HarianTanahAir | Jakarta — Kecelakaan kerja kembali merenggut nyawa di Jakarta. Tiga pekerja proyek meninggal dunia saat berada di dalam gorong-gorong di kawasan Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur, Kamis, 9 Juli 2026. Polisi menduga para korban kehilangan kesadaran setelah menghirup gas berbahaya yang terakumulasi di ruang sempit tersebut.
Peristiwa bermula ketika seorang pekerja memasuki gorong-gorong untuk melakukan pekerjaan di proyek utilitas bawah tanah. Belum lama berada di dalam saluran itu, korban dilaporkan mendadak pingsan.
Dua rekan kerjanya kemudian berusaha memberikan pertolongan dengan masuk ke dalam gorong-gorong secara bergantian. Namun upaya penyelamatan justru berujung petaka. Keduanya ikut kehilangan kesadaran hingga akhirnya seluruh korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.
Petugas Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Timur mengevakuasi ketiga korban sekitar pukul 10.20 WIB. Proses evakuasi berlangsung dengan kehati-hatian mengingat dugaan masih adanya kandungan gas di dalam saluran tertutup tersebut.
Hingga kini, penyebab pasti kematian masih dalam penyelidikan. Polisi menduga korban meninggal akibat menghirup gas berbahaya yang menyebabkan mereka kehilangan kesadaran di ruang dengan sirkulasi udara terbatas. Jenis gas yang diduga menjadi penyebab belum dipastikan dan masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut.
Kepolisian telah memeriksa sedikitnya delapan saksi untuk mengungkap kronologi lengkap insiden tersebut. Dari tiga korban meninggal, dua merupakan warga negara Indonesia, sedangkan satu lainnya adalah warga negara Tiongkok yang bekerja dalam proyek tersebut. Jenazah dua korban WNI telah diserahkan kepada keluarga, sementara penanganan korban WNA dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Peristiwa ini kembali mengingatkan besarnya risiko pekerjaan di ruang terbatas (confined space). Dalam lingkungan seperti gorong-gorong, sumur, tangki, atau saluran bawah tanah, kadar oksigen dapat menurun drastis atau tergantikan oleh gas beracun maupun gas yang tidak berbau. Kondisi tersebut dapat menyebabkan seseorang kehilangan kesadaran hanya dalam hitungan menit apabila memasuki area tanpa pemeriksaan kualitas udara dan perlengkapan keselamatan yang memadai.
Pakar keselamatan kerja selama ini menilai pekerjaan di ruang tertutup semestinya didahului dengan pengukuran kandungan oksigen, deteksi gas berbahaya, ventilasi yang memadai, penggunaan alat pelindung pernapasan bila diperlukan, serta kehadiran petugas pengawas di luar area kerja. Prosedur tersebut menjadi standar dasar untuk mencegah kecelakaan beruntun, terutama ketika rekan kerja secara spontan berusaha melakukan penyelamatan tanpa perlindungan.
Insiden serupa bukan kali pertama terjadi di Indonesia. Dalam sejumlah kasus sebelumnya, korban meninggal justru bertambah karena rekan kerja masuk untuk memberikan pertolongan tanpa mengetahui kondisi udara di dalam ruang tertutup. Fenomena ini dikenal sebagai multiple fatality, ketika upaya penyelamatan berubah menjadi kecelakaan baru akibat paparan gas atau kekurangan oksigen.
Kasus di Cipayung kini menjadi perhatian aparat kepolisian yang masih mendalami aspek teknis pekerjaan, penerapan standar keselamatan kerja, hingga kemungkinan adanya unsur kelalaian dalam pelaksanaan proyek. Hasil penyelidikan diharapkan dapat menjawab penyebab pasti insiden sekaligus menjadi evaluasi agar kecelakaan serupa tidak kembali terulang.


























