HarianTanahAir | Jakarta – Kematian Sutrimo, penjaga rumah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, terus menyita perhatian publik. Di tengah beragam spekulasi yang berkembang, Anggota Panitia Kerja (Panja) Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi FA DPR RI, Hasbi, meminta Polda Metro Jaya mengusut perkara tersebut secara menyeluruh dengan mengedepankan metode ilmiah dan keterbukaan.
Hasbi menegaskan, penyelidikan atas kematian Sutrimo tidak boleh berhenti pada dugaan atau asumsi. Menurut dia, aparat penegak hukum harus memastikan seluruh proses berjalan profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan agar tidak memunculkan ruang bagi berbagai spekulasi yang terus bergulir di masyarakat.
“Saya mendukung penuh langkah Polda Metro Jaya untuk bergerak cepat mengusut tuntas kematian Sutrimo secara profesional, transparan, dan akuntabel,” kata Hasbi.
Sorotan terhadap kasus ini menguat setelah beredar informasi mengenai kondisi jenazah Sutrimo yang disebut mengeluarkan busa dari mulut dan hidung. Bagi Hasbi, temuan tersebut bukan sekadar detail medis, melainkan petunjuk awal yang layak ditelusuri secara serius melalui prosedur forensik.
Ia menilai indikasi tersebut dapat mengarah pada dugaan keracunan, meski kesimpulan semacam itu tidak boleh ditarik tanpa pembuktian ilmiah. Karena itu, Hasbi meminta penyidik mengedepankan pemeriksaan laboratorium forensik serta otopsi mendalam untuk memastikan penyebab kematian secara objektif.
Jangan Biarkan Spekulasi Mengalahkan Fakta
Latar belakang Sutrimo sebagai penjaga rumah Febrie Adriansyah turut membuat kasus ini mendapat perhatian luas. Posisi tersebut memunculkan beragam tafsir di ruang publik yang, menurut Hasbi, hanya bisa dijawab melalui penyelidikan yang terbuka dan berbasis bukti.
Ia mengingatkan bahwa kepolisian memiliki tanggung jawab bukan hanya mengungkap fakta hukum, tetapi juga menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum. Karena itu, setiap langkah penyidikan harus dilakukan secara terukur dan dapat diuji.
Hasbi meminta penyidik menerapkan pendekatan scientific crime investigation, yakni metode penyelidikan yang mengandalkan bukti ilmiah sebagai dasar utama pengambilan kesimpulan. Pendekatan itu mencakup pemeriksaan toksikologi, analisis laboratorium forensik, hingga otopsi apabila diperlukan.
“Hanya ketegasan dan keterbukaan kepolisian yang bisa menjawab kesimpangsiuran publik serta menuntaskan teka-teki kematian almarhum,” ujarnya.
Pembuktian Ilmiah Jadi Penentu
Menurut Hasbi, setiap temuan yang muncul dalam proses penyelidikan harus diuji melalui mekanisme ilmiah agar hasil akhirnya memiliki kekuatan hukum sekaligus kredibilitas di mata publik. Ia menilai proses investigasi yang terbuka akan mencegah berkembangnya informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Baginya, penyelidikan yang mengedepankan ilmu forensik bukan hanya penting untuk mengetahui penyebab pasti kematian Sutrimo, tetapi juga menjadi ukuran keseriusan aparat dalam mengungkap sebuah perkara yang telah menyita perhatian masyarakat.
Hasbi berharap Polda Metro Jaya mampu menuntaskan penyelidikan tanpa intervensi maupun tekanan dari pihak mana pun. Dengan begitu, kesimpulan yang dihasilkan benar-benar lahir dari pembuktian yang objektif, bukan dari opini ataupun spekulasi yang berkembang di ruang publik.
“Setiap temuan harus dibuktikan secara ilmiah. Dengan cara itu, penyelidikan tidak berhenti pada dugaan, tetapi menghasilkan kesimpulan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan menjawab pertanyaan publik mengenai penyebab kematian Sutrimo,” kata Hasbi.
*Achi Hartoyo



























