HARIANTANAHAIR. Wacana redefinisi tindak pidana korupsi menuai penolakan dari dua anggota Komisi III DPR RI. Rudianto Lallo dan Hasbiallah Ilyas sama-sama mengingatkan risiko penghapusan unsur kerugian negara terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Rudianto menilai wacana tersebut berpotensi melemahkan agenda pemberantasan korupsi dalam Astacita Presiden Prabowo Subianto. Sementara itu, Hasbiallah mengingatkan perubahan unsur tindak pidana korupsi dapat membuka celah penyalahgunaan kewenangan di lingkungan pemerintahan.
Perdebatan ini mencuat setelah muncul pembahasan mengenai redefinisi tindak pidana korupsi yang dikaitkan dengan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan. Pembahasan tersebut menyoroti penerapan standar internasional, termasuk United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), dalam hukum antikorupsi Indonesia.
Rudianto menilai pemberantasan korupsi harus tetap menjadi prioritas pemerintah. Menurutnya, penghapusan unsur kerugian negara dapat mempersempit instrumen hukum untuk menindak perbuatan yang merugikan keuangan negara.
“Korupsi kan kejahatan extraordinary. Di Astacita Pak Prabowo itu kan salah satunya pemberantasan korupsi. Ide seperti ini justru akan melemahkan dan menghambat pemberantasan korupsi karena kalau hanya sekadar suap-menyuap, pembuktiannya susah dan kerjanya ekstra,” ujar Rudianto dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, Kamis (22/10/2026).
Rudianto Lallo: Redefinisi Korupsi Bisa Melemahkan Astacita
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem tersebut menilai unsur kerugian keuangan negara memiliki fungsi penting dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Ketentuan itu, menurutnya, menjadi salah satu instrumen untuk meminta pertanggungjawaban pejabat yang menyalahgunakan kewenangan.
Rudianto juga menolak anggapan bahwa unsur kerugian negara semestinya menghambat iklim bisnis atau operasional badan investasi seperti Danantara. Ia meminta pembuat kebijakan membedakan risiko bisnis yang wajar dari tindakan yang melanggar hukum.
“Jika tidak dipagari, ini justru bisa dijadikan modus bermain-main dengan amanah karena dipikir tidak ada risiko hukumnya,” tegasnya.
Rudianto turut menyebut penyelamatan uang negara selama pemerintahan Presiden Prabowo mencapai sekitar Rp28 triliun. Ia mengatakan mayoritas angka tersebut berkaitan dengan pengusutan kerugian negara, bukan semata-mata perkara suap.
Namun, bahan sumber belum menyertakan rincian periode penghitungan maupun dokumen pendukung angka tersebut. Karena itu, angka Rp28 triliun perlu diverifikasi melalui sumber resmi sebelum diperlakukan sebagai data terkonfirmasi.
Hasbiallah Ilyas: Penghapusan Kerugian Negara Berisiko Membuka Celah Korupsi
Pandangan senada disampaikan anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Hasbiallah Ilyas. Ia menilai penghapusan unsur kerugian negara tidak sesuai dengan kebutuhan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Hasbiallah mengingatkan perubahan tersebut berpotensi mengurangi daya cegah hukum terhadap pejabat yang menyalahgunakan kewenangan. Menurutnya, pengawasan anggaran dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara masih membutuhkan penguatan.
“Kalau unsur kerugian negara dihilangkan, saya khawatir korupsi justru akan semakin merajalela. Pejabat bisa semakin berani melakukan korupsi karena salah satu unsur penting dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi diubah,” ujar Hasbi.
Ia menegaskan pembahasan pemberantasan korupsi tidak boleh hanya berpusat pada kepentingan bisnis dan dunia usaha. Pemerintah juga perlu memperhatikan penyelenggaraan pemerintahan yang mengelola anggaran serta aset publik.
“Jangan melihat persoalan korupsi hanya dari sudut pandang bisnis dan usaha. Kita harus melihat persoalan ini secara menyeluruh, terutama korupsi di sektor pemerintahan. Uang yang dikelola pemerintah adalah uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Hasbiallah memahami pentingnya kajian terhadap standar internasional, termasuk UNCAC yang telah diratifikasi Indonesia. Namun, ia meminta setiap gagasan tetap mempertimbangkan kebutuhan hukum nasional dan efektivitas penindakan.
“Semangat kita seharusnya memperkuat pemberantasan korupsi, bukan memperlemah. Jangan sampai perubahan aturan justru memberikan ruang lebih besar bagi pejabat yang menyalahgunakan kewenangannya,” katanya.
UU Tipikor dan UNCAC dalam Perdebatan Redefinisi Korupsi
Perdebatan ini perlu melihat secara cermat perbedaan antara penghapusan unsur kerugian negara dan penyempurnaan mekanisme pembuktian. Keduanya merupakan persoalan hukum berbeda yang memerlukan penjelasan berdasarkan ketentuan undang-undang.
UNCAC mengatur beragam bentuk tindak pidana korupsi. Karena itu, pembahasan mengenai penerapan konvensi tersebut tidak cukup hanya berfokus pada suap-menyuap.
Dalam hukum Indonesia, unsur kerugian keuangan negara tercantum dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Kedua pasal tersebut mengatur perbuatan memperkaya diri secara melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 25/PUU-XIV/2016 menghapus kata “dapat” dari rumusan unsur kerugian negara dalam kedua pasal tersebut. Putusan itu mengharuskan pembuktian kerugian negara yang nyata, bukan sekadar kemungkinan kerugian.
Karena itu, perubahan kebijakan antikorupsi perlu menjelaskan dampaknya terhadap pembuktian perkara, kepastian hukum, dan pertanggungjawaban pejabat publik. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa upaya melindungi keputusan bisnis yang sah tidak menghilangkan penindakan terhadap tindakan melawan hukum.
Rudianto dan Hasbiallah sama-sama menekankan pentingnya menjaga efektivitas pemberantasan korupsi. Bagi keduanya, pembenahan hukum perlu memperkuat pengawasan, mencegah penyalahgunaan kewenangan, dan memastikan pengelolaan uang rakyat tetap akuntabel.
F




























