BPS menjelaskan perbedaan angka kemiskinan Indonesia 64,2% versi Bank Dunia dan 8,07% versi BPS. Ternyata keduanya memakai standar dan metode berbeda.
HarianTanahAir.Com | Jakarta ~ Angka kemiskinan Indonesia kembali menjadi sorotan setelah Bank Dunia menyebut sekitar 64,2 persen penduduk Indonesia berada di bawah garis kemiskinan berdasarkan standar internasional terbaru.
Angka tersebut sontak memunculkan pertanyaan. Pasalnya, data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan kondisi yang jauh berbeda. Berdasarkan data terbaru BPS, persentase penduduk miskin Indonesia pada Maret 2026 tercatat 8,07 persen, atau sekitar 22,93 juta orang.
Lantas, mengapa angkanya bisa terpaut sangat jauh?
BPS menegaskan, angka 64,2 persen dan 8,07 persen tidak bisa dibandingkan secara langsung. Keduanya menggunakan garis kemiskinan, metode penghitungan, serta tujuan penggunaan data yang berbeda.
Bank Dunia Gunakan Garis Kemiskinan US$8,30
Deputi Bidang Statistik Sosial BPS M Nashrul Wajdi menjelaskan, angka 64,2 persen yang dirilis Bank Dunia berasal dari Macro Poverty Outlook edisi April 2026.
Angka tersebut merupakan proyeksi untuk 2026 dengan menggunakan garis kemiskinan US$8,30 per kapita per hari berdasarkan Purchasing Power Parity (PPP) 2021.
Artinya, angka tersebut tidak dihitung berdasarkan garis kemiskinan nasional yang digunakan pemerintah Indonesia melalui BPS.
“Angka 64,2% merupakan perkiraan penduduk Indonesia yang pengeluarannya berada di bawah US$ 8,30 per kapita per hari menurut Bank Dunia. Garis kemiskinan tersebut dihitung berdasarkan standar yang ditetapkan World Bank, bukan garis kemiskinan nasional yang digunakan di Indonesia,” ujar Nashrul dikutip dari Antara, Rabu (2/9/2026).
Menurut dia, standar tersebut digunakan terutama untuk membandingkan kondisi kemiskinan dan kesejahteraan antarnegara, khususnya negara yang berada dalam kelompok pendapatan menengah atas.
Dengan kata lain, angka 64,2 persen lebih tepat dibaca sebagai gambaran penduduk Indonesia yang berada di bawah ambang kemiskinan internasional tertentu, bukan sebagai angka kemiskinan resmi Indonesia.
Ada Tiga Standar Garis Kemiskinan Bank Dunia
BPS menjelaskan, Bank Dunia menggunakan beberapa garis kemiskinan internasional sesuai kebutuhan analisis dan kelompok pendapatan suatu negara.
Dalam pembaruan terbaru, terdapat tiga ambang utama yang digunakan.
- US$3 per kapita per hari untuk mengukur kemiskinan ekstrem.
- US$4,20 per kapita per hari untuk negara berpendapatan menengah bawah.
- US$8,30 per kapita per hari untuk negara berpendapatan menengah atas atau upper-middle income countries (UMIC).
Indonesia masuk dalam kelompok negara berpendapatan menengah atas sehingga standar US$8,30 digunakan dalam proyeksi Bank Dunia tersebut.
Namun, angka US$8,30 itu juga bukan hasil konversi sederhana dari dolar ke rupiah menggunakan kurs pasar.
Bank Dunia menggunakan pendekatan Purchasing Power Parity (PPP) yang memperhitungkan perbedaan daya beli antarnegara.
Mengapa Standar US$8,30 Membuat Angka Kemiskinan Lebih Tinggi?
Menurut BPS, penerapan standar US$8,30 PPP 2021 akan menghasilkan cakupan penduduk yang berada di bawah garis kemiskinan lebih besar.
Pasalnya, garis tersebut disusun berdasarkan median garis kemiskinan negara-negara berpendapatan menengah atas, bukan berdasarkan kebutuhan dasar masyarakat Indonesia secara spesifik.
Dengan standar yang lebih tinggi tersebut, lebih banyak penduduk Indonesia yang pengeluarannya berada di bawah ambang tersebut sehingga persentase penduduk yang dikategorikan berada di bawah garis kemiskinan menjadi jauh lebih besar.
Karena itu, angka 64,2 persen tidak berarti 64,2 persen penduduk Indonesia tergolong miskin menurut ukuran nasional Indonesia.
Angka tersebut menunjukkan proporsi penduduk yang pengeluarannya berada di bawah standar kemiskinan internasional yang digunakan Bank Dunia untuk kebutuhan perbandingan antarnegara.
BPS Gunakan Kebutuhan Dasar Masyarakat Indonesia
Berbeda dengan pendekatan Bank Dunia, BPS mengukur kemiskinan Indonesia menggunakan pendekatan Cost of Basic Needs (CBN) atau kebutuhan dasar.
Pendekatan tersebut menghitung pengeluaran minimum yang dibutuhkan seseorang untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan non-makanan.
Untuk kebutuhan makanan, BPS menggunakan standar konsumsi minimal 2.100 kilokalori per orang per hari berdasarkan pola konsumsi rumah tangga di Indonesia.
Sementara kebutuhan non-makanan mencakup berbagai kebutuhan dasar, seperti tempat tinggal, pendidikan, kesehatan, pakaian, dan transportasi.
Dengan pendekatan ini, garis kemiskinan BPS dirancang agar lebih mencerminkan kondisi sosial-ekonomi dan pola konsumsi masyarakat Indonesia.
Data Susenas Jadi Dasar Penghitungan BPS
Penghitungan garis kemiskinan BPS menggunakan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas).
Survei tersebut mencatat pengeluaran dan pola konsumsi rumah tangga sehingga garis kemiskinan dapat diperbarui sesuai perkembangan kondisi masyarakat.
Susenas dilakukan dua kali dalam setahun. Karena itu, BPS dapat menangkap perubahan harga, pola konsumsi, serta kondisi sosial ekonomi masyarakat secara lebih berkala.
Garis kemiskinan BPS juga mempertimbangkan kondisi di masing-masing wilayah.
Perbedaan tingkat harga, pola konsumsi, serta karakteristik rumah tangga antara satu provinsi dan kabupaten/kota dengan daerah lainnya menjadi bagian dalam penghitungan tersebut.
BPS: Data Nasional Lebih Tepat untuk Kebijakan Dalam Negeri
Nashrul juga mengingatkan bahwa Bank Dunia sendiri sebelumnya telah menjelaskan posisi garis kemiskinan nasional yang digunakan negara masing-masing.
Menurut BPS, dalam keterangan di situs resmi Bank Dunia pada 13 Juni 2025, garis kemiskinan nasional dan statistik kemiskinan yang diterbitkan BPS dinilai lebih tepat digunakan untuk pengambilan keputusan dan perumusan kebijakan dalam negeri Indonesia.
Artinya, ketika pemerintah Indonesia menyusun program pengentasan kemiskinan, bantuan sosial, pemberdayaan masyarakat, maupun kebijakan perlindungan sosial, angka kemiskinan nasional BPS menjadi rujukan yang lebih relevan.
Sementara ukuran Bank Dunia memiliki fungsi penting untuk melihat posisi Indonesia dalam konteks global dan membandingkan kondisi kesejahteraan antarnegara.
Kemiskinan Indonesia Maret 2026: 8,07 Persen
Berdasarkan ukuran nasional, BPS mencatat persentase penduduk miskin Indonesia pada Maret 2026 sebesar 8,07 persen.
Jumlahnya mencapai sekitar 22,93 juta orang. Pada periode yang sama, rata-rata garis kemiskinan rumah tangga nasional tercatat Rp3.091.866 per bulan.
Angka tersebut dihitung menggunakan garis kemiskinan nasional yang mempertimbangkan kebutuhan masyarakat di berbagai daerah, termasuk tingkat harga, pola konsumsi, serta rata-rata jumlah anggota rumah tangga miskin.
Dengan demikian, perbedaan antara angka 64,2 persen versi Bank Dunia dan 8,07 persen versi BPS bukanlah semata-mata soal siapa yang benar atau salah. Keduanya berbicara dengan “bahasa statistik” yang berbeda.
Bank Dunia menggunakan standar internasional untuk membandingkan kondisi antarnegara, sementara BPS menggunakan standar nasional yang dirancang untuk menggambarkan kemampuan masyarakat Indonesia dalam memenuhi kebutuhan dasar.
Karena itu, angka kemiskinan sebaiknya tidak hanya dibaca dari persentasenya, tetapi juga dari garis kemiskinan, metode penghitungan, periode data, serta tujuan penggunaannya.
Perbedaan metode itulah yang membuat satu angka dapat menunjukkan 64,2 persen, sementara angka resmi nasional berada pada 8,07 persen. (AKH)



























