HarianTanahAir | Jakarta — Di tengah upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merevisi aturan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Fraksi PKB DPRD DKI Jakarta mengingatkan bahwa persoalan fiskal ibu kota bukan terletak pada rendahnya tarif pajak. Yang masih menjadi pekerjaan rumah justru adalah tata kelola, akurasi data, dan efektivitas sistem pemungutan yang dinilai belum mampu menangkap seluruh potensi penerimaan daerah.
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Fraksi PKB, Hengky Wijaya, mengatakan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) seharusnya diawali dengan reformasi administrasi perpajakan, bukan sekadar menyesuaikan tarif.
“Kalau fondasi administrasinya belum kuat, menaikkan tarif justru berisiko menambah beban wajib pajak tanpa menghasilkan penerimaan yang optimal. Yang perlu diperbaiki terlebih dahulu adalah sistemnya,” kata Hengky saat menyampaikan pandangan Fraksi PKB terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di kantor DPRD Jakarta (14/7)..
Menurut Hengky, Jakarta sebagai pusat ekonomi nasional memiliki potensi penerimaan yang jauh lebih besar daripada yang selama ini berhasil dihimpun. Namun, potensi tersebut belum sepenuhnya berubah menjadi pendapatan karena lemahnya integrasi data, pengawasan, serta pengelolaan aset pemerintah.
Ia mengingatkan bahwa rasio pajak daerah Jakarta terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) masih tertinggal dibandingkan sejumlah kota metropolitan di Asia. Menurut dia, fakta tersebut menunjukkan bahwa tantangan utama bukan pada rendahnya tarif pajak, melainkan efektivitas sistem pemungutan.
“Yang harus diperluas adalah basis pajaknya, bukan sekadar tarifnya. Semakin akurat data yang dimiliki pemerintah, semakin besar pula potensi penerimaan yang bisa digali secara adil,” ujarnya.
Karena itu, Fraksi PKB meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak terburu-buru merevisi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yang baru berjalan sekitar dua tahun.
Menurut Hengky, perubahan regulasi harus diawali dengan evaluasi menyeluruh terhadap implementasi aturan tersebut, termasuk capaian penerimaan pajak dan retribusi serta berbagai kendala yang dihadapi pemerintah di lapangan.
“Evaluasi itu penting agar kita tahu apakah persoalannya ada pada aturan, pelaksanaan, atau pengawasannya. Jangan sampai regulasi terus berubah, tetapi akar masalahnya tidak pernah diselesaikan,” ujarnya.
Ia menilai keberhasilan Jakarta membangun kemandirian fiskal tidak ditentukan oleh tingginya tarif pajak, melainkan kemampuan pemerintah membangun sistem yang adil, transparan, dan berbasis data.
“Kalau sistemnya kuat, kepatuhan meningkat, kebocoran berkurang, dan masyarakat juga merasa pajak yang mereka bayarkan benar-benar kembali dalam bentuk pelayanan publik.”
Menurut Hengky, reformasi perpajakan daerah semestinya menjadi momentum membangun tata kelola yang modern, sehingga setiap potensi penerimaan benar-benar dapat dikonversi menjadi manfaat bagi warga Jakarta, tanpa menambah beban masyarakat.



























