HARIANTANAHAIR.COM . Konflik agraria Muara Tae dan Rakawuta kembali mendapat perhatian DPR RI. Fraksi PKB menerima audiensi Kaoem Telapak untuk membahas permasalahan tersebut. Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Fraksi PKB, Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (2/9/2026). Forum itu membahas dugaan tumpang tindih lahan, penggusuran, serta kerusakan komoditas pertanian warga.
Kaoem Telapak merupakan organisasi yang mendorong tata kelola hutan berkelanjutan. Organisasi tersebut juga memperkuat penghidupan masyarakat yang bergantung pada sumber daya alam. Audiensi itu menghadirkan sejumlah persoalan dari dua wilayah. Muara Tae berada di Kalimantan Timur, sedangkan Rakawuta berada di Sulawesi Tenggara. Fraksi PKB menerima aspirasi tersebut melalui beberapa anggota DPR. Mereka antara lain Jaelani, Muhammad Khozin, Fauqi Hapidekso, dan Anisah Syakur. “Jangan sampai masyarakat berhadapan terus-menerus dengan perusahaan maupun aparat penegak hukum,” ungkap Jaelani
Kapoksi Komisi IV DPR RI Fraksi PKB, Jaelani, menilai konflik agraria membutuhkan penyelesaian nyata. Menurutnya, konflik yang dibiarkan dapat memperlebar ketegangan di tingkat masyarakat. Jaelani meminta seluruh pihak mengutamakan penyelesaian yang menghasilkan kepastian. Pemerintah juga perlu memastikan setiap proses berjalan berdasarkan aturan yang berlaku. “Kami menginginkan adanya solusi yang benar-benar menyelesaikan permasalahan, bukan justru melahirkan konflik baru,” tabhanya.
Status Kepastian Tanah
Ia menegaskan masyarakat tidak boleh terus menghadapi perusahaan atau aparat. Terlebih lagi jika warga memperjuangkan tanah dan ruang hidup mereka. Jaelani juga menyampaikan komitmen Fraksi PKB untuk menangani permasalahan tersebut. Pendampingan itu mencakup pembahasan pada sejumlah komisi sesuai kewenangan masing-masing. “Kalau ada dua klaim atas satu bidang tanah, negara harus hadir,” ujarnya
Sementara itu anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menyoroti kasus Rakawuta. Ia menyebut kepastian status tanah menjadi persoalan utama yang harus segera diperiksa. Khozin mengaku telah berkomunikasi dengan Kantor Wilayah BPN Sulawesi Tenggara. Komunikasi tersebut bertujuan untuk mendorong pemeriksaan status dan legalitas lahan yang disengketakan.
Pemeriksaan perlu melihat dokumen, riwayat penguasaan, serta dasar hukum masing-masing klaim. Dengan demikian, keputusan tidak hanya bertumpu pada satu versi informasi. “Jika ada dua klaim atas satu bidang tanah, negara harus hadir untuk memastikan mana yang memiliki dasar hukum yang sah,” ujar Khozin.
Menurutnya, negara harus mencegah masyarakat kehilangan tanah akibat ketidakjelasan administrasi. Negara juga perlu mencegah warga menghadapi proses hukum ketika memperjuangkan haknya. Persoalan pertanahan, kata Khozin, muncul di berbagai daerah. Oleh karena itu, pemerintah memerlukan kebijakan yang mampu menangani konflik secara lebih sistematis. “Kita juga sedang mendorong percepatan RUU Reforma Agraria,” tambah Khozin.
Khozin menilai penyelesaian konflik agraria tidak cukup melalui penanganan kasus per kasus. Pemerintah dan DPR perlu memperkuat kebijakan reforma agraria agar persoalan serupa tidak terus terulang. Ia menyebut pengaduan mengenai pertanahan datang dari berbagai wilayah Indonesia. Kondisi tersebut menunjukkan perlunya terhadap regulasi yang lebih tegas danimplementatif. “Kita juga sedang mendorong percepatan RUU Reforma Agraria,” kata Khozin.
Menurutnya, regulasi yang kuat dapat memperjelas mekanisme penyelesaian masalah. Aturan tersebut juga dapat memperkuat perlindungan bagi masyarakat yang memiliki hubungan historis dengan tanah. Namun, penyelesaian regulasi tetap membutuhkan proses yang cermat. Pemerintah perlu memastikan kepentingan masyarakat, dunia usaha, dan negara mendapat ruang yang proporsional. “Jangan sampai masyarakat yang memperjuangkan haknya justru menjadi pihak yang dikriminalisasi,” tegasnya
Sedangkan anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKB, Fauqi Hapidekso, menyoroti aspek perlindungan hukum. Ia menilai masyarakat harus memperoleh ruang yang aman untuk mencari keadilan. Fauqi menegaskan penegakan hukum tetap harus berjalan. Namun, aparat tidak boleh menggunakan hukum untuk membungkam masyarakat yang menyampaikan tuntutan. “Yang paling penting adalah masyarakat harus mendapatkan hak atas tanahnya dan memperoleh perlindungan hukum dalam upaya mencari keadilan,” ujarnya.
menurutnya konflik juga menyentuh kehidupan keluarga dan keinginan mata pencaharian warga. Oleh karena itu, proses penyelesaiannya perlu mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi. “Penyelesaian konflik agraria harus menghadirkan keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak,” jelasnya,
Fraksi PKB menyatakan komitmennya untuk menangani persoalan Muara Tae dan Rakawuta. Pengawalan tersebut diharapkan tidak berhenti setelah audiensi berlangsung. Jaelani menilai penyelesaian harus memberikan kepastian kepada seluruh pihak. Namun, masyarakat yang berada dalam posisi rentan memerlukan perhatian khusus. Pendekatan tersebut penting untuk mencegah berkembangnya konflik menjadi persoalan baru. Selain itu, pemerintah perlu memastikan setiap keputusan memiliki dasar hukum yang jelas.
Sedangkan Anisah Syakur juga mendorong penyelesaian konflik secara komprehensif. Ia meminta seluruh pihak terkait terlibat dalam proses tersebut. Menurut Anisah, penyelesaian harus menyentuh akar permasalahan. Proses itu juga harus memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi masyarakat.
Muara Tae dan Persoalan Wilayah Adat
Kasus Muara Tae berkaitan dengan lahan sekitar 893 hektare. Lahan tersebut bersinggungan dengan wilayah adat dan melibatkan PT BSMJ. Kaoem Telapak menyampaikan persoalan tersebut dalam audiensi bersama Fraksi PKB. Organisasi itu menyoroti dugaan konflik penguasaan lahan dan dampaknya terhadap masyarakat.
Wilayah adat memiliki dimensi sosial yang lebih luas dari sekadar batas administratif. Tanah juga menjadi ruang hidup dan sumber penghidupan masyarakat. Oleh karena itu, proses penyelesaian memerlukan pemeriksaan menyeluruh. Pemerintah perlu memperhatikan bukti administrasi sekaligus sejarah penguasaan masyarakat.
Sementara itu, Rakawuta menghadapi persoalan lahan pertanian produktif sekitar 47 hektare. Lahan tersebut disebut bersinggungan dengan PT MWJP. Kaoem Telapak menyampaikan adanya dugaan tumpang tindih penguasaan lahan. Organisasi tersebut juga menyoroti dampak konflik terhadap aktivitas pertanian masyarakat.
Lahan pertanian memiliki peran langsung terhadap ketahanan ekonomi keluarga. Ketika akses warga terganggu, dampaknya dapat meluas hingga kebutuhan rumah tangga. Oleh karena itu, pemeriksaan status tanah menjadi langkah penting. Pemerintah dapat menggunakan hasil pemeriksaan sebagai dasar untuk menentukan penyelesaian.
Kaoem Telapak Meminta Pengawalan
Sedangkan Juru Kampanye Kaoem Telapak, Ziadatunnisa Ilmi Latifa, berharap DPR terus mengawali persoalan tersebut. Ia meminta tindak lanjut konkret setelah audiensi. Menurut Ziadatunnisa, Kaoem Telapak telah melakukan berbagai langkah penyelesaian. Langkah tersebut mencakup pemetaan partisipatif dan pengaduan kepada lembaga sertifikasi.
Organisasi itu juga berdialog dengan pemerintah daerah. Selain itu, Kaoem Telapak telah melakukan audiensi dengan kementerian terkait. Upaya tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian konflik membutuhkan keterlibatan banyak lembaga. Setiap institusi mempunyai kewenangan yang berbeda-beda dalam menangani permasalahan agraria. “Setelah berdiskusi, kami mendapatkan sejumlah rencana tindak lanjut dari berbagai komisi,” ujar Ziadatunnisa. Ia berharap Fraksi PKB terus melakukan pengawasan dan pendampingan. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mencegah konflik berkepanjangan.



























