Muktamar ke-35 NU sepakat memilih Ketua Umum PBNU 2026-2031 melalui mekanisme AHWA. Sebanyak 401 suara mendukung AHWA, 150 memilih voting.
HarianTanahAir | JOMBANG – Mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dalam Muktamar ke-35 NU akhirnya menemui titik terang. Mayoritas peserta muktamar sepakat mengubah mekanisme pemilihan dari sistem one man one vote menjadi Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA).
Keputusan penting tersebut diambil dalam Sidang Pleno III Muktamar ke-35 NU yang berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Ahad (30/8/2026).
Dalam proses pengambilan keputusan, tercatat sebanyak 552 suara masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang berasal dari unsur Ketua Umum Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU).
Hasilnya, 401 peserta menyetujui mekanisme AHWA, sedangkan 150 suara memilih agar pemilihan Ketua Umum PBNU tetap menggunakan sistem one man one vote. Sementara itu, satu suara dinyatakan tidak sah.
Dengan hasil tersebut, mekanisme AHWA resmi menjadi pilihan Muktamar ke-35 NU.
“Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, seraya mengucapkan alhamdulillahirabbil ‘alamin, pemilihan opsi telah kita tetapkan, yaitu opsi perubahan,” ujar Presidium Sidang Pleno Muktamar ke-35 NU, Muhammad Nuh, saat membacakan keputusan di lokasi.
AHWA Akan Pilih Rais Aam, Kemudian Ketum PBNU
Setelah mekanisme AHWA disepakati, tahapan berikutnya adalah pembentukan dan sidang AHWA untuk menentukan Rais Aam PBNU masa khidmah 2026-2031.
Ketua Organizing Committee (OC) Muktamar ke-35 NU, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, sebelumnya memperkirakan proses pemilihan pimpinan tertinggi NU tersebut dapat dituntaskan pada Ahad (30/8/2026).
“Kalau pemilihan Ketua Umum jelas besok, jadi mudah-mudahan besok hari Minggu semuanya tuntas,” kata Gus Ipul.
Menurutnya, setelah Rais Aam terpilih, proses selanjutnya akan berlanjut pada pemilihan Ketua Umum PBNU. “Setelah ada Rais Aam terpilih, nanti baru dimulai pemilihan Ketua Umum,” jelasnya.
Gus Ipul juga memastikan seluruh rangkaian persidangan Muktamar ke-35 NU berlangsung secara terbuka. Perdebatan mengenai berbagai agenda muktamar, termasuk mekanisme pemilihan ketua umum, menurutnya disampaikan dalam forum secara transparan.
“Apa yang menjadi perdebatan, semuanya terbuka. Tidak ada yang ditutup-tutupi. Tapi yang kita prioritaskan kenyamanan dan ketertiban,” ujarnya.
Lima Kandidat Disebut Sepakat Dukung AHWA
Sebelum keputusan diambil, dinamika mengenai mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU sempat mengemuka di dalam forum muktamar.
Salah satu calon Ketua Umum PBNU, Zulfa Mustafa, mengungkapkan bahwa dirinya bersama empat kandidat lainnya telah berkomunikasi dan sepakat mendukung mekanisme Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA).
Pernyataan tersebut disampaikan Zulfa dalam Sidang Pleno Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum.
Zulfa mengatakan komunikasi dilakukan dengan sejumlah calon ketua umum maupun pihak yang dipercaya untuk mengetahui pandangan para kandidat mengenai mekanisme pemilihan.
“Bismillahirrahmanirrahim, yang mulia seluruh peserta sidang pleno pada sore hari ini, izinkan saya menyampaikan hasil komunikasi saya pribadi dan juga orang-orang saya yang sangat saya percaya dengan para caketum, calon ketua umum yang selama ini kita sudah dengar namanya,” katanya.
Namun, pandangan berbeda disampaikan Ketua PBNU Alissa Wahid.
Alissa menegaskan bahwa para calon Ketua Umum PBNU tidak memiliki kewenangan untuk menentukan mekanisme pemilihan. Menurut dia, keputusan apakah menggunakan AHWA atau sistem pemungutan suara merupakan hak muktamirin, yakni peserta yang memiliki hak suara dalam muktamar.
“Ketika ada lima kandidat yang sudah bersepakat menerima sistem AHWA dan minta kandidat lain untuk menerima sistem AHWA, ya enggak bisa,” kata Alissa saat ditemui wartawan di Sidang Pleno Aula Gedung Serba Guna Pesantren Tambakberas Tebuireng, Jombang, Sabtu (29/8/2026).
Alissa: Jangan Korbankan Kepentingan NU demi Pemilihan
Alissa mengingatkan bahwa pembahasan dalam muktamar bukan semata-mata mengenai siapa yang akan menjadi Ketua Umum PBNU periode 2026-2031.
Menurutnya, mekanisme pemilihan berkaitan dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) NU yang memiliki dampak lebih panjang terhadap organisasi.
“Karena kita sedang tidak bicara tertib, tapi sedang bicara Anggaran Dasar. Kalau kita bicara Anggaran Dasar, panjang tentang NU, bukan pemilihan kali ini,” ujarnya.
Karena itu, Alissa menilai keputusan mengenai mekanisme pemilihan harus benar-benar berasal dari kesepakatan peserta muktamar, bukan dari para kandidat yang berkontestasi.
“Buat saya, siapapun kandidatnya tidak punya hak untuk mengatur apakah ada sistem AHWA atau menjadi voting. Itu para muktamirin yang harus membuat kesepakatan,” tegasnya.
Ia menambahkan, apa pun mekanisme yang akhirnya dipilih, proses pengambilan keputusan harus tetap menjadi perhatian utama.
“Kalau nanti jadi pakai sistem AHWA atas permintaan muktamirin, ya bagus. Tapi kalau muktamirin menghendaki voting, yang penting bukan hasilnya, tapi proses pengambilan keputusannya yang jauh lebih penting,” kata Alissa.
Alissa juga mengingatkan seluruh kandidat agar tidak kehilangan perspektif bahwa kepentingan yang sedang dibahas jauh lebih besar daripada sekadar perebutan posisi Ketua Umum PBNU.
“Saya ingin mengingatkan kepada semua kontestan bahwa yang sedang kita bicarakan adalah NU, bukan pemilihan kali ini,” ungkapnya.
“Kita tidak boleh menggadaikan kepentingan NU, mencari cara yang lebih tepat untuk kepentingan kita saat ini yang cocok, itu tidak boleh,” sambung Alissa.
Dengan disepakatinya mekanisme AHWA, perhatian Muktamar ke-35 NU kini beralih pada proses pemilihan Rais Aam, sebelum kemudian dilanjutkan dengan pemilihan Ketua Umum PBNU masa khidmah 2026-2031.
Keputusan tersebut sekaligus menandai perubahan penting dalam tata cara pemilihan pimpinan PBNU dan menjadi salah satu momen krusial dalam perjalanan Muktamar ke-35 NU di Jombang. (AKH)



























