HarianTanahAir | Jakarta — Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) belum benar-benar berlalu. Di balik berbagai indikator ekonomi yang menunjukkan stabilitas, ribuan pekerja masih kehilangan mata pencarian. Bagi Jakarta, persoalan ini bukan sekadar angka statistik. Kota yang menjadi pusat kegiatan ekonomi nasional itu juga menjadi tempat bermuaranya para pencari kerja dari berbagai daerah. Ketika lapangan kerja menyusut, dampaknya merembet ke mana-mana: daya beli melemah, sektor informal membengkak, hingga potensi masalah sosial meningkat.
Data Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan sebanyak 23.470 pekerja mengalami PHK sepanjang Januari hingga Mei 2026. Angka tersebut menjadi pengingat bahwa tekanan terhadap dunia kerja masih berlangsung, terutama di sektor-sektor yang sensitif terhadap perlambatan ekonomi dan perubahan permintaan pasar.
Bagi Jakarta, tantangannya lebih kompleks. Ibu kota bukan hanya menampung pekerja formal, tetapi juga menjadi rumah bagi jutaan pekerja informal yang bergantung pada aktivitas ekonomi harian. Ketika perusahaan melakukan efisiensi, sebagian pekerja memang masih memperoleh pesangon atau manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Namun, tidak sedikit yang akhirnya beralih menjadi pengemudi ojek daring, pedagang kaki lima, atau pekerja lepas dengan pendapatan yang jauh lebih tidak pasti.
Perubahan ini sering luput dari perhatian. Secara administratif seseorang memang tidak lagi tercatat menganggur, tetapi secara ekonomi mereka mengalami penurunan kualitas pekerjaan dan pendapatan. Akibatnya, konsumsi rumah tangga ikut melemah. Padahal, konsumsi merupakan salah satu penggerak utama roda perekonomian nasional.
Jaring Pengaman Tidak Cukup Berupa Bantuan
Pemerintah telah memiliki sejumlah instrumen perlindungan, termasuk program JKP yang memberikan manfaat uang tunai, pelatihan kerja, dan akses informasi lowongan. Namun berbagai kalangan menilai perlindungan itu tidak boleh berhenti sebagai bantuan sementara. Program tersebut harus menjadi jembatan agar pekerja benar-benar dapat kembali memasuki pasar kerja dengan keterampilan yang lebih relevan.
Di tingkat daerah, tantangannya justru lebih konkret. Jakarta membutuhkan sistem yang mampu mempertemukan pekerja terdampak PHK dengan kebutuhan industri secara cepat. Selama ini, pelatihan kerja kerap berjalan sendiri, sementara kebutuhan dunia usaha berubah jauh lebih cepat, terutama pada sektor digital, logistik, ekonomi kreatif, hingga layanan kesehatan.
Fraksi PKB DPRD DKI Jakarta menilai momentum ini perlu dijadikan titik balik dalam kebijakan ketenagakerjaan daerah. Perlindungan terhadap pekerja tidak cukup diwujudkan melalui bantuan sosial ketika krisis datang, melainkan harus dimulai dari upaya mencegah masyarakat terjebak dalam pengangguran berkepanjangan.
Karena itu, pemerintah daerah didorong memperkuat pelatihan berbasis kebutuhan industri, memperluas kemitraan dengan perusahaan swasta, serta membuka akses pembiayaan yang lebih mudah bagi masyarakat yang memilih membangun usaha sendiri. Pendekatan tersebut dinilai lebih berkelanjutan dibanding sekadar memberikan bantuan yang sifatnya sementara.
Di sisi lain, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) juga perlu diposisikan sebagai bagian dari strategi penyerapan tenaga kerja. Selama ini UMKM terbukti menjadi bantalan ekonomi ketika terjadi perlambatan. Namun tanpa akses pembiayaan, pemasaran digital, serta pendampingan usaha, kemampuan sektor ini menyerap pekerja baru akan tetap terbatas.
Mencegah Dampak Sosial yang Lebih Besar
PHK sejatinya bukan hanya persoalan hubungan industrial. Dampaknya menjalar hingga aspek sosial. Ketika pendapatan keluarga turun, kemampuan memenuhi kebutuhan dasar ikut tertekan. Dalam jangka panjang, kondisi itu dapat memicu meningkatnya kemiskinan perkotaan, memperlebar ketimpangan, hingga mendorong sebagian masyarakat masuk ke sektor pekerjaan yang lebih rentan.
Jakarta telah beberapa kali mengalami tekanan serupa. Setiap perlambatan ekonomi selalu diikuti meningkatnya jumlah pekerja informal. Fenomena ini memang menunjukkan kemampuan masyarakat untuk bertahan hidup, tetapi sekaligus menjadi sinyal bahwa penciptaan pekerjaan formal belum cukup kuat menyerap angkatan kerja.
Karena itu, kebijakan ketenagakerjaan tidak bisa lagi dipisahkan dari strategi pembangunan ekonomi daerah. Investasi yang masuk perlu diarahkan agar menciptakan lapangan kerja baru, bukan sekadar meningkatkan nilai ekonomi. Pemerintah daerah juga perlu memastikan setiap proyek pembangunan memiliki efek berganda terhadap penyerapan tenaga kerja lokal.
Fraksi PKB DPRD DKI Jakarta berpandangan bahwa keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari tingginya investasi atau pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari seberapa banyak warga yang memperoleh pekerjaan layak dan memiliki penghasilan yang mampu menopang kehidupan keluarganya.
Gelombang PHK yang masih terjadi sepanjang tahun ini menjadi pengingat bahwa tantangan ekonomi belum benar-benar selesai. Jakarta membutuhkan kebijakan yang tidak hanya responsif ketika krisis muncul, tetapi juga mampu membangun ketahanan pasar kerja dalam jangka panjang. Sebab pada akhirnya, melindungi pekerja bukan sekadar menjaga angka pengangguran tetap rendah, melainkan menjaga agar roda ekonomi tetap berputar dan kesejahteraan masyarakat tidak ikut terhenti.



























