HARIANTANAHAIR | Jakarta ~ Pemerintah menetapkan batas baru masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang membuat pendapatan hingga Rp 8 juta per bulan masih masuk kategori berpenghasilan rendah. Ketentuan tersebut memicu perhatian publik karena nominal yang selama ini kerap dianggap sebagai penghasilan kelas menengah kini justru masuk dalam kelompok penerima berbagai program perumahan.
Penyesuaian batas penghasilan MBR dilakukan melalui regulasi terbaru pemerintah yang bertujuan menyesuaikan kriteria penerima manfaat dengan kondisi ekonomi dan biaya hidup yang terus meningkat, khususnya di kawasan perkotaan. Kenaikan harga tanah, sewa hunian, serta kebutuhan hidup sehari-hari dinilai telah mengubah kemampuan riil masyarakat dalam mengakses rumah layak.
Dalam aturan tersebut, masyarakat dengan penghasilan hingga Rp 8 juta per bulan masih dapat dikategorikan sebagai MBR. Untuk kategori tertentu, terutama pasangan suami istri dengan penghasilan gabungan, batas penghasilan bahkan ditetapkan lebih tinggi.
Kebijakan ini mencerminkan perubahan lanskap ekonomi perkotaan. Pendapatan yang beberapa tahun lalu dianggap cukup untuk masuk kelompok menengah kini belum tentu mampu menjangkau kepemilikan rumah, terutama di wilayah metropolitan seperti Jakarta dan daerah penyangga.
Pengamat menilai perubahan kriteria MBR menunjukkan semakin lebarnya kesenjangan antara pertumbuhan pendapatan masyarakat dan kenaikan harga properti. Di sejumlah kota besar, harga rumah tumbuh lebih cepat dibanding kenaikan gaji pekerja, sehingga akses terhadap hunian menjadi tantangan bagi kelompok pekerja formal.
Di sisi lain, pemerintah berharap perluasan batas penghasilan MBR dapat membuka akses pembiayaan perumahan bagi lebih banyak masyarakat. Langkah ini dinilai penting untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan rumah sekaligus mengurangi backlog perumahan yang masih tinggi.
Meski demikian, perubahan definisi tersebut memunculkan perdebatan di ruang publik. Sebagian masyarakat menilai penghasilan Rp 8 juta masih tergolong layak dan tidak seharusnya masuk kategori berpenghasilan rendah. Namun, pemerintah berargumen bahwa penetapan kategori dilakukan berdasarkan kemampuan mengakses hunian, bukan semata besaran pendapatan nominal.
Dengan kata lain, ukuran kesejahteraan tidak lagi hanya dilihat dari jumlah gaji yang diterima setiap bulan, tetapi juga dari daya beli terhadap kebutuhan dasar, termasuk kepemilikan rumah. Dalam konteks biaya hidup dan harga properti yang terus meningkat, penghasilan Rp 8 juta ternyata belum cukup untuk menjamin akses hunian yang terjangkau bagi banyak keluarga di perkotaan.



























