HARIANATANAHAIR. Pengesahan RUU PFII sebagai usul inisiatif DPR RI menjadi langkah awal Indonesia membangun pusat finansial internasional. Pemerintah dan DPR berharap kebijakan ini mampu menarik aliran dana global sekaligus memperkuat pembiayaan investasi nasional.
Melalui Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII), Indonesia ingin menghadirkan kawasan keuangan yang mampu bersaing di tingkat global. Kehadiran pusat finansial tersebut diharapkan membuka peluang baru bagi masuknya modal asing tanpa mengganggu stabilitas sektor keuangan domestik.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Mohamad Hekal, menjelaskan bahwa konsep PFII berbeda dengan sistem perbankan nasional. Fokus utama kebijakan ini ialah menarik dana dari luar negeri yang selama ini mencari pusat keuangan baru untuk mengelola aset mereka.
Menurut Hekal, Indonesia memiliki peluang besar memanfaatkan perubahan peta keuangan global. Karena itu, pembentukan PFII menjadi strategi untuk meningkatkan daya saing ekonomi nasional dalam jangka panjang.
RUU PFII Disahkan untuk Menarik Dana Global
DPR RI resmi mengesahkan RUU PFII menjadi RUU usul inisiatif. Keputusan tersebut menjadi fondasi hukum bagi pembentukan pusat finansial internasional pertama di Indonesia. Hekal menegaskan bahwa dana yang dibidik berasal dari luar negeri. Pemerintah tidak ingin pusat finansial itu justru menyerap likuiditas yang telah beredar di dalam negeri.
“Prinsipnya PFII, kita mau narik dana global, bukan dana yang ada di Indonesia. Dan kita juga nggak mau mereka mengganggu permodalan yang ada di Indonesia,” kata Hekal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026). Ia menjelaskan terdapat sekitar 3,2 triliun dolar Amerika Serikat dana keluarga kaya dunia yang tersimpan dalam berbagai family office. Menurutnya, sekitar 65 persen dana tersebut kini mencari pusat finansial baru.
Perubahan kondisi geopolitik global menjadi salah satu penyebab perpindahan modal tersebut. Oleh sebab itu, Indonesia ingin menghadirkan kawasan yang mampu memberikan kepastian hukum dan kenyamanan investasi. “Nah, itu yang lagi mau kita tangkap. Kenapa mereka cari rumah baru? Karena rumah-rumah mereka lagi tergoncang. Ada yang rumahnya di Timur Tengah, ada yang rumah dari sumber awalnya,” ujarnya.
Financial Center Dirancang Tanpa Mengganggu Perbankan Nasional
Hekal menjelaskan aktivitas keuangan di PFII akan menggunakan valuta asing. Skema tersebut dirancang agar tidak bersaing langsung dengan bank-bank nasional.
Dengan mekanisme itu, sumber pendanaan berasal dari pasar internasional. Selain itu, biaya dana atau *cost of fund* juga diperkirakan lebih kompetitif.
Menurut Hekal, konsep tersebut justru memperkuat posisi Indonesia dalam menarik modal global. Sementara itu, industri keuangan domestik tetap menjalankan fungsi intermediasi seperti biasa.
“Karena dia punya sumber cost of fund yang lebih murah bersaing sama bank-bank dalam negeri yang karena biaya lebih tinggi. Jadi intinya itu, uang-uang asing mau kita tangkap, taruh di situ daripada mereka cari rumah tempat lain,” jelasnya. Model tersebut telah diterapkan di sejumlah negara yang memiliki pusat finansial internasional. Indonesia ingin mengadopsi praktik terbaik dengan tetap menyesuaikan kondisi nasional.
PFII Bangun Ekosistem Finansial Internasional
Menurut Hekal, PFII tidak hanya berfungsi menghimpun dana asing. Kawasan tersebut juga akan membangun ekosistem jasa keuangan yang lengkap. Ekosistem itu mencakup pembiayaan proyek, perusahaan investasi, asuransi, *investment banking*, hingga pembiayaan sektor perkapalan dan penerbangan. Seluruh layanan diharapkan tersedia dalam satu kawasan yang terintegrasi.
Selama ini, Indonesia belum menikmati seluruh manfaat ekonomi dari transaksi pembiayaan aset bernilai besar. Banyak aktivitas pembiayaan dan asuransi masih dilakukan melalui pusat finansial luar negeri. “Kalau kita taruh di PFII, kita bisa menikmati seluruh ekosistem itu. Satu pesawat nilainya berapa, ada pembiayaannya, nanti ada asuransinya, dan lain-lain. Nah itu semua mau kita bawa ke sini,” jelas Hekal.
Ia menambahkan, setiap kawasan PFII nantinya dapat memiliki spesialisasi tertentu. Misalnya, satu kawasan fokus pada industri perkapalan, sedangkan kawasan lain mengembangkan sektor penerbangan atau jasa investasi. Dengan pendekatan tersebut, Indonesia dapat memperoleh nilai tambah yang lebih besar dari transaksi keuangan internasional. Selain itu, industri pendukung juga berpeluang tumbuh lebih cepat.
endorong Pertumbuhan Ekonomi
Hekal menyebut berbagai negara telah merasakan manfaat ekonomi setelah memiliki pusat finansial internasional. Berdasarkan kajian yang digunakan dalam pembahasan RUU, keberadaan kawasan finansial mampu meningkatkan produk domestik bruto. “Di setiap negara yang sudah mendirikan AFC yang sukses, itu tidak kurang dari tambahan atau boosting terhadap GDP-nya minimal setengah persen,” ujarnya.
Tambahan pertumbuhan ekonomi tersebut berasal dari meningkatnya investasi, aktivitas jasa keuangan, serta berkembangnya industri pendukung. Karena itu, PFII diharapkan menjadi mesin pertumbuhan ekonomi baru.
Selain menarik modal internasional, kawasan tersebut juga dapat mendukung pembiayaan berbagai proyek strategis nasional. Dengan demikian, kebutuhan investasi dalam negeri tidak hanya bergantung pada sumber pembiayaan konvensional. “Jadi harapan kita ini bisa segera kita taruh di Indonesia untuk membiayai semua inisiatif-inisiatif investasi yang ada di Indonesia dan juga ikut mendorong pertumbuhan ekonomi di sini,” katanya.
Disiapkan Secara Khusus
Pemerintah juga menyiapkan struktur kelembagaan khusus bagi kawasan PFII. Setiap kawasan akan memiliki dewan, lembaga pengelola, pengawas jasa keuangan, serta pengadilan dan arbitrase. Menurut Hekal, keberadaan lembaga tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum bagi investor global. Selain itu, tata kelola yang kuat akan meningkatkan kepercayaan pelaku pasar internasional. “Di bawahnya ada LP itu yang nanti mengelola infrastruktur fisik. Terus kemudian ada LPJK-nya yang kayak OJK-nya di dalam kawasan itu. Lalu ada pengadilan dan arbitrasenya,” jelasnya.
Pembentukan kawasan PFII pertama direncanakan melibatkan kerja sama dengan Danantara. Namun, pemerintah masih akan mengevaluasi proposal pembangunan secara menyeluruh sebelum kawasan mulai beroperasi. Hekal menegaskan APBN tidak digunakan untuk membiayai investasi di dalam kawasan PFII. Anggaran negara hanya disiapkan untuk menjaga keberlangsungan operasional lembaga tertentu yang memiliki fungsi strategis. “Jadi untuk perorang-perorangannya sudah kita siapkan pintu itu untuk APBN. Tapi bukan buat melakukan investasinya, sebetulnya buat menjaga operasional jangan berhenti,” tegasnya.
Ia berharap pemerintah segera menetapkan aturan pelaksanaan setelah proposal pembangunan dinilai memadai. Dengan demikian, PFII dapat segera beroperasi dan menjadi pintu masuk modal global menuju Indonesia.



























