Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghadirkan program layanan pemakaman gratis bagi masyarakat sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus membantu meringankan beban warga yang sedang berduka. Program ini memungkinkan masyarakat mendapatkan layanan pemakaman yang layak, transparan, dan bebas biaya di puluhan Taman Pemakaman Umum (TPU) yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah daerah memastikan setiap warga memiliki akses terhadap proses pemakaman yang bermartabat tanpa harus memikirkan biaya tambahan. Program ini tidak hanya menyediakan lahan makam, tetapi juga berbagai fasilitas pendukung mulai dari pengurusan administrasi hingga layanan pemulasaraan jenazah.
Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, M. Fajar Sauri, mengatakan layanan pemakaman gratis merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat, terutama pada masa sulit ketika keluarga kehilangan anggota tercinta.
“Pemakaman gratis adalah bentuk kehadiran pemerintah di saat paling sulit bagi warga. Kami ingin memastikan setiap warga DKI Jakarta mendapatkan pelayanan pemakaman yang layak, bermartabat, dan tanpa beban biaya,” ujar Fajar dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (6/3/2026).
Tersedia di 82 Taman Pemakaman Umum
Program pemakaman gratis ini dapat dimanfaatkan masyarakat di sekitar 82 TPU yang dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta. TPU tersebut tersebar di berbagai wilayah ibu kota sehingga memudahkan masyarakat mengakses layanan pemakaman tanpa harus mencari lokasi yang jauh dari tempat tinggal.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu keluarga yang sedang berduka agar tidak terbebani oleh biaya pemakaman yang sering kali cukup besar, terutama di kota metropolitan seperti Jakarta. Menurut Fajar, pemerintah juga berkomitmen memastikan seluruh proses pemakaman berjalan secara tertib dan transparan.“Kami memastikan seluruh proses pemakaman dilakukan secara tertib, transparan, dan bebas dari pungutan liar. Semua layanan yang menjadi bagian dari program ini diberikan tanpa biaya,” jelasnya.
Pengurusan Izin Makam Tanpa Biaya
Salah satu fasilitas utama dalam program ini adalah pengurusan Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) secara gratis. Dokumen tersebut merupakan izin resmi untuk penggunaan lahan pemakaman di TPU milik pemerintah.Melalui kebijakan ini, masyarakat tidak dikenakan biaya untuk berbagai layanan administrasi penting, seperti pengajuan makam baru, perpanjangan masa penggunaan makam, hingga penggunaan makam tumpang.
Pemprov DKI Jakarta juga mendorong digitalisasi layanan agar proses pengurusan administrasi menjad lebih cepat dan mudah diakses masyarakat. Pengurusan IPTM kini dapat dilakukan secara daring melalui platform Jakarta Evolution (JAKEVO) maupun aplikasi layanan publik Jakarta Kini (JAKI).“Digitalisasi layanan ini kami lakukan agar masyarakat lebih mudah mengurus administrasi pemakaman tanpa harus menghadapi proses yang berbelit-belit,” kata Fajar.
Layanan Mobil Jenazah Gratis
Selain layanan administrasi, pemerintah daerah juga menyediakan fasilitas mobil jenazah gratis bagi masyarakat. Layanan ini dapat digunakan untuk mengantar jenazah dari rumah duka maupun rumah sakit menuju TPU yang telah ditentukan. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut dengan menghubungi hotline resmi yang telah disediakan pemerintah daerah. Keberadaan mobil jenazah gratis ini diharapkan dapat membantu keluarga yang berduka agar tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan untuk transportasi jenazah.]Pemprov DKI Jakarta juga menyediakan fasilitas pemulasaraan jenazah secara gratis. Layanan ini meliputi peralatan untuk memandikan jenazah serta tenaga petugas yang membantu proses pemulasaraan.
Fasilitas tersebut diberikan untuk memastikan proses penanganan jenazah dilakukan secara layak dan sesuai dengan standar pelayanan.Dalam program ini, pemerintah daerah juga menyediakan berbagai sarana pendukung di area TPU yang dapat digunakan oleh keluarga dan pelayat tanpa biaya tambahan.
Fasilitas tersebut antara lain tenda berukuran 3 x 3 meter, kursi bagi para pelayat, serta sistem pengeras suara yang dapat digunakan selama prosesi pemakaman berlangsung. Dengan adanya fasilitas tersebut, keluarga dapat melaksanakan prosesi pemakaman dengan lebih tertib dan nyaman tanpa perlu menyewa perlengkapan tambahan dari pihak lain.
Penggalian Hingga Penutupan Makam Gratis
Selain fasilitas pendukung, proses penggalian dan penutupan makam juga ditanggung oleh pemerintah daerah. Petugas dari Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) yang bertugas di TPU akan membantu seluruh proses tersebut. Mulai dari penggalian liang kubur, penutupan makam, hingga perapian area pemakaman setelah prosesi selesai dilakukan oleh petugas tanpa biaya tambahan bagi keluarga.
Meski layanan pemakaman diberikan secara gratis, masyarakat tetap perlu melengkapi beberapa dokumen administratif untuk memastikan proses pemakaman tercatat secara resmi. Dokumen yang diperlukan antara lain fotokopi KTP dan Kartu Keluarga milik almarhum atau almarhumah, fotokopi KTP dan KK ahli waris, surat keterangan medis atau sertifikat kematian dari rumah sakit atau puskesmas, serta surat keterangan kematian dari kelurahan setempat.
Pemprov DKI Jakarta juga mengimbau masyarakat agar tidak memberikan uang tip atau imbalan dalam bentuk apa pun kepada petugas pemakaman. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan tip atau bentuk imbalan apa pun kepada petugas. Semua layanan yang diberikan pemerintah ini sepenuhnya gratis,” tegas Fajar.
Pemerintah juga menyediakan kanal pengaduan bagi masyarakat yang menemukan kendala atau dugaan pungutan liar dalam proses pemakaman. Laporan dapat disampaikan melalui hotline pelayanan pertamanan dan pemakaman, aplikasi JAKI, maupun melalui media sosial resmi pemerintah daerah.
Melalui program pemakaman gratis ini, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat mengurangi beban finansial keluarga yang sedang berduka sekaligus memastikan setiap warga mendapatkan pelayanan pemakaman yang layak, manusiawi, dan bermartabat.





















