Jakarta — Kritik terhadap pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 kembali mencuat. Kali ini datang dari Letnan Jenderal TNI (Purn) Kiki Syahnakri. Ia menyebut pencalonan putra sulung Presiden ke-7 Joko Widodo itu sebagai bentuk penerobosan kekuasaan yang berujung pada pengacakan hukum.
Pernyataan itu disampaikan Kiki dalam peluncuran dan bedah bukunya, Menata Ulang Reformasi, di Gedung Legiun Veteran Republik Indonesia, Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2026.
Menurut Kiki, persoalannya bukan semata-mata tentang siapa yang maju dalam kontestasi politik. Ia melihat ada persoalan yang lebih mendasar: bagaimana kekuasaan dapat memengaruhi batas-batas hukum ketika aturan dianggap bisa ditembus demi kepentingan politik.
“Dalam pencalonan Gibran itu adalah penerobosan kekuasaan untuk mengacak-acak hukum,” kata Kiki seperti dikutip Tribunnews.
Kiki mengaitkan fenomena tersebut dengan apa yang ia sebut sebagai kebebasan tanpa batas dalam politik. Ketika kekuasaan tidak lagi dibatasi oleh norma hukum yang kokoh, politik berisiko bergeser menjadi arena pembenaran segala cara.
Ia menyebut kondisi tersebut melahirkan Machiavellianisme, cara berpikir politik yang menempatkan perebutan dan mempertahankan kekuasaan sebagai tujuan yang dapat membenarkan berbagai cara. Politik uang dan kemampuan kekuasaan menerobos hukum, menurut Kiki, menjadi gejala dari persoalan itu.
Sorotan terhadap pencalonan Gibran memang tidak dapat dilepaskan dari putusan Mahkamah Konstitusi pada 2023 mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden.
Saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024, Gibran berusia 36 tahun. Sementara ketentuan ketika itu menetapkan batas usia minimal 40 tahun. Putusan MK kemudian membuka pengecualian bagi seseorang yang belum berusia 40 tahun tetapi pernah atau sedang menduduki jabatan kepala daerah melalui pemilihan umum.
Putusan tersebut segera menjadi kontroversi karena Ketua MK saat itu, Anwar Usman, memiliki hubungan keluarga dengan Gibran. Anwar merupakan paman Gibran. Belakangan, persoalan etik terkait konflik kepentingan dalam perkara tersebut menjadi salah satu titik paling kontroversial dalam sejarah MK.
Bagi Kiki, persoalan itu lebih besar daripada satu nama atau satu pemilu. Yang dipertaruhkan adalah batas antara kekuasaan dan hukum.
Sebab, ketika hukum dapat disesuaikan dengan kepentingan penguasa, persoalannya bukan lagi siapa yang menang dalam sebuah pemilu. Pertanyaannya menjadi jauh lebih mendasar: siapa yang sebenarnya mengendalikan negara, hukum atau kekuasaan?
Kritik Kiki sekaligus menempatkan kembali isu reformasi hukum dalam perdebatan politik Indonesia. Reformasi, kata dia melalui gagasan dalam bukunya, tidak cukup hanya menghasilkan pergantian rezim dan institusi. Ia harus memastikan kekuasaan tetap tunduk pada hukum.
Jika hukum bisa diterobos ketika kepentingan politik membutuhkan, maka demokrasi berisiko tinggal prosedur. Pemilu tetap berjalan, kotak suara tetap dibuka, dan jabatan tetap berganti tangan. Tetapi batas antara aturan dan kepentingan penguasa menjadi semakin kabur.
Di titik itulah kritik Kiki menemukan relevansinya: demokrasi bukan sekadar soal siapa yang berkuasa, melainkan seberapa kuat hukum membatasi mereka yang sedang berkuasa.



























