“Kita perlu melihat persoalan ini dari perspektif kehidupan nyata perempuan. Tidak semua perempuan memiliki kemampuan ekonomi yang sama. Bagi buruh perempuan, pekerja informal, pelajar, serta perempuan dari keluarga berpenghasilan rendah, pengeluaran untuk kebutuhan menstruasi setiap bulan tentu menjadi bagian dari beban ekonomi yang harus diperhitungkan,” kata Puti dalam keterangannya, Selasa ( 3/11/2026).
HARIANTANAHAIR I JAKARTA — Kebutuhan menstruasi kembali menjadi sorotan setelah muncul polemik pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap produk pembalut perempuan. Perempuan Bangsa DKI Jakarta menilai kebijakan perpajakan terhadap produk sanitasi menstruasi perlu dievaluasi karena berpotensi menambah pengeluaran rutin perempuan, terutama dari kelompok berpenghasilan rendah.
Ketua Perempuan Bangsa DKI Jakarta, Hj. Puti Hasni, mengatakan pembalut bukan produk konsumtif yang penggunaannya bisa ditunda. Produk sanitasi menstruasi merupakan kebutuhan dasar yang berkaitan langsung dengan kesehatan, kebersihan, dan kenyamanan perempuan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
Menurut Puti, menstruasi merupakan proses biologis alami yang tidak dapat dihindari. Karena itu, kebutuhan untuk menjaga kebersihan selama menstruasi semestinya tidak dipandang sebagai beban ekonomi tambahan bagi perempuan.
“Kita perlu melihat persoalan ini dari perspektif kehidupan nyata perempuan. Tidak semua perempuan memiliki kemampuan ekonomi yang sama. Bagi buruh perempuan, pekerja informal, pelajar, serta perempuan dari keluarga berpenghasilan rendah, pengeluaran untuk kebutuhan menstruasi setiap bulan tentu menjadi bagian dari beban ekonomi yang harus diperhitungkan,” kata Puti dalam keterangannya, Selasa, 3 November 2026.
Ia menilai kebijakan perpajakan tidak semestinya hanya mempertimbangkan aspek penerimaan negara. Pemerintah juga perlu menghitung dampaknya terhadap pengeluaran rumah tangga dan akses masyarakat terhadap kebutuhan kesehatan dasar.
Bagi perempuan dengan penghasilan terbatas, pembelian pembalut merupakan pengeluaran berulang yang tidak bisa dihilangkan. Ketika harga produk sanitasi meningkat, kelompok ekonomi rentan berpotensi menghadapi pilihan sulit antara memenuhi kebutuhan menstruasi dan mengalokasikan uang untuk kebutuhan pokok lainnya.
“Kami tidak meminta perlakuan istimewa. Kami memperjuangkan kebijakan yang adil dan berpihak pada kebutuhan nyata perempuan. Perempuan tidak seharusnya menanggung beban ekonomi tambahan hanya karena kebutuhan biologis yang tidak dapat mereka hindari,” ujarnya.
Perempuan Bangsa DKI Jakarta mendorong pemerintah mengevaluasi kebijakan perpajakan produk sanitasi menstruasi. Salah satu opsi yang diminta untuk dikaji adalah pembebasan atau pemberian insentif pajak agar harga pembalut tetap terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.
Selain kebijakan fiskal, Puti juga menyoroti pentingnya memperluas akses terhadap produk menstruasi yang aman dan layak. Dukungan tersebut, menurut dia, perlu menjangkau anak perempuan di lingkungan pendidikan, perempuan pekerja, hingga kelompok masyarakat yang membutuhkan bantuan sosial.
Persoalan akses menstruasi, kata dia, tidak berhenti pada kemampuan membeli pembalut. Ketersediaan produk yang layak juga berkaitan dengan perlindungan kesehatan, kesempatan belajar, produktivitas kerja, dan martabat perempuan.
Puti menegaskan, ukuran keberpihakan pemerintah tidak cukup dilihat dari besarnya penerimaan negara. Kebijakan publik juga perlu diukur dari kemampuannya melindungi masyarakat dan memastikan kebutuhan dasar dapat dipenuhi tanpa diskriminasi ekonomi.
“Pembalut adalah kebutuhan, bukan kemewahan. Kesehatan dan martabat perempuan harus menjadi bagian dari prioritas pembangunan bangsa,” kata Puti.
Perempuan Bangsa DKI Jakarta berharap polemik pajak produk menstruasi menjadi momentum bagi pemerintah dan pemangku kepentingan untuk membahas kebijakan yang lebih inklusif. Sebab, kebutuhan biologis perempuan bukan pilihan, sehingga pemenuhannya tidak semestinya menjadi sumber ketimpangan baru. (***)




























