HarianTanahAir.com | Jakarta – Di tengah demam investasi aset digital yang terus merambah berbagai kalangan, Muhammadiyah mengambil posisi yang lebih tegas. Organisasi Islam terbesar kedua di Indonesia itu mengakui aset kripto sebagai māl mutaqawwam, yakni harta yang memiliki nilai dan diakui secara syariat. Namun pengakuan tersebut bukan berarti semua aktivitas perdagangan kripto otomatis halal.
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah menegaskan bahwa kebolehan memiliki maupun memperdagangkan aset kripto bersifat muqayyad atau dibatasi syarat-syarat tertentu. Setiap transaksi wajib memenuhi prinsip syariah, menjunjung transparansi, serta bebas dari unsur gharar (ketidakjelasan), maysir (perjudian), riba, penipuan, hingga manipulasi pasar.
Pandangan tersebut menandai perubahan penting dalam cara organisasi itu melihat perkembangan ekonomi digital. Kripto tidak lagi diposisikan semata sebagai instrumen yang dipenuhi ketidakpastian, melainkan sebagai aset yang dapat memiliki nilai ekonomi apabila ditopang utilitas nyata dan digunakan sesuai koridor hukum Islam.
Meski demikian, Muhammadiyah tetap menarik garis pembatas yang jelas. Organisasi ini menolak penggunaan aset kripto sebagai mata uang atau alat pembayaran. Alasannya, selain bertentangan dengan regulasi nasional yang menetapkan rupiah sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah, volatilitas harga kripto dinilai terlalu tinggi sehingga tidak memenuhi fungsi uang sebagai penyimpan nilai maupun alat tukar yang stabil.
Spekulasi tetap menjadi Garis Merah
Muhammadiyah menilai tantangan terbesar dunia kripto bukan terletak pada teknologinya, melainkan perilaku para pelaku pasar. Blockchain sebagai teknologi dasar justru dinilai memiliki potensi besar untuk mendukung berbagai aktivitas sosial dan ekonomi, mulai dari pengelolaan wakaf, pencatatan aset, tata kelola organisasi hingga pemberdayaan usaha mikro.
Yang menjadi persoalan adalah ketika aset digital diperdagangkan semata-mata untuk mengejar keuntungan instan tanpa dasar nilai ekonomi yang jelas. Praktik seperti futures trading, margin trading berbasis bunga, skema pump and dump, hingga perdagangan token tanpa utilitas dipandang mengandung unsur spekulasi yang dilarang syariat.
Dengan kata lain, Muhammadiyah tidak menolak inovasi teknologi finansial. Sebaliknya, organisasi itu mendorong masyarakat memahami perbedaan antara investasi berbasis nilai dan aktivitas yang menjurus pada perjudian berkedok perdagangan digital.
Sikap tersebut juga menjadi pengingat bahwa pesatnya perkembangan aset digital harus diimbangi dengan literasi keuangan. Kemudahan membeli aset kripto melalui aplikasi, tanpa pemahaman terhadap risiko maupun mekanisme transaksi, justru berpotensi menyeret masyarakat ke dalam kerugian besar.
Di tengah meningkatnya jumlah investor aset digital di Indonesia, fatwa dan pandangan Muhammadiyah memberi pesan yang relatif seimbang: teknologi blockchain dapat dimanfaatkan untuk kemaslahatan, aset kripto dapat diakui sebagai harta, tetapi keuntungan tidak boleh dicari dengan mengorbankan prinsip-prinsip keadilan, transparansi, dan etika muamalah Islam.



























