“Usulan ini menjadi dorongan penting bagi lahirnya regulasi daerah sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren,” kata Tri, seperti dikutip RRI, Jumat (7/8/2026).
HarianTanahAir.com | Jakarta — Lebih dari 30 ribu santri di Jakarta masih menunggu satu hal yang selama ini belum mereka miliki: payung hukum daerah yang secara khusus mengatur dan memperkuat keberadaan pesantren.
Desakan itu kembali mengemuka setelah Koalisi Santri Kota menyambangi Gedung DPRD DKI Jakarta dan menyampaikan aspirasi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pesantren kepada Fraksi PKB DPRD DKI Jakarta.
Dalam audiensi tersebut, Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta, H. Tri Waluyo, S,H., menyatakan usulan tersebut layak mendapat perhatian serius. Menurut dia, gagasan Perda Pesantren bukan sekadar tuntutan administratif, melainkan kebutuhan untuk menerjemahkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren ke dalam kebijakan daerah.
“Usulan ini menjadi dorongan penting bagi lahirnya regulasi daerah sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren,” kata Tri, seperti dikutip RRI, Jumat (7/8/2026).
Bagi Jakarta, persoalan pesantren tidak berhenti pada pendidikan agama. Pesantren juga menjadi ruang pendidikan, dakwah, sekaligus pemberdayaan masyarakat. Karena itu, menurut Tri, penguatan pesantren merupakan bagian dari investasi sumber daya manusia dan masa depan ibu kota.
Fraksi PKB DPRD DKI Jakarta pun mulai membahas urgensi pembentukan Perda tersebut. Regulasi itu diharapkan menjadi landasan untuk memperkuat kelembagaan pesantren sekaligus mendukung tiga fungsi utamanya: pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
Bukan Sekadar Perda, Ada 30 Ribu Santri yang Menunggu
Koordinator Koalisi Santri Kota, Isfa’zia Ulhaq, mengatakan perjuangan mendorong Perda Pesantren bukan dilakukan tanpa alasan. Koalisi mencatat terdapat 107 pesantren di Jakarta dengan lebih dari 30 ribu santri yang menempuh pendidikan di dalamnya.
Koalisi Santri Kota yang terdiri atas mahasiswa, PMII, IPNU, dan IPPNU menyatakan siap ikut mengawal proses penyusunan regulasi. Mereka ingin Perda yang lahir nantinya tidak berhenti sebagai dokumen hukum, tetapi benar-benar menjawab kebutuhan pesantren.
“Kami berharap Fraksi PKB DPRD DKI Jakarta dapat mengawal lahirnya Perda Pesantren sebagai payung hukum yang memberikan kepastian, perlindungan, dan dukungan bagi penyelenggaraan pesantren di Jakarta,” ujar Isfa’zia.
Dorongan terhadap Perda Pesantren sebenarnya bukan isu baru di Jakarta. Pada 2023, PWNU DKI Jakarta juga pernah mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan regulasi khusus pesantren. Saat itu, kalangan NU menilai pesantren memiliki peran penting dalam pendidikan agama, pembentukan moral, serta pemberdayaan masyarakat.
Sejumlah daerah lain bahkan telah lebih dulu memiliki regulasi serupa. Kementerian Agama mencatat pada 2024 terdapat 38 kabupaten/kota dan 13 provinsi yang telah memiliki peraturan daerah terkait fasilitasi pesantren.
Jakarta, dengan karakter sebagai kota metropolitan, memiliki tantangan yang berbeda. Pesantren hidup di tengah kepadatan kota, tekanan biaya pendidikan, kebutuhan fasilitas, serta tuntutan agar lembaga pendidikan keagamaan mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman.
Karena itu, Perda Pesantren nantinya tidak cukup hanya mengatur bantuan atau pendanaan. Regulasi tersebut perlu memastikan pesantren memperoleh rekognisi, perlindungan, akses program pemerintah, penguatan kelembagaan, serta ruang pemberdayaan yang sesuai dengan karakter Jakarta.
Tri mengatakan proses perumusan akan melibatkan berbagai pihak, mulai dari Koalisi Santri Kota, kiai, pengasuh pesantren, akademisi hingga pemangku kepentingan lainnya.
Dengan begitu, pembahasan Perda Pesantren tidak semestinya menjadi urusan satu kelompok saja. Di balik meja legislasi, ada puluhan ribu santri yang menunggu agar pesantren tidak lagi berdiri di pinggir kebijakan pembangunan Jakarta.
Sebab, jika pesantren diakui sebagai bagian dari ekosistem pendidikan dan pembangunan manusia, maka dukungan terhadapnya semestinya bukan belas kasihan, melainkan konsekuensi dari kehadiran negara.


























