Harian Tanah Air | Jakarta — Dua belas tahun setelah diterbitkan, Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan kembali menjadi perhatian publik. Bukan semata karena substansi hukumnya, melainkan karena MUI menilai isu LGBT kini berkembang dari sekadar fenomena sosial menjadi bagian dari perdebatan global mengenai hak asasi manusia, moralitas, hingga arah kebijakan negara.
Dalam artikel yang dipublikasikan MUI pada Juni 2026, lembaga tersebut menjelaskan bahwa fatwa tersebut lahir sebagai respons atas meningkatnya pertanyaan masyarakat mengenai hukum Islam terhadap praktik homoseksual, sodomi, dan pencabulan. Menurut MUI, fatwa itu juga dimaksudkan menjadi pedoman bagi umat Islam dalam menyikapi perkembangan sosial yang dinilai semakin kompleks.
Bagi MUI, relasi laki-laki dan perempuan merupakan fitrah yang menjadi dasar terbentuknya keluarga, keberlangsungan keturunan, serta ketahanan sosial. Karena itu, berkembangnya tuntutan pengakuan terhadap orientasi seksual sesama jenis, termasuk legalisasi pernikahan sesama jenis di berbagai negara, dipandang sebagai tantangan terhadap tatanan tersebut.
Fatwa Nomor 57 Tahun 2014 kemudian menetapkan sejumlah definisi sebagai pijakan hukum. Homoseksual dimaknai sebagai aktivitas seksual antara individu dengan jenis kelamin yang sama. Istilah lesbian digunakan bagi hubungan seksual sesama perempuan, sedangkan gay merujuk pada hubungan sesama laki-laki. Fatwa juga mendefinisikan sodomi sebagai hubungan seksual melalui dubur (liwath) yang bertentangan dengan syariat, sementara pencabulan mencakup berbagai bentuk aktivitas seksual di luar perkawinan yang sah.
Berdasarkan definisi tersebut, Komisi Fatwa MUI menegaskan bahwa penyaluran hasrat seksual menurut syariat Islam hanya dibenarkan melalui perkawinan yang sah antara laki-laki dan perempuan. Aktivitas homoseksual, baik lesbian maupun gay, dinyatakan haram dan dikategorikan sebagai perbuatan yang dilarang dalam hukum Islam. Praktik sodomi disebut sebagai dosa besar (fahisyah), sementara pencabulan juga diposisikan sebagai perbuatan haram yang dapat dikenai sanksi ta’zir menurut ketentuan fikih.
Fatwa tersebut disusun dengan merujuk pada ayat-ayat Al-Qur’an, hadis Nabi Muhammad SAW, kaidah fikih, serta pendapat para ulama klasik. Salah satu rujukan utamanya ialah kisah kaum Nabi Luth yang disebut dalam Al-Qur’an sebagai contoh perilaku yang dipandang menyimpang dari fitrah manusia. Selain itu, MUI mengutip pandangan ulama mazhab Syafi’i maupun Ibn Qayyim al-Jauziyyah mengenai larangan praktik homoseksual dalam perspektif hukum Islam.
Namun substansi fatwa tidak berhenti pada penetapan hukum keagamaan. MUI juga menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada negara. Di antaranya meminta DPR dan pemerintah menyusun regulasi yang tidak membuka ruang legalisasi hubungan sesama jenis, memasukkan aktivitas seksual menyimpang sebagai delik yang dapat diproses hukum, memperkuat efek jera melalui sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku, serta memperluas edukasi dan rehabilitasi bagi pelaku. Negara juga diminta tidak mengakui pernikahan sesama jenis secara institusional.
Dalam penjelasan terbarunya, MUI menyebut fatwa tersebut merupakan bagian dari agenda besar menjaga ketahanan keluarga dan moral bangsa. Menurut lembaga itu, keluarga tetap menjadi institusi paling mendasar dalam membangun peradaban sehingga segala bentuk penyimpangan terhadap fungsi keluarga dipandang memiliki dampak sosial yang luas.
Di sisi lain, isu LGBT di Indonesia tetap menjadi ruang perdebatan publik yang kompleks. Berbagai pihak memandang persoalan tersebut dari sudut pandang berbeda, mulai dari perspektif agama, hukum, kesehatan, hingga hak asasi manusia. Dalam sistem hukum nasional, fatwa MUI sendiri bukan merupakan peraturan perundang-undangan yang mengikat seluruh warga negara, melainkan pedoman keagamaan bagi umat Islam. Meski demikian, pandangan MUI kerap menjadi salah satu rujukan dalam diskursus kebijakan publik, terutama yang berkaitan dengan kehidupan keagamaan dan moral sosial.
Melalui publikasi terbarunya, MUI berharap masyarakat memahami bahwa Fatwa Nomor 57 Tahun 2014 bukan hanya berisi ketentuan hukum, tetapi juga merupakan ajakan untuk memperkuat institusi keluarga, menjaga nilai-nilai agama, serta membangun kehidupan sosial yang dinilai selaras dengan prinsip-prinsip Islam. Dalam pandangan MUI, pemahaman terhadap substansi fatwa diharapkan dapat menjadi bekal bagi umat Islam dalam menyikapi dinamika sosial modern tanpa melepaskan pijakan pada ajaran agama.



























