• About
  • Advertise
  • Careers
  • Hubungi Kami
  • Newsletter
Friday, September 18, 2026
  • Login
Harian Tanah Air
Advertisement
  • Utama
  • Nusantara
    • Nusantara
      • Politik
        Desil Bansos Tak Bisa Dipukul Rata, DPRD DKI Soroti Mahalnya Hidup di Jakarta

        Desil Bansos Tak Bisa Dipukul Rata, DPRD DKI Soroti Mahalnya Hidup di Jakarta

        DPRD DKI Setujui Perubahan APBD 2026 Rp79,56 Triliun, Tinggal Tunggu Paripurna

        DPRD DKI Setujui Perubahan APBD 2026 Rp79,56 Triliun, Tinggal Tunggu Paripurna

        Hasbiallah Ilyas Buka Musancab PKB Jakarta Pusat, Konsolidasi Mesin Partai Menuju Pemilu

        Hasbiallah Ilyas Buka Musancab PKB Jakarta Pusat, Konsolidasi Mesin Partai Menuju Pemilu

        Ber-NU Tanpa Ber-PBNU: Ironi NU Memasuki Abad Kedua, Kritik Gus Lilur Menggema Pasca Muktamar ke-35

        Ber-NU Tanpa Ber-PBNU: Ironi NU Memasuki Abad Kedua, Kritik Gus Lilur Menggema Pasca Muktamar ke-35

        Survei PPI: Elektabilitas PKB Sudah Masuk Empat Besar

        PKB Masuk Tiga Besar Partai dengan Pemilih Paling Loyal

        PKB Jakarta Selatan Susun Mesin Partai Lima Tahun ke Depan, DPAC Resmi Ditetapkan

        PKB Jakarta Selatan Susun Mesin Partai Lima Tahun ke Depan, DPAC Resmi Ditetapkan

        21 Ribu Aspirasi Masuk DPRD DKI, Jangan Sampai Reses Berakhir di Atas Kertas

        21 Ribu Aspirasi Masuk DPRD DKI, Jangan Sampai Reses Berakhir di Atas Kertas

        Desil Salah Baca Warga Jakarta, Bantuan Sosial Bisa Terputus

        Desil Salah Baca Warga Jakarta, Bantuan Sosial Bisa Terputus

        Gus Lilur: PBNU Bukan PWNU Jatim, Gus Kikin Diminta Pilih Pengurus Berdasarkan Kapasitas

        Gus Lilur: PBNU Bukan PWNU Jatim, Gus Kikin Diminta Pilih Pengurus Berdasarkan Kapasitas

      • Hukum
      • Pendidikan
      • Pokok dan Tokoh
      • Citizen Journalism
  • Megapolitan
  • Kilas Global
  • Lifestyle
    Kalau HP Mati Saat Bencana, Keluarga Harus Bertemu di Mana?

    Kalau HP Mati Saat Bencana, Keluarga Harus Bertemu di Mana?

    Jakarta Tiba-tiba Darurat, Apa yang Harus Ada di Emergency Bag?

    Jakarta Tiba-tiba Darurat, Apa yang Harus Ada di Emergency Bag?

    Desil Warga Mendadak Naik, Data Pemerintah yang Bermasalah atau Rakyat yang Mendadak Sejahtera?

    Desil Warga Mendadak Naik, Data Pemerintah yang Bermasalah atau Rakyat yang Mendadak Sejahtera?

    Anak Muda Melek Digital, Tapi Mengapa Masih Mudah Terjerat Pinjol dan Judi Online?

    Anak Muda Melek Digital, Tapi Mengapa Masih Mudah Terjerat Pinjol dan Judi Online?

    Sampah Tak Sekadar Dibuang, Fraksi PKB Dorong Warga Nikmati Nilai Ekonominya

    Sampah Tak Sekadar Dibuang, Fraksi PKB Dorong Warga Nikmati Nilai Ekonominya

    Kalau Tak Punya Uang, Anak Muda Jakarta Mau ke Mana?

    Kalau Tak Punya Uang, Anak Muda Jakarta Mau ke Mana?

    Gen Z Ditolak Perusahaan Bukan karena Tak Pintar, tapi Karena Satu Hal Ini

    Gen Z Ditolak Perusahaan Bukan karena Tak Pintar, tapi Karena Satu Hal Ini

    Jakarta Boleh Jadi Kota Global, Tapi Jangan Sampai Warganya Cuma Jadi Penonton

    Jakarta Boleh Jadi Kota Global, Tapi Jangan Sampai Warganya Cuma Jadi Penonton

    Merdeka Itu ketika Orang Biasa Bisa Punya Masa Depan

    Merdeka Itu ketika Orang Biasa Bisa Punya Masa Depan

    Desil dan Ilusi Kelas Menengah Indonesia

    Desil dan Ilusi Kelas Menengah Indonesia

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Mr. Robot
    • MotoGP 2017
    • Climate Change
    • Flat Earth
  • Olahraga
  • SainTek
  • Ruang Budaya
  • Syaria News
    BRIN

    Spesies baru Ikan Gobi Udang di Banyuwangi Ditemukan

    TB Hasanuddin Soroti Status Siaga 1 TNI, Dinilai Tak Relevan dengan Pola Perang Modern di Timur Tengah

    TB Hasanuddin Soroti Status Siaga 1 TNI, Dinilai Tak Relevan dengan Pola Perang Modern di Timur Tengah

    demo buruh

    UMP Jakarta 2026 Lebih Rendah dari Bekasi dan Karawang, Said Iqbal: Tak Mencerminkan Kebutuhan Hidup Layak

    Hengky Wijaya, Anggota Komisi C DPRD DKI dari FPKB

    PKB Tegaskan Narkoba Musuh Kemanusiaan dan Ancaman Masa Depan Jakarta

    Pemerintah Kaji Kenaikan Gaji ASN 2026, Menpan RB Temui Menkeu Bahas Prioritas Anggaran

    Pemerintah Kaji Kenaikan Gaji ASN 2026, Menpan RB Temui Menkeu Bahas Prioritas Anggaran

    Trending Tags

    • Sillicon Valley
    • Climate Change
    • Election Results
    • Flat Earth
    • Golden Globes
    • MotoGP 2017
    • Mr. Robot
  • Kilas Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Utama
  • Nusantara
    • Nusantara
      • Politik
        Desil Bansos Tak Bisa Dipukul Rata, DPRD DKI Soroti Mahalnya Hidup di Jakarta

        Desil Bansos Tak Bisa Dipukul Rata, DPRD DKI Soroti Mahalnya Hidup di Jakarta

        DPRD DKI Setujui Perubahan APBD 2026 Rp79,56 Triliun, Tinggal Tunggu Paripurna

        DPRD DKI Setujui Perubahan APBD 2026 Rp79,56 Triliun, Tinggal Tunggu Paripurna

        Hasbiallah Ilyas Buka Musancab PKB Jakarta Pusat, Konsolidasi Mesin Partai Menuju Pemilu

        Hasbiallah Ilyas Buka Musancab PKB Jakarta Pusat, Konsolidasi Mesin Partai Menuju Pemilu

        Ber-NU Tanpa Ber-PBNU: Ironi NU Memasuki Abad Kedua, Kritik Gus Lilur Menggema Pasca Muktamar ke-35

        Ber-NU Tanpa Ber-PBNU: Ironi NU Memasuki Abad Kedua, Kritik Gus Lilur Menggema Pasca Muktamar ke-35

        Survei PPI: Elektabilitas PKB Sudah Masuk Empat Besar

        PKB Masuk Tiga Besar Partai dengan Pemilih Paling Loyal

        PKB Jakarta Selatan Susun Mesin Partai Lima Tahun ke Depan, DPAC Resmi Ditetapkan

        PKB Jakarta Selatan Susun Mesin Partai Lima Tahun ke Depan, DPAC Resmi Ditetapkan

        21 Ribu Aspirasi Masuk DPRD DKI, Jangan Sampai Reses Berakhir di Atas Kertas

        21 Ribu Aspirasi Masuk DPRD DKI, Jangan Sampai Reses Berakhir di Atas Kertas

        Desil Salah Baca Warga Jakarta, Bantuan Sosial Bisa Terputus

        Desil Salah Baca Warga Jakarta, Bantuan Sosial Bisa Terputus

        Gus Lilur: PBNU Bukan PWNU Jatim, Gus Kikin Diminta Pilih Pengurus Berdasarkan Kapasitas

        Gus Lilur: PBNU Bukan PWNU Jatim, Gus Kikin Diminta Pilih Pengurus Berdasarkan Kapasitas

      • Hukum
      • Pendidikan
      • Pokok dan Tokoh
      • Citizen Journalism
  • Megapolitan
  • Kilas Global
  • Lifestyle
    Kalau HP Mati Saat Bencana, Keluarga Harus Bertemu di Mana?

    Kalau HP Mati Saat Bencana, Keluarga Harus Bertemu di Mana?

    Jakarta Tiba-tiba Darurat, Apa yang Harus Ada di Emergency Bag?

    Jakarta Tiba-tiba Darurat, Apa yang Harus Ada di Emergency Bag?

    Desil Warga Mendadak Naik, Data Pemerintah yang Bermasalah atau Rakyat yang Mendadak Sejahtera?

    Desil Warga Mendadak Naik, Data Pemerintah yang Bermasalah atau Rakyat yang Mendadak Sejahtera?

    Anak Muda Melek Digital, Tapi Mengapa Masih Mudah Terjerat Pinjol dan Judi Online?

    Anak Muda Melek Digital, Tapi Mengapa Masih Mudah Terjerat Pinjol dan Judi Online?

    Sampah Tak Sekadar Dibuang, Fraksi PKB Dorong Warga Nikmati Nilai Ekonominya

    Sampah Tak Sekadar Dibuang, Fraksi PKB Dorong Warga Nikmati Nilai Ekonominya

    Kalau Tak Punya Uang, Anak Muda Jakarta Mau ke Mana?

    Kalau Tak Punya Uang, Anak Muda Jakarta Mau ke Mana?

    Gen Z Ditolak Perusahaan Bukan karena Tak Pintar, tapi Karena Satu Hal Ini

    Gen Z Ditolak Perusahaan Bukan karena Tak Pintar, tapi Karena Satu Hal Ini

    Jakarta Boleh Jadi Kota Global, Tapi Jangan Sampai Warganya Cuma Jadi Penonton

    Jakarta Boleh Jadi Kota Global, Tapi Jangan Sampai Warganya Cuma Jadi Penonton

    Merdeka Itu ketika Orang Biasa Bisa Punya Masa Depan

    Merdeka Itu ketika Orang Biasa Bisa Punya Masa Depan

    Desil dan Ilusi Kelas Menengah Indonesia

    Desil dan Ilusi Kelas Menengah Indonesia

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Mr. Robot
    • MotoGP 2017
    • Climate Change
    • Flat Earth
  • Olahraga
  • SainTek
  • Ruang Budaya
  • Syaria News
    BRIN

    Spesies baru Ikan Gobi Udang di Banyuwangi Ditemukan

    TB Hasanuddin Soroti Status Siaga 1 TNI, Dinilai Tak Relevan dengan Pola Perang Modern di Timur Tengah

    TB Hasanuddin Soroti Status Siaga 1 TNI, Dinilai Tak Relevan dengan Pola Perang Modern di Timur Tengah

    demo buruh

    UMP Jakarta 2026 Lebih Rendah dari Bekasi dan Karawang, Said Iqbal: Tak Mencerminkan Kebutuhan Hidup Layak

    Hengky Wijaya, Anggota Komisi C DPRD DKI dari FPKB

    PKB Tegaskan Narkoba Musuh Kemanusiaan dan Ancaman Masa Depan Jakarta

    Pemerintah Kaji Kenaikan Gaji ASN 2026, Menpan RB Temui Menkeu Bahas Prioritas Anggaran

    Pemerintah Kaji Kenaikan Gaji ASN 2026, Menpan RB Temui Menkeu Bahas Prioritas Anggaran

    Trending Tags

    • Sillicon Valley
    • Climate Change
    • Election Results
    • Flat Earth
    • Golden Globes
    • MotoGP 2017
    • Mr. Robot
  • Kilas Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Harian Tanah Air
No Result
View All Result
Home Syaria News

Di Balik Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014, Ikhtiar Membentengi Moral Bangsa di Tengah Perdebatan LGBT

Di tengah menguatnya perdebatan soal hak individu dan nilai-nilai budaya, MUI kembali menjelaskan latar belakang lahirnya fatwa tentang LGBT. Lembaga itu menyebut fatwa tersebut disusun sebagai pedoman umat sekaligus benteng moral bangsa.

by Mas Achi
July 20, 2026
in Syaria News, Utama
0
Di Balik Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014, Ikhtiar Membentengi Moral Bangsa di Tengah Perdebatan LGBT

Photo by Pexels

0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Harian Tanah Air | Jakarta — Dua belas tahun setelah diterbitkan, Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan kembali menjadi perhatian publik. Bukan semata karena substansi hukumnya, melainkan karena MUI menilai isu LGBT kini berkembang dari sekadar fenomena sosial menjadi bagian dari perdebatan global mengenai hak asasi manusia, moralitas, hingga arah kebijakan negara.

Dalam artikel yang dipublikasikan MUI pada Juni 2026, lembaga tersebut menjelaskan bahwa fatwa tersebut lahir sebagai respons atas meningkatnya pertanyaan masyarakat mengenai hukum Islam terhadap praktik homoseksual, sodomi, dan pencabulan. Menurut MUI, fatwa itu juga dimaksudkan menjadi pedoman bagi umat Islam dalam menyikapi perkembangan sosial yang dinilai semakin kompleks.

Bagi MUI, relasi laki-laki dan perempuan merupakan fitrah yang menjadi dasar terbentuknya keluarga, keberlangsungan keturunan, serta ketahanan sosial. Karena itu, berkembangnya tuntutan pengakuan terhadap orientasi seksual sesama jenis, termasuk legalisasi pernikahan sesama jenis di berbagai negara, dipandang sebagai tantangan terhadap tatanan tersebut.

Fatwa Nomor 57 Tahun 2014 kemudian menetapkan sejumlah definisi sebagai pijakan hukum. Homoseksual dimaknai sebagai aktivitas seksual antara individu dengan jenis kelamin yang sama. Istilah lesbian digunakan bagi hubungan seksual sesama perempuan, sedangkan gay merujuk pada hubungan sesama laki-laki. Fatwa juga mendefinisikan sodomi sebagai hubungan seksual melalui dubur (liwath) yang bertentangan dengan syariat, sementara pencabulan mencakup berbagai bentuk aktivitas seksual di luar perkawinan yang sah.

Berdasarkan definisi tersebut, Komisi Fatwa MUI menegaskan bahwa penyaluran hasrat seksual menurut syariat Islam hanya dibenarkan melalui perkawinan yang sah antara laki-laki dan perempuan. Aktivitas homoseksual, baik lesbian maupun gay, dinyatakan haram dan dikategorikan sebagai perbuatan yang dilarang dalam hukum Islam. Praktik sodomi disebut sebagai dosa besar (fahisyah), sementara pencabulan juga diposisikan sebagai perbuatan haram yang dapat dikenai sanksi ta’zir menurut ketentuan fikih.

Fatwa tersebut disusun dengan merujuk pada ayat-ayat Al-Qur’an, hadis Nabi Muhammad SAW, kaidah fikih, serta pendapat para ulama klasik. Salah satu rujukan utamanya ialah kisah kaum Nabi Luth yang disebut dalam Al-Qur’an sebagai contoh perilaku yang dipandang menyimpang dari fitrah manusia. Selain itu, MUI mengutip pandangan ulama mazhab Syafi’i maupun Ibn Qayyim al-Jauziyyah mengenai larangan praktik homoseksual dalam perspektif hukum Islam.

Namun substansi fatwa tidak berhenti pada penetapan hukum keagamaan. MUI juga menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada negara. Di antaranya meminta DPR dan pemerintah menyusun regulasi yang tidak membuka ruang legalisasi hubungan sesama jenis, memasukkan aktivitas seksual menyimpang sebagai delik yang dapat diproses hukum, memperkuat efek jera melalui sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku, serta memperluas edukasi dan rehabilitasi bagi pelaku. Negara juga diminta tidak mengakui pernikahan sesama jenis secara institusional.

Dalam penjelasan terbarunya, MUI menyebut fatwa tersebut merupakan bagian dari agenda besar menjaga ketahanan keluarga dan moral bangsa. Menurut lembaga itu, keluarga tetap menjadi institusi paling mendasar dalam membangun peradaban sehingga segala bentuk penyimpangan terhadap fungsi keluarga dipandang memiliki dampak sosial yang luas.

Di sisi lain, isu LGBT di Indonesia tetap menjadi ruang perdebatan publik yang kompleks. Berbagai pihak memandang persoalan tersebut dari sudut pandang berbeda, mulai dari perspektif agama, hukum, kesehatan, hingga hak asasi manusia. Dalam sistem hukum nasional, fatwa MUI sendiri bukan merupakan peraturan perundang-undangan yang mengikat seluruh warga negara, melainkan pedoman keagamaan bagi umat Islam. Meski demikian, pandangan MUI kerap menjadi salah satu rujukan dalam diskursus kebijakan publik, terutama yang berkaitan dengan kehidupan keagamaan dan moral sosial.

Melalui publikasi terbarunya, MUI berharap masyarakat memahami bahwa Fatwa Nomor 57 Tahun 2014 bukan hanya berisi ketentuan hukum, tetapi juga merupakan ajakan untuk memperkuat institusi keluarga, menjaga nilai-nilai agama, serta membangun kehidupan sosial yang dinilai selaras dengan prinsip-prinsip Islam. Dalam pandangan MUI, pemahaman terhadap substansi fatwa diharapkan dapat menjadi bekal bagi umat Islam dalam menyikapi dinamika sosial modern tanpa melepaskan pijakan pada ajaran agama.

*Achi Hartoyo

Mas Achi

Mas Achi

Next Post
Bekerja Bertahun-tahun, Mengapa Rumah di Jakarta Masih Terasa Mustahil?

Bekerja Bertahun-tahun, Mengapa Rumah di Jakarta Masih Terasa Mustahil?

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Haji 2027 Berubah: Layanan Armuzna Naik dari Paket D ke C, Hotel dan Katering Wajib Lewat Nusuk

Haji 2027 Berubah: Layanan Armuzna Naik dari Paket D ke C, Hotel dan Katering Wajib Lewat Nusuk

2 days ago
Perry Warjiyo Mundur: Apa Dampaknya bagi Rupiah, Saham, dan Cicilan?

Perry Warjiyo Mundur: Apa Dampaknya bagi Rupiah, Saham, dan Cicilan?

2 months ago

Popular News

    Connect with us

    Newsletter

    Dapatkan berita terbaru, Informasi terkini dan kabar menarik langsung di email Anda. Berlangganan Newslatter kami agar tidak ketinggalan update penting tiap hari.

    Category

    • Kilas Bisnis
    • Kilas Global
    • Lifestyle
    • Megapolitan
    • Nusantara
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Ruang Budaya
    • SainTek
    • Syaria News
    • Utama

    About Us

    HarianTanahAir.com adalah situs berita dan informasi yang menghadirkan kabar terbaru, aktual, dan relevan untuk pembaca.

    • About
    • Advertise
    • Careers
    • Hubungi Kami
    • Newsletter

    ©HarianTanahAir.Com_2026

    No Result
    View All Result
    • HarianTanahAir.Com
    • Utama
    • Kilas Global
    • Megapolitan
    • Syaria News
    • Olahraga
    • Politik
    • Lifestyle
    • SainTek

    ©HarianTanahAir.Com_2026

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In