HARIANTANAHAIR.COM I Jakarta — Rumah berlantai keramik belum tentu berarti penghuninya mampu. Memiliki air siap minum juga tak otomatis membuat sebuah keluarga terbebas dari kesulitan ekonomi. Namun, indikator semacam itu dinilai masih berpengaruh dalam menentukan desil warga Jakarta—kategori yang menjadi salah satu dasar pemberian bantuan dan layanan sosial.
Komisi C DPRD DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi DKI mengevaluasi kriteria tersebut. Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI, Tri Waluyo, menilai indikator penetapan desil belum sepenuhnya menggambarkan kondisi sosial ekonomi warga Ibu Kota.
Menurut dia, karakteristik hunian warga Jakarta berbeda dengan daerah lain. Rumah dengan lantai keramik dan dinding permanen sudah menjadi kondisi umum, termasuk bagi keluarga dengan penghasilan terbatas.
Masalahnya menjadi serius ketika indikator tersebut membuat warga yang sebenarnya membutuhkan justru masuk kategori mampu.
Tri mengaku menerima keluhan warga yang kehilangan bantuan sosial setelah kategori desilnya berubah. Salah satunya seorang lansia yang bansosnya terhenti karena masuk kelompok masyarakat mampu, meski tidak memiliki pekerjaan dan hanya tinggal bersama anak dengan penghasilan pas-pasan.
“Jangan sampai warga yang sebenarnya membutuhkan justru dikategorikan sebagai masyarakat mampu,” kata Tri.
Data Diperbaiki, Bantuan Tak Kunjung Kembali
Persoalan tak berhenti pada kriteria. Mekanisme perbaikan data juga dinilai belum cukup responsif.
Warga memang dapat mengajukan sanggahan secara daring maupun melalui kelurahan. Namun, menurut Tri, proses pembaruan data di lapangan bisa berlangsung sangat lama.
Ia menyebut menerima keluhan warga yang sudah berulang kali mengurus perbaikan data, tetapi lebih dari setahun belum memperoleh kejelasan.
Bagi warga yang kehilangan bantuan, persoalan administrasi bukan sekadar angka dalam sistem. Kesalahan satu kategori bisa berujung pada terputusnya akses terhadap layanan kesehatan, pendidikan, maupun bantuan sosial.
BPJS Ketenagakerjaan Jadi Bumerang
Tri juga menyoroti ketidaksinkronan antara kebijakan Pemprov DKI dan sistem penetapan desil.
Ia mencontohkan pengurus RT, RW, dan kader kemasyarakatan yang diwajibkan memiliki BPJS Ketenagakerjaan. Kepesertaan tersebut kemudian dapat menjadi salah satu informasi yang memengaruhi penilaian kemampuan ekonomi warga.
Padahal, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tidak serta-merta menunjukkan bahwa penghasilan mereka telah mencapai UMP.
“Ini kan blunder antara aturan desil dengan kebijakan Pemprov sendiri,” ujar Tri.
Menurut dia, pemerintah semestinya memastikan berbagai kebijakan berjalan dalam satu arah. Jangan sampai program yang dibuat Pemprov justru menghasilkan data yang kemudian membuat warga kehilangan hak atas program lainnya.
Jangan Biarkan Data Mengalahkan Kondisi Nyata
Persoalan desil juga berpotensi merembet ke pendidikan. Tri menyoroti angka sekitar 94 ribu anak di Jakarta yang disebut mengalami putus sekolah.
Ia meminta pemerintah tidak menjadikan klasifikasi administratif sebagai penghalang anak mendapatkan pendidikan.
Karena itu, menjelang penerbitan Peraturan Gubernur tentang Pendataan Sosial, Tri mendesak Dinas Sosial DKI mengevaluasi kembali indikator sekaligus mekanisme penetapan desil.
Bagi Jakarta, tantangannya bukan sekadar memiliki data yang banyak. Pemerintah membutuhkan data yang tepat membaca kenyataan.
Sebab, ketika sebuah sistem keliru membaca warga miskin sebagai orang mampu, yang hilang bukan hanya angka dalam database. Yang bisa hilang adalah hak warga atas bantuan yang semestinya mereka terima.



























