“Terkait dengan Armuzna, di mana Pemerintah Saudi sudah menghapus layanan D, yang ada yang paling rendah adalah layanan tipe C, dan ini konsekuensinya harga akan berubah,” ujar Irfan Yusuf dalam konferensi pers memperingati satu tahun Kementerian Haji dan Umrah di Jakarta, Senin (14/9/2026).
HarianTanahAir.Com | JAKARTA — Penyelenggaraan ibadah haji Indonesia 2027 atau 1448 H bakal menghadapi sejumlah perubahan kebijakan dari Pemerintah Arab Saudi. Dua perubahan yang paling menjadi perhatian adalah penghapusan layanan tipe D di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) serta penerapan sistem fullboard untuk sejumlah layanan jemaah.
Perubahan tersebut dinilai akan membawa konsekuensi terhadap biaya sekaligus pola pelayanan jemaah haji Indonesia.
Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochammad Irfan Yusuf mengatakan, pemerintah Indonesia masih mencermati berbagai konsekuensi dari kebijakan baru tersebut, terutama terkait kualitas layanan yang akan diterima jemaah.
“Terkait dengan Armuzna, di mana Pemerintah Saudi sudah menghapus layanan D, yang ada yang paling rendah adalah layanan tipe C, dan ini konsekuensinya harga akan berubah,” ujar Irfan Yusuf dalam konferensi pers memperingati satu tahun Kementerian Haji dan Umrah di Jakarta, Senin (14/9/2026).
Layanan Armuzna Paket D Dihapus, Paket C Jadi Standar Terendah
Salah satu perubahan yang paling menonjol dalam penyelenggaraan Haji 2027 adalah perubahan klasifikasi layanan di kawasan Armuzna. Pemerintah Arab Saudi disebut telah menghapus layanan tipe D. Dengan demikian, layanan paling rendah yang tersedia kini adalah tipe C.
Perubahan ini tentu memiliki konsekuensi terhadap komponen biaya pelayanan jemaah. Sebab, standar layanan yang sebelumnya menggunakan paket D tidak lagi tersedia dan harus menyesuaikan dengan standar paket C.
Bagi jemaah Indonesia, perubahan tersebut bukan sekadar persoalan nomenklatur paket layanan. Standar fasilitas, kenyamanan, hingga konsekuensi pembiayaan menjadi hal yang perlu diperhitungkan dalam persiapan penyelenggaraan haji 2027.
Hotel dan Katering Jemaah Tak Bisa Dipesan Langsung
Perubahan berikutnya berkaitan dengan mekanisme pengadaan layanan jemaah.
Pemerintah Arab Saudi menerapkan skema fullboard, sehingga sejumlah kebutuhan jemaah tidak lagi dipesan secara terpisah oleh masing-masing negara.
Hotel dan katering, misalnya, harus dipesan melalui sistem yang telah ditetapkan Pemerintah Arab Saudi, yakni Nusuk. “Sekarang semuanya harus fullboard. Kita tidak bisa langsung memesan hotel, kita tidak langsung bisa memesan katering sendiri, harus melalui Nusuk yang ada di sana,” kata Irfan.
Kebijakan ini menjadi perhatian pemerintah Indonesia karena kualitas layanan yang diterima jemaah nantinya harus tetap sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik jemaah Indonesia.
Pemerintah Khawatir Kualitas Hotel dan Katering Tak Sesuai Ekspektasi
Irfan mengakui, perubahan mekanisme pengadaan tersebut menimbulkan tantangan tersendiri bagi Indonesia.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah apakah hotel dan katering yang disediakan melalui mekanisme baru tersebut mampu memenuhi standar pelayanan yang diharapkan jemaah Indonesia.
“Dan ini juga menjadi kekhawatiran kita, apakah hotel ataupun katering yang disiapkan oleh mereka itu sesuai dengan harapan kita?” ujarnya.
Menurut dia, pemerintah Indonesia tetap harus memastikan jemaah memperoleh pelayanan yang baik meskipun sebagian proses pengadaan berada dalam mekanisme yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi.
Sebab, ketika terjadi persoalan dalam pelayanan, pemerintah Indonesia tetap menjadi pihak yang akan menerima keluhan dan harus memberikan solusi kepada jemaah.
“Karena bagaimanapun juga kalau ada masalah, pasti yang menjadi tumpuan kita semua, walaupun bukan kita yang memastikan prosesnya di sana,” kata Irfan.
DPR Sebut Fullboard Bisa Jadi Lompatan Layanan Haji
Dari sisi parlemen, perubahan sistem pelayanan tersebut justru dipandang sebagai peluang untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan Haji 1448 H/2027 M.
Anggota Komisi VIII DPR RI M Husni menilai penerapan sistem fullboard dapat menjadi salah satu lompatan dalam pelayanan jemaah haji. Menurut Husni, perubahan tidak hanya terjadi pada hotel dan katering. Transportasi hingga layanan Armuzna juga akan masuk dalam pengelolaan syarikah.
“Paket Masyair dari paket D menjadi paket C, itu artinya keleluasaan, kenyamanan, pendingin, itu jauh lebih baik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya,” ujar Husni, seperti dikutip dari laman resmi DPR.
Husni juga menyoroti penerapan konsep fullboard sebagai perubahan penting dalam penyelenggaraan haji tahun depan.
“Yang kedua, tentunya kita juga melihat ini tahun ini adalah tahun pertama bahwa yang namanya fullboard, jadi dari mulai hotel, mulai katering, mulai transportasi, dan Armuzna, itu semuanya dikelola oleh syarikah,” katanya.
Semua Layanan Terintegrasi dalam Satu Pengelolaan
Menurut Husni, integrasi layanan dari hulu hingga hilir tersebut berpotensi membuat pelayanan jemaah lebih terkoordinasi. “Dari hulu ke hilir itu sudah ditangani oleh syarikah,” ujar Husni.
Ia berharap perubahan sistem pelayanan tersebut benar-benar berujung pada peningkatan kenyamanan dan keamanan jemaah, bukan sekadar perubahan mekanisme pengadaan.
Komisi VIII DPR RI, kata Husni, berharap kebijakan baru Kementerian Haji mampu memberikan rasa aman, nyaman, dan kepuasan bagi jemaah Indonesia yang akan menunaikan ibadah haji pada 2027.
“Ini tentunya suatu lompatan yang besar daripada Kementerian Haji, bahwa mereka betul-betul bagaimana supaya pelayanan untuk para calon jemaah haji ini maksimal,” tuturnya.
Tantangan Haji 2027: Standar Naik, Pelayanan Harus Tetap Terjaga
Dengan perubahan kebijakan tersebut, penyelenggaraan haji 2027 akan menghadapi tantangan baru.
Di satu sisi, penghapusan paket D dan penggunaan paket C sebagai standar layanan terendah dapat meningkatkan standar fasilitas di Armuzna. Di sisi lain, perubahan tersebut berpotensi memengaruhi komponen biaya.
Sementara penerapan sistem fullboard melalui Nusuk menawarkan integrasi layanan, tetapi sekaligus membuat Indonesia memiliki ruang yang berbeda dalam melakukan pemilihan langsung terhadap hotel maupun katering.
Karena itu, keberhasilan sistem baru tersebut pada akhirnya akan sangat bergantung pada kualitas layanan yang benar-benar diterima jemaah di lapangan.
Bagi jemaah Indonesia, ukuran keberhasilan Haji 2027 bukan hanya terletak pada perubahan sistem, tetapi pada pertanyaan yang jauh lebih sederhana:
Apakah jemaah menjadi lebih aman, lebih nyaman, dan lebih mudah menjalankan seluruh rangkaian ibadah haji? Pertanyaan tersebut yang kini harus dijawab pemerintah melalui persiapan penyelenggaraan haji 2027. (AKH)



























