HARIANTANAHAIR I JAKARTA — Besarnya alokasi dana hibah dalam APBD DKI Jakarta kembali menjadi sorotan. Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, H. Sutikno, meminta pemerintah daerah mengevaluasi pembagian dana hibah agar lebih transparan, proporsional, dan benar-benar didasarkan pada kebutuhan penerima.
Sutikno menilai, besarnya anggaran yang dialokasikan tidak boleh sekadar menjadi persoalan pembagian angka. Pemerintah harus memiliki dasar kajian yang jelas mengenai urgensi, kebutuhan, serta manfaat setiap alokasi anggaran.
Ia mencontohkan alokasi hibah masing-masing Rp60 miliar untuk Kodam Jaya, Kejaksaan, dan Polda Metro Jaya. Menurut dia, besaran tersebut perlu diuji kembali. Apakah anggaran sebesar itu memang sesuai kebutuhan? Sejauh mana penggunaannya memberikan manfaat bagi kepentingan publik?
“Jangan sampai pembagian anggaran hanya didasarkan pada angka-angka tanpa kajian mendalam mengenai kebutuhan dan manfaatnya,” ujar Sutikno.
Ia juga meminta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) turut mencermati mekanisme penyaluran dan penggunaan dana hibah. Evaluasi diperlukan agar setiap rupiah yang bersumber dari APBD memiliki pertanggungjawaban yang jelas dan tidak membuka ruang bagi penyimpangan.
Selain hibah untuk lembaga, Sutikno menyoroti perlunya pembagian anggaran kegiatan kemasyarakatan secara lebih proporsional melalui struktur partai, baik Dewan Pimpinan Cabang (DPC) maupun Dewan Pimpinan Wilayah (DPW). Menurut dia, distribusi yang adil akan memperluas ruang bagi partai politik untuk menjalankan kegiatan sosial dan hadir di tengah masyarakat.
“Alangkah baiknya jika pembagian anggaran untuk kegiatan masyarakat bisa dilakukan secara proporsional, baik melalui DPC maupun DPW. Dengan begitu, partai dapat lebih optimal menjalankan kegiatan-kegiatan di tengah masyarakat,” katanya.
Persoalan prioritas anggaran juga menjadi perhatian Sutikno. Ia mempertanyakan kebijakan pemerintah daerah yang mengalokasikan dana hibah dalam jumlah besar, sementara pada saat bersamaan sempat merencanakan pembiayaan melalui penerbitan obligasi daerah.
Menurut dia, kondisi tersebut perlu dikaji secara serius. Pemerintah seharusnya memastikan kemampuan keuangan daerah dan mengoptimalkan APBD untuk kebutuhan masyarakat sebelum mempertimbangkan sumber pembiayaan lain.
“Anggaran harus lebih dahulu dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat. Pastikan penggunaannya tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sebelum dialokasikan untuk kepentingan lainnya,” ujarnya.
Bagi Sutikno, transparansi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan mekanisme untuk memastikan pengelolaan uang publik tidak menjadi ruang bagi kepentingan kelompok tertentu.
Ia menegaskan, evaluasi dana hibah harus menyentuh substansi: siapa yang menerima, berapa kebutuhan riilnya, bagaimana anggaran digunakan, dan apa manfaat yang kembali kepada masyarakat.




























