HARIANTANAHAIR | Jakarta ~ Fraksi PKB DPRD DKI Jakarta mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang memberikan pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan tersebut dinilai menjadi kesempatan bagi warga untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan tanpa terbebani denda keterlambatan.
Ketua Fraksi PKB DPRD DKI Jakarta, M. Fuadi Luthfi mengatakan program ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat sekaligus upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor. Karena itu, warga yang masih memiliki tunggakan pajak diimbau memanfaatkan masa relaksasi yang berlaku hingga 31 Agustus 2026.
“Ini program yang baik karena memberikan ruang bagi masyarakat untuk menunaikan kewajiban tanpa harus dibebani sanksi administratif. Kami mengajak warga Jakarta memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya,” kata dia.
Menurutnya, penghapusan denda tidak hanya meringankan masyarakat, tetapi juga berpotensi meningkatkan penerimaan daerah melalui bertambahnya jumlah wajib pajak yang melakukan pembayaran. Dengan demikian, manfaat kebijakan dapat dirasakan baik oleh masyarakat maupun pemerintah daerah.
Program pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB diberlakukan Pemprov DKI Jakarta dalam rangka peringatan HUT ke-499 Kota Jakarta dan menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Melalui kebijakan tersebut, wajib pajak cukup membayar pokok pajak tanpa dikenakan bunga atau denda akibat keterlambatan pembayaran. Pembebasan sanksi diberikan secara otomatis melalui sistem tanpa perlu pengajuan permohonan khusus.
Fraksi PKB juga mengapresiasi upaya Pemprov DKI yang menghadirkan berbagai kanal pembayaran, termasuk layanan Gerai Samsat di area Pekan Raya Jakarta (PRJ). Kehadiran layanan tersebut dinilai memudahkan masyarakat yang ingin mengurus kewajiban pajak sambil berkunjung ke ajang tahunan tersebut.
Selain mengajak warga memanfaatkan program pemutihan denda, Fraksi PKB berharap momentum ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membayar pajak tepat waktu. Pajak kendaraan bermotor, menurut mereka, merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Jakarta.
“Ketika masyarakat patuh membayar pajak, maka pembangunan kota dan kualitas pelayanan publik juga akan semakin kuat. Karena itu, jangan lewatkan kesempatan yang sudah diberikan pemerintah ini,” ujarnya.



























