Dalam pengelolaan keuangan daerah, hibah diberikan secara selektif dan harus memiliki tujuan yang jelas. Artinya, pemerintah tidak boleh memberikan hibah hanya karena adanya kedekatan, tekanan, kepentingan politik, atau pertimbangan subjektif lainnya.
Oleh : Novita Lestari, SH., MH., CMed. |*
HarianTanahAir | Jakarta ~ Dana hibah kerap dipahami sederhana sebagai bentuk bantuan pemerintah kepada masyarakat atau lembaga. Karena diberikan secara cuma-cuma dan tidak harus dikembalikan, hibah tidak jarang dianggap sebagai “uang gratis”. Cara pandang semacam ini perlu diluruskan. Dalam perspektif hukum, dana hibah merupakan bagian dari pengelolaan keuangan negara atau daerah yang penggunaannya memiliki aturan, tujuan, mekanisme, serta pertanggungjawaban yang jelas.
Dengan kata lain, ketika seseorang atau sebuah lembaga menerima dana hibah dari pemerintah, yang diterima bukan sekadar bantuan, melainkan juga tanggung jawab hukum untuk menggunakan dan mempertanggungjawabkannya sesuai ketentuan.
Persoalannya, dalam praktik, hibah termasuk salah satu area pengelolaan keuangan publik yang memiliki risiko penyimpangan cukup tinggi. Mulai dari penerima fiktif, proposal yang direkayasa, penggelembungan anggaran, pemotongan dana, penggunaan tidak sesuai peruntukan, hingga hibah yang diduga dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.
Karena itu, membicarakan dana hibah tidak cukup hanya dari sisi “siapa yang mendapatkan”. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana hibah direncanakan, diberikan, digunakan, diawasi, dan dipertanggungjawabkan.
Hibah Bukan Bantuan Tanpa Aturan
Secara sederhana, hibah dapat dipahami sebagai pemberian uang, barang, atau jasa dari pemerintah kepada pihak tertentu untuk tujuan tertentu, yang sifatnya tidak wajib dan tidak mengikat.
Dalam pengelolaan keuangan daerah, hibah diberikan secara selektif dan harus memiliki tujuan yang jelas. Artinya, pemerintah tidak boleh memberikan hibah hanya karena adanya kedekatan, tekanan, kepentingan politik, atau pertimbangan subjektif lainnya.
Di sinilah prinsip tata kelola pemerintahan yang baik menjadi penting. Hibah harus diberikan berdasarkan kebutuhan, kepatutan, kepentingan publik, kemampuan keuangan daerah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kerangka hukumnya antara lain bersumber dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta berbagai peraturan pelaksana mengenai hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBN maupun APBD.
Karena bersumber dari keuangan publik, dana hibah pada akhirnya harus tunduk pada prinsip tertib, transparan, akuntabel, efisien, efektif, dan bertanggung jawab.
Dari Proposal hingga Pertanggungjawaban
Hibah tidak semestinya berhenti pada proses pencairan dana.
Ada rangkaian proses yang harus dilalui sejak pengajuan sampai pertanggungjawaban. Calon penerima harus mengajukan proposal yang menjelaskan kebutuhan, tujuan, rencana kegiatan, serta rencana anggaran.
Proposal tersebut kemudian harus diverifikasi dan dievaluasi oleh pemerintah.
Pertanyaan sederhananya: apakah penerimanya memenuhi persyaratan? Apakah kegiatannya memang layak mendapatkan hibah? Apakah jumlah dana yang diajukan rasional? Apakah kegiatan tersebut memberikan manfaat bagi masyarakat?
Setelah melalui proses tersebut, penerima ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan.
Untuk hibah daerah, salah satu instrumen penting adalah Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Dokumen ini bukan sekadar formalitas administrasi. NPHD menjadi salah satu dasar yang menjelaskan hak, kewajiban, tujuan pemberian, penggunaan dana, serta pertanggungjawaban hibah.
Karena itu, penerima hibah harus memahami bahwa dana yang diterima tidak boleh digunakan sesuka hati.
Jika hibah diperuntukkan untuk pembangunan fasilitas pendidikan, misalnya, dana tersebut tidak dapat begitu saja dialihkan untuk kepentingan lain yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian.
Begitu pula jika hibah diberikan untuk kegiatan sosial atau keagamaan. Penggunaannya harus dapat dibuktikan dan dipertanggungjawabkan.
Di Mana Titik Rawan Penyimpangannya?
Risiko penyimpangan dapat muncul hampir di setiap tahapan. Pada tahap pengajuan, misalnya, dapat terjadi manipulasi data atau pembentukan lembaga yang hanya ada di atas kertas.
Pada tahap verifikasi, persoalannya bisa berupa lemahnya pemeriksaan terhadap kelayakan calon penerima.
Pada tahap penetapan, risiko muncul apabila keputusan pemberian hibah dipengaruhi kepentingan nonadministratif.
Kemudian pada tahap penggunaan, penyimpangan dapat berupa penggelembungan harga, kegiatan fiktif, penggunaan dana di luar peruntukan, atau pemotongan oleh pihak tertentu.
Ada pula persoalan yang sering luput dari perhatian: penerima hibah tidak memahami kewajiban administrasi dan hukum yang melekat setelah dana diterima.
Padahal, ketidaktahuan terhadap aturan bukan berarti menghapus tanggung jawab. Karena itu, pengawasan terhadap hibah seharusnya tidak hanya dilakukan setelah muncul masalah. Pengawasan harus dibangun sejak awal, mulai dari perencanaan, verifikasi, penetapan, pencairan, penggunaan hingga pelaporan.
Hibah dan Potensi Tindak Pidana Korupsi
Pertanyaan yang sering muncul adalah: apakah setiap kesalahan dalam penggunaan dana hibah otomatis merupakan tindak pidana korupsi? Jawabannya tentu tidak sesederhana itu.
Tidak setiap kesalahan administrasi dapat langsung dikategorikan sebagai korupsi. Namun, apabila terdapat unsur kesengajaan, penyalahgunaan kewenangan, perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau tindakan lain yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi dan menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah, persoalannya dapat masuk ke ranah pidana.
Inilah yang harus dipahami oleh pemerintah maupun penerima hibah. Contohnya, jika sebuah organisasi menerima hibah untuk membangun fasilitas tertentu tetapi dana tersebut sengaja dialihkan untuk kepentingan pribadi, persoalannya bukan lagi sekadar kesalahan administrasi.
Demikian pula apabila terdapat rekayasa penerima, mark-up anggaran, pemotongan dana oleh oknum, atau kegiatan yang sengaja dibuat seolah-olah terlaksana padahal tidak pernah ada.
Dalam kondisi tertentu, perbuatan tersebut dapat berimplikasi pada pertanggungjawaban pidana berdasarkan ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Karena itu, penerima hibah perlu memahami satu prinsip sederhana: semakin besar uang publik yang diterima, semakin besar pula tanggung jawab untuk mempertanggungjawabkannya.
Jangan Jadikan Hibah sebagai Instrumen Politik
Ada persoalan lain yang tidak kalah penting, yakni potensi politisasi hibah. Hibah merupakan instrumen kebijakan pemerintah untuk mendukung kegiatan yang memiliki manfaat publik. Karena itu, pemberiannya semestinya tidak berubah menjadi instrumen balas jasa politik ataupun alat membangun ketergantungan kelompok tertentu kepada penguasa.
Pemerintah perlu memastikan bahwa proses pemberian hibah memiliki parameter yang jelas dan dapat diuji. Siapa yang berhak? Apa kriterianya? Mengapa lembaga A mendapatkan hibah sementara lembaga B tidak?Berapa nilai hibah yang diberikan? Untuk kegiatan apa? Dan apakah hasilnya dapat dipertanggungjawabkan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut seharusnya dapat dijawab secara terbuka. Di sinilah transparansi menjadi penting. Masyarakat sebagai pemilik uang publik memiliki hak untuk mengetahui bagaimana anggaran digunakan. Semakin transparan prosesnya, semakin kecil ruang bagi praktik penyalahgunaan.
Transparansi Tidak Boleh Berhenti pada Publikasi Anggaran
Transparansi hibah bukan hanya soal mengumumkan daftar penerima. Pemerintah perlu membangun sistem informasi yang memungkinkan masyarakat mengetahui proses dan hasil pemberian hibah secara proporsional.
Informasi mengenai penerima, tujuan pemberian, besaran hibah, kegiatan yang dibiayai, serta laporan pertanggungjawaban perlu dikelola dengan baik sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik dan perlindungan terhadap informasi yang memang dikecualikan berdasarkan hukum.
Dengan sistem digital yang semakin berkembang, transparansi seharusnya menjadi lebih mudah. Data hibah dapat ditampilkan dalam bentuk yang sederhana dan mudah dipahami masyarakat. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya menjadi penonton, tetapi dapat ikut melakukan pengawasan sosial.
Penerima Hibah Juga Harus Melek Hukum
Selama ini, perhatian sering lebih banyak diarahkan kepada pemerintah sebagai pemberi hibah. Padahal, penerima hibah juga memiliki posisi yang sangat penting.
Organisasi masyarakat, yayasan, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, kelompok masyarakat, maupun komunitas yang menerima dana publik harus memahami bahwa mereka memiliki kewajiban administratif dan hukum.
Pengurus lembaga harus memastikan setiap rupiah digunakan sesuai peruntukan, memiliki bukti transaksi yang sah, serta dapat dijelaskan apabila dilakukan pemeriksaan. Karena itu, literasi hukum bagi penerima hibah perlu diperkuat.
Pemerintah tidak cukup hanya menyerahkan uang kemudian meminta laporan pertanggungjawaban. Pemerintah juga perlu memberikan pendampingan dan pemahaman mengenai tata cara penggunaan serta pelaporan hibah, terutama bagi organisasi masyarakat yang belum memiliki kapasitas administrasi yang memadai.
Pendekatan pencegahan jauh lebih baik daripada menunggu kesalahan terjadi kemudian berujung pada proses hukum.
Membangun Sistem Hibah yang Bersih
Pada akhirnya, persoalan dana hibah bukan semata-mata persoalan ada atau tidaknya aturan. Indonesia sebenarnya telah memiliki berbagai perangkat hukum untuk mengatur pengelolaan keuangan negara dan daerah.
Tantangannya adalah bagaimana aturan tersebut benar-benar diterapkan. Ada setidaknya tiga hal yang perlu diperkuat.
Pertama, transparansi. Seluruh proses pemberian hibah harus dapat ditelusuri dan dijelaskan kepada publik. Kedua, akuntabilitas. Setiap rupiah yang diberikan harus memiliki tujuan dan pertanggungjawaban yang jelas. Ketiga, pengawasan. Pengawasan harus dilakukan secara berlapis, baik oleh aparat pengawasan internal pemerintah, lembaga pemeriksa, maupun masyarakat.
Namun, pengawasan saja tidak cukup. Yang lebih penting adalah membangun budaya integritas. Pejabat yang menetapkan hibah harus berani mengatakan tidak terhadap proposal yang tidak memenuhi syarat. Penerima hibah juga harus berani menolak jika ada permintaan atau pemotongan yang tidak sesuai ketentuan.
Dengan demikian, hibah dapat kembali pada fungsi dasarnya: menjadi instrumen pemerintah untuk menghadirkan manfaat bagi masyarakat.
Hibah untuk Kepentingan Publik
Dana hibah pada dasarnya bukan sesuatu yang harus dicurigai. Sebaliknya, hibah merupakan instrumen penting yang dapat membantu pemerintah mempercepat pelayanan dan pemberdayaan masyarakat.
Lembaga pendidikan dapat terbantu. Kegiatan sosial dapat berkembang. Rumah ibadah dan organisasi keagamaan dapat menjalankan program kemasyarakatan. Kelompok masyarakat dapat meningkatkan produktivitasnya.
Tetapi manfaat tersebut hanya akan tercapai apabila hibah dikelola dengan benar. Karena itu, cara pandang kita terhadap dana hibah perlu diubah. Hibah bukan hadiah. Hibah bukan pula uang gratis.
Hibah adalah uang publik yang diberikan untuk tujuan publik dan karena itu harus dipertanggungjawabkan secara publik.
Ketika prinsip tersebut dipahami oleh pemerintah, penerima, dan masyarakat, maka dana hibah tidak hanya menjadi instrumen pembiayaan program, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan hibah bukan sekadar berapa banyak uang yang telah dicairkan. Ukuran yang jauh lebih penting adalah: seberapa besar manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat dan seberapa dapat dipertanggungjawabkan setiap rupiah yang telah dibelanjakan. (*)
__________
Penulis : Advokad dan Wakil Ketua DPW PKB DKI Jakarta



























