HARIANTANAHAIR.COM I Jakarta — Daun tembakau Madura berakhir menjadi rokok yang harganya puluhan ribu rupiah di tangan konsumen. Namun di titik paling awal rantai produksi, petani justru menerima bagian yang jauh lebih kecil.
Satu kilogram tembakau rajangan kering disebut dihargai sekitar Rp50 ribu di tingkat petani. Dari jumlah itu, tembakau tersebut diperkirakan dapat menjadi sekitar 1.000 batang rokok. Ketika sudah menjadi produk jadi dan masuk pasar, nilainya dapat mencapai sekitar Rp2 juta.
Di antara ladang dan rak minimarket, uang mengalir ke banyak pihak. Negara memperoleh penerimaan cukai, industri mendapatkan margin, daerah menerima dana bagi hasil. Petani yang menanam dan memanen tembakau justru berada di bagian paling bawah rantai nilai.
Persoalan ini menjadi semakin menarik ketika industri rokok besar mengeluhkan tingginya beban cukai. Dalam paparan publik pada 10 September 2026, PT Gudang Garam Tbk menyebut harga jual sebatang rokok sekitar Rp26 ribu per bungkus, dengan sekitar Rp19 ribu disetorkan kepada negara.
Keluhan itu berangkat dari tekanan industri. Pendapatan Gudang Garam disebut turun 7,2 persen menjadi Rp41,18 triliun dan volume penjualan menyusut 13,6 persen menjadi 20,5 miliar batang pada semester I 2026.
Namun angka lainnya menunjukkan cerita yang berbeda. Laba yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk justru melonjak dari Rp117,16 miliar menjadi Rp2,976 triliun, atau naik sekitar 2.440 persen. Margin laba bruto juga meningkat dari 8,5 persen menjadi 14,5 persen.
Kontras itu menimbulkan pertanyaan sederhana: ketika industri menghadapi tekanan volume dan cukai, siapa yang sebenarnya menanggung risiko paling besar di hulu?
Jawabannya tidak sulit ditemukan di Madura.
Petani tidak bisa menaikkan harga seenaknya. Mereka berhadapan dengan tengkulak, keterbatasan pembeli, standar mutu yang tidak selalu transparan, hingga ketidakpastian serapan dari industri.
Menurut data yang dikutip dalam artikel tersebut, sekitar 82,8 persen petani tembakau Madura masih menjual hasil panennya melalui tengkulak. Sebanyak 88,4 persen petani menginginkan mekanisme penetapan harga yang melibatkan petani, pembeli, dan pihak lain secara lebih setara.
Masalahnya bukan semata soal harga tembakau.
Ada pula persoalan bagaimana negara membagikan uang yang dikumpulkan dari industri hasil tembakau. Pada 2023, Kabupaten Pasuruan menerima dana bagi hasil cukai hasil tembakau sekitar Rp335,19 miliar. Pasuruan merupakan salah satu basis industri rokok, tetapi bukan daerah penghasil utama tembakau.
Sementara empat kabupaten di Madura, Pamekasan, Sumenep, Sampang, dan Bangkalan—yang disebut menyumbang sekitar 21–25 persen produksi tembakau Jawa Timur secara keseluruhan menerima sekitar Rp230,82 miliar.
Di sinilah persoalan menjadi lebih besar daripada sekadar perselisihan antara petani dan perusahaan rokok.
Tembakau ditanam di satu tempat, diproses di tempat lain, cukainya masuk negara, tetapi petani belum tentu menjadi pihak yang paling menikmati nilai ekonominya.
Pemerintah sebenarnya memiliki instrumen untuk memperbaiki posisi petani. Dana bagi hasil cukai dapat diarahkan lebih kuat untuk memperbaiki produktivitas dan posisi tawar petani. Mekanisme penilaian kualitas juga dapat dibuat lebih objektif agar harga tidak semata ditentukan melalui penilaian sepihak.
Kewajiban penyerapan tembakau lokal juga menjadi penting ketika impor tembakau meningkat. Data yang dikutip sumber menunjukkan impor tembakau nasional naik dari sekitar 110,9 ribu ton pada 2019 menjadi 167,8 ribu ton pada 2024.
Di sisi lain, penindakan rokok ilegal memang tetap diperlukan. Tetapi pemberantasan rokok ilegal tanpa membangun alternatif pasar legal bagi petani dan usaha rokok rakyat berisiko hanya memindahkan masalah.
Sebab ketika pembeli berkurang, posisi tawar petani ikut jatuh.
Pada akhirnya, persoalan tembakau Madura bukan hanya tentang berapa besar cukai yang dipungut negara atau berapa banyak rokok ilegal yang ditindak.
Ada pertanyaan yang lebih mendasar:
berapa harga daun tembakau ketika pertama kali berpindah dari tangan petanil, dan apakah harga itu cukup adil bagi orang yang menanamnya?
Selama pertanyaan tersebut tidak masuk ke pusat kebijakan, petani akan tetap berada di posisi yang sama: menanam bahan baku bernilai tinggi, tetapi menerima bagian paling kecil dari rantai nilainya.



























