HarianTanahAir | Jakarta — Fraksi PKB DPRD DKI Jakarta mengajukan sejumlah rekomendasi dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Fokus usulan tersebut bukan pada kenaikan tarif pajak, melainkan pembenahan tata kelola penerimaan agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) meningkat secara berkelanjutan.
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Fraksi PKB, Hengky Wijaya, mengatakan masih banyak potensi penerimaan yang hilang akibat data yang belum terintegrasi, pengelolaan aset yang belum optimal, hingga lemahnya pengawasan.
“Yang harus dibenahi adalah sumber kebocorannya. Kalau sistem administrasi diperkuat, penerimaan daerah bisa meningkat tanpa harus membebani masyarakat dengan kenaikan tarif pajak,” kata Hengky.
Salah satu usulan utama Fraksi PKB adalah membangun basis data perpajakan terpadu yang menghubungkan data aset daerah, pertanahan, kendaraan bermotor, bangunan, hingga perizinan usaha dalam satu sistem.
Menurut Hengky, integrasi data akan memudahkan pemerintah memetakan potensi pajak sekaligus mengurangi peluang penghindaran pajak.
“Kami mendorong seluruh data itu terintegrasi dalam satu sistem. Dengan begitu pemerintah bisa mengetahui potensi riil yang dimiliki Jakarta dan meminimalkan ruang terjadinya kebocoran.”
Selain itu, Fraksi PKB mengusulkan audit berkala terhadap data wajib pajak oleh lembaga independen dengan hasil yang dibuka kepada publik untuk meningkatkan akuntabilitas.
PKB juga memberi perhatian khusus terhadap sektor parkir yang selama ini dinilai masih menjadi titik rawan kebocoran PAD.
Menurut Hengky, seluruh parkir tepi jalan perlu segera menggunakan sistem elektronik yang terhubung langsung dengan sistem keuangan daerah.
“Selama transaksi masih dilakukan secara manual, ruang kebocoran akan tetap ada. Digitalisasi parkir harus menjadi prioritas.”
Di sisi lain, Fraksi PKB meminta pemerintah mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah melalui penilaian ulang sesuai harga pasar serta proses lelang dan kerja sama yang lebih transparan.
“Aset pemerintah jangan hanya menjadi angka di neraca. Aset harus mampu menghasilkan manfaat ekonomi bagi daerah tanpa masyarakat harus dibebani kenaikan pajak,” ujarnya.
PKB juga meminta sistem perizinan usaha hiburan dibuat lebih transparan melalui standar operasional yang jelas dan digitalisasi seluruh proses perizinan agar mudah diaudit.
Di sektor ekonomi kerakyatan, Hengky menegaskan pentingnya mempertahankan insentif fiskal bagi UMKM dan sektor informal.
“Jangan sampai reformasi perpajakan justru membuat usaha kecil kehilangan ruang untuk berkembang. Mereka harus tetap mendapat keberpihakan.”
Selain itu, Fraksi PKB mengusulkan agar sebagian penerimaan pajak yang berkaitan dengan lingkungan dialokasikan untuk program pengendalian polusi, transportasi ramah lingkungan, dan penataan kota.
Sebagai bagian dari penguatan akuntabilitas, PKB juga meminta pemerintah diwajibkan menyampaikan laporan realisasi penerimaan pajak dan retribusi kepada DPRD setiap triwulan sekaligus membuka informasi tersebut kepada masyarakat.
“Transparansi bukan sekadar kewajiban administratif. Ketika masyarakat mengetahui bagaimana pajak dikelola dan digunakan, kepercayaan publik akan tumbuh dan kepatuhan pajak juga meningkat,” kata Hengky.
Bagi Fraksi PKB, reformasi perpajakan daerah harus menjadi momentum memperbaiki sistem pengelolaan keuangan Jakarta sehingga peningkatan PAD lahir dari tata kelola yang lebih baik, bukan semata-mata dari kenaikan tarif pajak.



























