Perkara kuota haji bukan hanya soal siapa memperoleh berapa kursi pesawat menuju Arab Saudi. Ini soal bagaimana sebuah kebijakan publik dibuat ketika jatah yang terbatas bertemu kepentingan bisnis dan antrean masyarakat yang panjang.
HarianTanahAir | JAKARTA — Persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji kembali membuka simpul lama yang selama ini berada di balik angka-angka kuota: siapa yang sebenarnya menentukan ke mana jatah tambahan haji diarahkan?
Nama Presiden ke-7 Joko Widodo muncul dalam kesaksian Muhadjir Effendy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 1 September 2026. Muhadjir, yang ketika itu menjabat Menteri Agama ad interim, mengatakan dirinya berkonsultasi dengan Jokowi sebelum mengajukan permohonan pengalihan 10 ribu kuota haji tambahan menjadi visa undangan atau mujamalah.
Persoalannya bukan sekadar angka 10 ribu.
Kuota haji adalah jatah yang diperebutkan jutaan orang dalam antrean panjang. Ketika tambahan kuota tidak bisa dieksekusi untuk jemaah reguler, pilihan untuk mengalihkannya kepada skema lain semestinya menyisakan pertanyaan besar: siapa yang mendapat manfaat dan atas dasar apa keputusan itu dibuat?
Dalam persidangan, Muhadjir menjelaskan dirinya tidak memiliki keleluasaan mengambil keputusan strategis karena berstatus sebagai Menteri Agama ad interim. Karena itu, ia meminta arahan Presiden Jokowi.
Menurut kesaksiannya, Jokowi menyarankan agar permohonan tersebut diajukan jika memang memungkinkan. Konsultasi itu, kata Muhadjir, dilakukan secara lisan. Tidak ada dokumen tertulis yang menjadi dasar arahan Presiden tersebut.
Surat yang kemudian diterbitkan Muhadjir adalah surat Menteri Agama Nomor B-206 tertanggal 4 Juli 2022. Surat itu ditujukan kepada Duta Besar Kerajaan Arab Saudi untuk Indonesia. Dari sinilah persoalan menjadi lebih rumit.
Muhadjir mengatakan gagasan pengalihan kuota tersebut berasal dari pihak asosiasi. Dalam persidangan, nama Fuad Hasan Masyhur, Direktur Utama PT Makassar Toraja atau Maktour sekaligus Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah, disebut sebagai salah satu pihak yang mengusulkan pengalihan itu.
Usulannya: tambahan 10 ribu kuota yang tidak dapat digunakan untuk jemaah reguler dialihkan menjadi visa mujamalah dan penyelenggaraannya dilakukan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus atau PIHK.
Alasannya terdengar pragmatis. Tambahan kuota dari Arab Saudi tidak mudah diperoleh. Jika pemerintah tidak mampu menggunakannya karena keterbatasan waktu persiapan, kuota tersebut dianggap sayang apabila dibiarkan tidak terpakai.
Tetapi dalam urusan publik, “sayang kalau tidak dipakai” tidak otomatis menjadi dasar yang cukup untuk mengubah peruntukan sebuah kuota.
Ada pertanyaan lain yang lebih mendasar: apakah kepentingan untuk memaksimalkan tambahan kuota dapat mengalahkan prinsip transparansi dan pemerataan akses?
Apalagi skema yang kemudian dipilih adalah visa mujamalah, yang berbeda dari mekanisme haji reguler.
Persidangan perkara ini sendiri berkaitan dengan dugaan korupsi pengelolaan kuota haji periode 2022-2024. Dalam perkara yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, jaksa mendakwa adanya kerugian negara lebih dari Rp622 miliar serta dugaan pengaturan kuota haji khusus. Jaksa juga menyebut adanya praktik jual beli kuota dan pemberian fee dalam rangkaian perkara tersebut.
Namun, kesaksian Muhadjir mengenai konsultasi dengan Jokowi tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana oleh Jokowi. Keterangan itu harus diuji dalam persidangan bersama bukti dan kesaksian lainnya.
Yang kini menjadi sorotan adalah rantai pengambilan keputusannya. Ada pemerintah. Ada asosiasi penyelenggara perjalanan haji. Ada PIHK. Ada kuota tambahan. Ada surat kepada pemerintah Arab Saudi. Dan ada arahan Presiden yang menurut Muhadjir disampaikan secara lisan.
Rangkaian tersebut menunjukkan bahwa perkara kuota haji bukan hanya soal siapa memperoleh berapa kursi pesawat menuju Arab Saudi. Ini soal bagaimana sebuah kebijakan publik dibuat ketika jatah yang terbatas bertemu kepentingan bisnis dan antrean masyarakat yang panjang.
Jika tambahan kuota tidak bisa diberikan kepada jemaah reguler karena persoalan teknis, publik berhak mengetahui secara terang: mengapa solusinya adalah mengalihkannya menjadi visa mujamalah? Siapa yang mengusulkan? Siapa yang menerima manfaat? Apa dasar hukumnya? Dan siapa yang bertanggung jawab jika kebijakan tersebut kemudian menimbulkan persoalan?
Pertanyaan-pertanyaan itu justru menjadi penting karena haji bukan layanan komersial biasa.
Di belakang setiap angka kuota terdapat nama jemaah yang mungkin sudah bertahun-tahun menunggu. Ada keluarga yang menabung puluhan tahun. Ada orang tua yang mengejar kesempatan berangkat sebelum usia dan kesehatan tidak lagi memungkinkan.
Karena itu, kuota haji seharusnya dikelola dengan prinsip yang sederhana: transparan, dapat diaudit, dan berpihak pada kepentingan jemaah.
Kesaksian Muhadjir membuka satu pintu baru dalam perkara ini. Tetapi masih ada banyak pintu yang harus dibuka di ruang sidang.
Termasuk satu pertanyaan yang paling penting: ketika kuota haji berpindah dari jalur reguler ke jalur khusus, siapa sebenarnya yang memutuskan dan siapa yang paling diuntungkan?
Jawabannya bukan sekadar penting bagi perkara hukum yang sedang berjalan.
Jawaban itu menentukan apakah pengelolaan kuota haji Indonesia benar-benar menempatkan jemaah sebagai pusat kebijakan, atau justru membuka ruang bagi kepentingan lain masuk melalui celah birokrasi.



























