan pesantren. Namun, target pembahasan belum berarti regulasi akan segera disahkan. Padahal, keberadaan perda dibutuhkan sebagai landasan bagi pemerintah daerah untuk memberikan dukungan yang lebih terarah dan berkelanjutan kepada pesantren.
30 Ribu Santri, 107 Pesantren
Koalisi Santri Kota sebelumnya mendesak percepatan pembentukan Perda Pesantren saat bertemu Fraksi PKB DPRD DKI Jakarta pada Agustus 2026.
Koordinator Koalisi Santri Kota, Isfa’zia Ulhaq, menyebut lebih dari 30 ribu santri menempuh pendidikan di 107 pesantren yang tersebar di Jakarta. Koalisi itu terdiri atas mahasiswa, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU), dan Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU).
Bagi mereka, perda bukan sekadar produk legislasi. Regulasi tersebut diharapkan memberi kepastian hukum, perlindungan, dan dukungan bagi penyelenggaraan pendidikan pesantren.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren telah menjadi landasan nasional bagi pengakuan dan penyelenggaraan pesantren. Tantangannya adalah bagaimana pemerintah daerah menerjemahkan kerangka hukum itu menjadi kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan pesantren di wilayah perkotaan.
Bukan Sekadar Pendidikan Agama
Tri mengatakan, penyusunan Raperda Pesantren perlu memperhatikan keterjangkauan biaya pendidikan, kesejahteraan tenaga pendidik, serta fungsi pesantren dalam pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
Menurut dia, kebutuhan pesantren di Jakarta memiliki karakteristik berbeda dibandingkan daerah lain. Karena itu, Fraksi PKB mendorong pelibatan pihak-pihak yang memahami persoalan pesantren secara langsung dalam proses penyusunan regulasi.
Pendekatan tersebut penting agar perda tidak berhenti sebagai dokumen administratif. Regulasi harus mampu menjawab persoalan nyata yang dihadapi pesantren, sekaligus memperjelas bentuk dukungan yang dapat diberikan pemerintah daerah sesuai kewenangannya.
Koalisi Santri Kota pun menyatakan siap terlibat dalam pengawalan proses penyusunan regulasi agar aturan yang dihasilkan benar-benar dapat diterapkan.
Target Hari Santri 2027
Tri berharap Perda Pesantren dapat segera dibahas dan disahkan. Ia bahkan menargetkan regulasi itu sudah dapat disahkan pada peringatan Hari Santri 2027.
“Semoga pada Hari Santri 2027 mendatang, Perda Pesantren sudah dapat disahkan,” ujarnya.
Harapan tersebut kini berhadapan dengan pekerjaan legislasi yang harus dituntaskan. Pembahasan perlu memastikan substansi aturan, kebutuhan anggaran, mekanisme dukungan, serta pembagian kewenangan pemerintah daerah dirumuskan secara jelas.
Bagi ribuan santri dan pengelola pesantren di Jakarta, ukuran keberhasilan bukan semata-mata kapan perda disahkan. Yang lebih menentukan adalah apakah regulasi itu benar-benar membuka akses dukungan yang adil, memperkuat kualitas pendidikan, dan menjaga keberlangsungan pesantren.
Target 2027 telah disebut. Kini, publik menanti kepastian proses dan isi kebijakannya.




























