HARIANTANAHAIR | Jakarta ~ DPRD Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat paripurna pada Senin, 29 Juni 2026, dengan agenda utama membahas pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 serta perubahan regulasi pajak dan retribusi daerah. Rapat menjadi salah satu tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah.
Dalam agenda tersebut, Badan Anggaran DPRD akan menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Laporan tersebut kemudian menjadi dasar bagi DPRD untuk memberikan persetujuan terhadap raperda tersebut.
Setelah DPRD memberikan persetujuan, Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno, yang mewakili Gubernur DKI Jakarta, menyampaikan pidato akhir mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Tahapan ini menandai selesainya proses pembahasan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD terhadap laporan penggunaan anggaran tahun sebelumnya.
Selain itu, rapat paripurna juga menjadi forum penyampaian pidato Gubernur terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perubahan regulasi tersebut diharapkan menjadi dasar penyesuaian kebijakan fiskal daerah sesuai kebutuhan dan perkembangan regulasi.
Pembahasan pertanggungjawaban APBD merupakan mekanisme evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran yang telah dijalankan pemerintah daerah. Sementara itu, revisi aturan pajak dan retribusi daerah menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam memperkuat tata kelola pendapatan daerah sekaligus menyesuaikan kebijakan perpajakan dengan dinamika pembangunan.



























