HarianTanahAir | Jakarta — Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama tidak hanya memilih ketua umum baru. NU juga mengubah cara memilih pemimpin, mempertegas jarak dengan politik praktis, dan menetapkan peta jalan hingga 2050. Gus Kikin kini memikul pekerjaan yang jauh lebih besar daripada sekadar meneruskan kepemimpinan Gus Yahya.
JOMBANG — Tepuk tangan di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, belum sepenuhnya reda ketika KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin ditetapkan sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama masa khidmat 2026–2031, Senin, 31 Agustus 2026.
Keputusan itu sekaligus menutup salah satu kontestasi paling diperhatikan dalam Muktamar Ke-35 NU. Sebelumnya, lima nama masuk dalam daftar kandidat: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, KH Abdussalam Shochib atau Gus Salam, KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, serta KH Abdul Ghofar Rozin atau Gus Rozin. Dalam tabulasi usulan peserta, Gus Kikin berada di posisi teratas dengan 472 suara.
Namun kemenangan Gus Kikin bukan satu-satunya cerita penting dari muktamar yang berlangsung 27–31 Agustus 2026 itu.
Ada perubahan yang lebih mendasar: NU sedang berusaha mengatur ulang hubungan antara organisasi, kekuasaan politik, dan agenda lima tahunannya.
Dari Gus Yahya ke Gus Kikin
Gus Kikin menggantikan Gus Yahya yang memimpin PBNU sejak Muktamar Ke-34 di Lampung pada Desember 2021.
Lima tahun lalu, Gus Yahya datang dengan agenda yang cukup jelas: membangun kemandirian warga NU dan memperbesar peran NU dalam perdamaian dunia. Ia juga menekankan pentingnya sinergi dengan pemerintah untuk mempercepat program organisasi.
Kini tongkat estafet berpindah kepada Gus Kikin.
Perpindahan itu menarik karena latar belakang Gus Kikin sangat lekat dengan dunia pesantren. Ia merupakan pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, sekaligus pernah memimpin PWNU Jawa Timur. Ia juga merupakan cicit KH Hasyim Asy’ari, pendiri NU.
Tetapi ukuran keberhasilan Gus Kikin tidak akan berhenti pada silsilah atau pengalaman pesantren.
Justru setelah terpilih, pertanyaan yang lebih sulit muncul: apa yang akan dilakukan NU dengan mandat lima tahun tersebut?
Sebab Muktamar Ke-35 telah meninggalkan sejumlah pekerjaan rumah yang tidak kecil.
NU Mengunci Arah hingga 2050
Salah satu keputusan strategis muktamar adalah pengesahan Peta Jalan NU Digdaya 2050.
Ini bukan sekadar program kerja lima tahunan. Peta jalan tersebut dirancang sebagai strategi jangka panjang untuk membawa NU menjadi organisasi yang kuat, tangguh, dipercaya, dan bermartabat ketika memasuki perjalanan abad keduanya.
Menurut pimpinan Komisi Program, Alissa Wahid, Muktamar Ke-35 mencetak sejarah karena untuk pertama kalinya forum perumusan program muktamar menghasilkan peta jalan jangka panjang yang jelas.
Dengan begitu, kepemimpinan Gus Kikin tidak bekerja dari halaman kosong.
Ada horizon 2050 yang harus diterjemahkan menjadi kerja konkret lima tahun pertama.
Di sinilah tantangannya.
Peta jalan yang bagus bisa berubah menjadi dokumen administratif jika tidak diterjemahkan sampai tingkat PWNU, PCNU, pesantren, lembaga pendidikan, hingga warga NU di akar rumput.
Cara Memilih Ketum juga Berubah
Muktamar ke-35 juga mengubah lanskap pemilihan Ketua Umum PBNU.
Peserta muktamar menyepakati mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) untuk menentukan Ketua Umum. Setelah lima kandidat disetujui Rais Aam terpilih, sembilan anggota AHWA kemudian bermusyawarah dan secara mufakat menetapkan Gus Kikin sebagai Ketua Umum PBNU 2026–2031.
Mekanisme ini membuat kontestasi kepemimpinan NU tidak berakhir seperti pemilihan umum dengan adu suara langsung antarkandidat.
Tetapi ada konsekuensi lain: legitimasi pemimpin baru akan sangat bergantung pada kemampuan menjaga persatuan setelah kontestasi.
Gus Kikin sendiri sebelum terpilih sudah mengingatkan bahwa kebersamaan harus menjadi hal terpenting dalam muktamar.
Kini pesan itu diuji.
Sebab setelah pemilihan selesai, yang harus disatukan bukan lagi suara dalam ruang sidang, melainkan jaringan NU yang membentang dari pusat hingga daerah.
Politik Diberi Jarak
Perubahan lain tak kalah penting adalah keputusan mengenai masa jeda dari jabatan politik.
Muktamar mengesahkan kembali ketentuan masa iddah politik selama satu tahun bagi calon Rais Aam dan Ketua Umum PBNU yang sebelumnya aktif dalam jabatan politik.
Artinya, seseorang yang masih aktif dalam jabatan politik tidak bisa serta-merta masuk dalam kontestasi kepemimpinan tertinggi NU tanpa melewati masa jeda tersebut.
Keputusan itu menjadi sinyal penting.
NU tampaknya ingin mempertegas batas antara organisasi kemasyarakatan dan kepentingan politik praktis.
Ini relevan karena NU selama bertahun-tahun tidak pernah benar-benar bisa dilepaskan dari politik Indonesia. Banyak tokohnya berkiprah di pemerintahan, parlemen, maupun partai politik.
Namun organisasi sebesar NU membutuhkan ruang untuk menjaga independensi sikapnya.
Karena itu, aturan iddah politik bukan sekadar soal siapa boleh menjadi ketua umum. Ia merupakan upaya membangun pagar kelembagaan.
Dari Pajak sampai Bitcoin
Muktamar juga menunjukkan bahwa persoalan NU semakin jauh dari sekadar urusan internal organisasi.
Dalam Bahtsul Masail Maudhu’iyah, misalnya, NU membahas pajak berkeadilan, i’adatun nazhar, dan nilai-nilai keulamaan.
Di bidang teknologi dan ekonomi digital, Muktamar Ke-35 juga memberikan pandangan mengenai Bitcoin.
Bitcoin dinilai sebagai harta dan alat tukar dalam perspektif fikih, tetapi bukan sebagai mata uang yang sah digunakan di Indonesia.
Ada pula pembahasan mengenai data DNA. NU menegaskan bahwa pemanfaatan dan komersialisasi data DNA tidak boleh dilakukan sembarangan dan harus memperhatikan izin pemilik.
Ini menunjukkan perubahan lain dalam wajah NU.
Persoalan keumatan yang dihadapi organisasi tidak lagi hanya soal fikih ibadah.
Data pribadi, kecerdasan teknologi, aset digital, pajak, pendidikan, ketenagakerjaan, hingga hak korban kekerasan masuk ke ruang pembahasan.
NU sedang berhadapan dengan masyarakat yang problemnya berubah jauh lebih cepat daripada perubahan struktur organisasi.
Bahkan Dana Pendidikan Ikut Dipersoalkan
Salah satu keputusan yang paling mudah bersinggungan dengan kebijakan pemerintah adalah soal Program Makan Bergizi Gratis.
Bahtsul Masail Qanuniyah Muktamar Ke-35 meminta penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai MBG dihentikan.
Isu ini bukan perkara kecil.
RAPBN 2027 mengalokasikan sekitar Rp240 triliun untuk MBG dari pos yang berkaitan dengan anggaran pendidikan. Angka itu disebut setara sekitar 29 persen dari anggaran pendidikan.
Dengan mengambil posisi tersebut, NU menunjukkan bahwa kebijakan pemerintah pun bisa menjadi objek kritik dan kajian keagamaan ketika bersentuhan dengan kepentingan pendidikan.
Ini menarik karena pada periode sebelumnya Gus Yahya juga menempatkan hubungan dengan pemerintah sebagai salah satu instrumen untuk mempercepat program NU.
Di era Gus Kikin, hubungan tersebut akan diuji pada satu hal: seberapa jauh NU dapat bekerja sama dengan pemerintah tanpa kehilangan daya kritisnya.
Pekerjaan Rumah Gus Kikin
Karena itu, kemenangan Gus Kikin sebenarnya baru babak pertama.
Ada sedikitnya empat pekerjaan besar yang menunggu.
Pertama, menerjemahkan NU Digdaya 2050 menjadi program yang terasa di tingkat bawah.
Kedua, menyatukan kembali seluruh faksi setelah kontestasi muktamar. Muktamar bukan hanya menghasilkan pemenang, tetapi juga meninggalkan kandidat dan pendukung yang harus tetap mendapat ruang dalam organisasi.
Ketiga, menjaga jarak yang sehat dengan politik praktis tanpa membuat NU kehilangan pengaruhnya dalam menentukan arah kebijakan publik.
Keempat, mengubah keputusan Bahtsul Masail menjadi kekuatan intelektual NU di tengah persoalan baru, dari AI, data DNA, aset kripto, perubahan iklim, ketenagakerjaan, hingga pendidikan.
Tim formatur yang telah dibentuk akan menjadi salah satu kunci awal. Tim ini bertugas menyusun kepengurusan PBNU 2026–2031 dan terdiri dari unsur tiga wilayah serta tuan rumah Muktamar.
Komposisi pengurus akan menjadi sinyal pertama mengenai wajah NU lima tahun mendatang.
Apakah NU akan menjadi organisasi yang lebih ramping dan profesional? Lebih kuat di akar rumput? Lebih dekat dengan pesantren? Atau justru lebih aktif memainkan peran strategis dalam kebijakan publik?
Jawabannya akan terlihat bukan dalam pidato penutupan, melainkan dalam daftar pengurus dan program kerja yang mulai berjalan setelah muktamar.
Gus Kikin dan NU yang Berbeda
Ada ironi kecil dalam kemenangan Gus Kikin.
Ia dipilih melalui mekanisme yang mengedepankan musyawarah sembilan kiai AHWA. Tetapi mandat yang diterimanya sangat modern: membawa organisasi menghadapi ekonomi digital, perubahan sosial, krisis lingkungan, persoalan pendidikan, dan generasi muda yang semakin jauh dari pola organisasi lama.
NU memasuki lima tahun baru dengan dua kebutuhan yang tampaknya berlawanan.
Menjaga tradisi, tetapi tidak boleh gagap menghadapi perubahan.
Gus Kikin membawa modal pesantren, pengalaman organisasi, dan legitimasi sejarah keluarga besar Tebuireng. Namun modal itu hanya akan berarti jika diterjemahkan menjadi kebijakan yang dirasakan warga NU.
Muktamar Ke-35 telah menetapkan siapa yang memegang kemudi.
Kini yang ditunggu bukan lagi siapa pemenangnya.
Melainkan ke mana kapal besar NU akan diarahkan.



























