HARIANTANAHAIR.COM I Jakarta — Angka itu cukup besar untuk memenuhi sebuah stadion. Sebanyak 21.115 aspirasi warga Jakarta masuk ke meja DPRD DKI sepanjang masa reses ketiga 2026.
Ada keluhan tentang jalan lingkungan yang rusak. Ada permintaan perbaikan saluran air. Usulan bantuan pendidikan, layanan kesehatan, hingga persoalan hunian dan kebutuhan dasar warga ikut masuk dalam daftar.
Namun, setelah masa reses selesai dan anggota dewan kembali ke gedung parlemen di Kebon Sirih, pertanyaan yang lebih penting justru muncul: berapa banyak dari ribuan aspirasi itu yang benar-benar akan kembali kepada warga dalam bentuk kebijakan?
Reses semestinya bukan sekadar ritual politik. Anggota DPRD turun ke daerah pemilihannya, duduk bersama warga, mendengar persoalan, mencatat keluhan, lalu membawa pulang daftar pekerjaan rumah.
Masalahnya, perjalanan sebuah aspirasi tidak berhenti di forum pertemuan.
Dari catatan hingga menjadi program, sebuah usulan harus melewati meja birokrasi, proses perencanaan, pembahasan anggaran, hingga akhirnya (jika beruntung) masuk ke dalam APBD. Di setiap tahap, ada kemungkinan aspirasi itu tersisih oleh keterbatasan anggaran, perubahan prioritas, atau sekadar tenggelam di antara ribuan usulan lainnya.
Di situlah angka 21.115 menjadi lebih dari sekadar statistik.
Ia adalah ukuran seberapa banyak persoalan yang masih menunggu jawaban dari pemerintah kota.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rany Mauliani, sebelumnya menyebut ribuan aspirasi yang dihimpun selama masa reses akan menjadi bahan bagi DPRD untuk memperjuangkan kebutuhan masyarakat melalui proses perencanaan pembangunan dan penganggaran.
Namun, warga tentu tidak datang ke forum reses untuk mendengar janji bahwa aspirasinya akan “diperjuangkan”. Mereka datang karena ada persoalan yang ingin diselesaikan.
Bagi warga yang salurannya mampet dan rumahnya kebanjiran setiap musim hujan, misalnya, persoalannya bukan berapa kali usulan itu dibahas. Yang mereka tunggu adalah apakah saluran itu akhirnya diperbaiki.
Begitu pula dengan warga yang mengusulkan perbaikan jalan, bantuan pendidikan, fasilitas kesehatan, atau kebutuhan sosial lainnya. Aspirasi baru memiliki arti ketika ada perubahan yang bisa dilihat dan dirasakan.
Karena itu, tantangan DPRD DKI setelah menerima lebih dari 21 ribu aspirasi bukan hanya mengumpulkannya.
Tantangan sebenarnya adalah mengawalnya.
Fraksi PKB DPRD DKI Jakarta memandang proses penyerapan aspirasi tidak seharusnya berhenti ketika masa reses berakhir. Aspirasi warga perlu dikawal sejak masuk ke meja DPRD, diterjemahkan ke dalam pembahasan program, hingga diperjuangkan dalam proses penganggaran.
Sebab, reses bukan lomba mengumpulkan sebanyak-banyaknya keluhan.
Yang lebih penting adalah memastikan warga tahu ke mana aspirasi mereka pergi setelah disampaikan.
Transparansi menjadi bagian penting dari proses itu. Masyarakat perlu mendapatkan gambaran mengenai aspirasi mana yang bisa segera ditindaklanjuti, mana yang membutuhkan proses lebih panjang, dan mana yang belum dapat direalisasikan beserta alasannya.
Dengan begitu, hubungan antara warga dan wakilnya tidak berhenti pada pertemuan singkat di masa reses.
Sebanyak 21.115 aspirasi kini telah masuk ke DPRD DKI. Angka itu bisa menjadi bukti bahwa demokrasi di tingkat paling dekat dengan warga masih bekerja.
Tetapi angka itu juga bisa berubah menjadi tumpukan dokumen apabila tidak diikuti pengawalan yang serius.
Pada akhirnya, warga mungkin tidak akan mengingat berapa jumlah aspirasi yang berhasil dikumpulkan anggota DPRD.
Mereka akan mengingat satu hal yang lebih sederhana: setelah berbicara, apakah ada yang berubah?
Dan bagi DPRD DKI, termasuk Fraksi PKB, pertanyaan itulah yang kini harus dijawab—bukan hanya dalam rapat dan dokumen, melainkan di jalan, saluran air, sekolah, fasilitas kesehatan, dan lingkungan tempat warga Jakarta menjalani hidup sehari-hari.



























