HARIANTANAHAIR | Jakarta ~ Di tengah operasi penertiban parkir liar di kawasan Jakarta Timur, seorang pengemudi ojek online tampak memohon kepada petugas agar sepeda motornya tidak diangkut. Momen itu terekam video dan menyebar luas di media sosial, memunculkan beragam tanggapan publik mengenai penegakan aturan di ruang-ruang kota.
Pengemudi tersebut berulang kali menjelaskan bahwa kendaraan yang digunakan merupakan sumber penghasilannya sehari-hari. Namun petugas tetap menjalankan proses penindakan karena kendaraan tersebut kedapatan parkir di atas trotoar yang diperuntukkan bagi pejalan kaki.
Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur menegaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Penertiban merupakan bagian dari operasi gabungan yang digelar pada 17 Juni 2026 untuk menjaga fungsi trotoar dan keselamatan pengguna jalan.
Trotoar untuk Pejalan Kaki
Menurut keterangan Sudinhub Jakarta Timur, dalam operasi tersebut petugas menindak lima sepeda motor yang parkir di atas trotoar menggunakan metode angkut jaring. Salah satu kendaraan yang terjaring merupakan milik pengemudi ojek online yang videonya kemudian viral.
Petugas menjelaskan bahwa trotoar merupakan fasilitas publik yang diperuntukkan bagi pejalan kaki. Penggunaan trotoar sebagai area parkir dinilai mengganggu hak pengguna jalan lain sekaligus berpotensi membahayakan keselamatan.
Penindakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Karena itu, meski pengemudi sempat meminta agar kendaraannya tidak dibawa, petugas tetap melanjutkan proses sesuai prosedur yang berlaku.
Peristiwa tersebut kembali mengingatkan pada persoalan klasik di Jakarta. Di satu sisi, ruang parkir yang terbatas kerap membuat pengendara memilih lokasi yang dianggap praktis. Di sisi lain, pemerintah daerah terus berupaya mengembalikan fungsi trotoar sebagai ruang aman bagi pejalan kaki.
Pendekatan Humanis Setelah Penertiban
Sudinhub Jakarta Timur menyatakan petugas tetap mengedepankan pendekatan persuasif selama proses berlangsung. Kepada pengemudi ojek online tersebut, petugas memberikan penjelasan mengenai alasan penindakan dan dasar hukum yang digunakan.
Setelah kendaraan dibawa ke Kantor Sudinhub Jakarta Timur, pengemudi diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran serupa. Langkah itu menjadi bagian dari mekanisme pembinaan yang diterapkan dalam penegakan aturan lalu lintas dan transportasi.
Usai menyelesaikan administrasi yang diperlukan, kendaraan tersebut dikembalikan kepada pemiliknya. Pengemudi kemudian diperbolehkan melanjutkan aktivitas dan pekerjaannya seperti biasa.
Di balik video yang viral, terdapat dua kepentingan yang sama-sama penting untuk dipahami. Bagi pengemudi ojek online, sepeda motor adalah alat mencari nafkah yang menopang kebutuhan sehari-hari. Sementara bagi pemerintah, penegakan aturan diperlukan agar fasilitas publik tetap berfungsi sebagaimana mestinya.
Peristiwa ini menunjukkan bahwa penegakan hukum di ruang publik tidak hanya soal memberi sanksi, tetapi juga tentang menemukan keseimbangan antara ketertiban kota dan realitas sosial masyarakat yang menggantungkan hidup pada kendaraan yang mereka gunakan setiap hari.



























