HARIANTANAHAIR.COM I Jakarta — Bantuan pendidikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memasuki babak baru. Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) kini memiliki pagar yang lebih rapat: data kesejahteraan, lama domisili, hingga perilaku penerima ikut menentukan keberlanjutan bantuan.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 20 Tahun 2026 tentang Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menetapkan regulasi tersebut pada 3 September 2026.
Dalam aturan baru itu, penerima KJP Plus dan KJMU wajib tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Pemerintah juga memprioritaskan penerima berdasarkan pemeringkatan kesejahteraan pada Desil 1 hingga Desil 5.
Syarat domisili ikut diperketat. Calon penerima bantuan pendidikan diwajibkan telah berdomisili di Jakarta sedikitnya lima tahun berturut-turut.
Artinya, status sebagai warga Jakarta saja tidak lagi cukup. Data sosial-ekonomi dan riwayat domisili menjadi bagian penting dalam menentukan siapa yang berhak menerima bantuan.
Pemprov DKI menyatakan proses verifikasi penerima masih berjalan. Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Yustinus Prastowo meminta orang tua yang sedang mengikuti pendataan KJP dan KJMU tidak panik dan memastikan data mereka telah diperbarui.
Namun, perubahan tidak berhenti pada urusan administrasi.
Pergub 20/2026 juga memasukkan perilaku penerima sebagai bagian dari aturan bantuan. Kecurangan akademik, perjudian termasuk judi online, merokok, tawuran, membolos, perundungan, hingga perbuatan asusila dapat berujung pada sanksi, termasuk pencabutan bantuan.
Jika pelanggaran mengandung unsur tindak pidana, Pemprov DKI dapat memprosesnya berdasarkan ketentuan hukum pidana. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 40 Pergub 20/2026.
Dengan demikian, kartu bantuan pendidikan tidak lagi semata-mata menjadi instrumen untuk membantu biaya sekolah atau kuliah. Pemerintah juga memasukkan aspek kepatuhan dan perilaku penerima ke dalam desain kebijakannya.
Dari KJP ke Beasiswa Jakarta Unggul
Di sisi lain, Pergub yang sama membuka jalur baru untuk pendidikan tinggi. Pemprov DKI membentuk Beasiswa Jakarta Unggul, skema yang dirancang setara LPDP dan ditujukan bagi warga Jakarta berprestasi yang ingin melanjutkan pendidikan hingga jenjang magister dan doktor di kampus terbaik dunia.
Beasiswa itu mencakup biaya pendidikan, biaya hidup, tunjangan buku, asuransi kesehatan, biaya kedatangan, visa, hingga penelitian seperti tesis, disertasi, konferensi internasional, dan publikasi jurnal internasional.
Pembiayaan maksimal empat semester atau dua tahun untuk jenjang S-2 dan 10 semester atau lima tahun untuk S-3. Syarat akademiknya antara lain IPK minimal 3,00 untuk calon penerima S-2 dan 3,25 untuk calon penerima S-3.
Ada satu klausul yang membuat program ini berbe



























