F-PKB DPRD DKI Jakarta mendesak investigasi menyeluruh atas tewasnya tiga pekerja proyek PAM Jaya di TMII. Komisi B akan memanggil PT Moya Indonesia dan meminta evaluasi total standar keselamatan kerja.
HarianTanahair | Jakarta – Tragedi tewasnya tiga pekerja dalam proyek pembangunan jaringan distribusi air bersih PAM Jaya di kawasan Jalan Pintu III Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Cipayung, Jakarta Timur, menuai sorotan serius dari DPRD DKI Jakarta.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) meminta pemerintah dan aparat penegak hukum mengusut tuntas penyebab kecelakaan kerja yang merenggut tiga nyawa tersebut. Mereka menegaskan, kasus ini tidak boleh berakhir hanya dengan evaluasi internal maupun teguran administratif.
Sekretaris Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKB, Hengky Wijaya, menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban sekaligus menekankan bahwa keselamatan pekerja harus menjadi prioritas utama dalam setiap proyek strategis.
“Kami turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban. Tiga nyawa melayang saat bekerja mencari nafkah untuk keluarganya, dan itu tidak boleh dianggap sebagai risiko kerja yang selesai begitu saja dengan permintaan maaf atau surat peringatan,” kata Hengky, Selasa (28/7/2026).
Sebelumnya, tiga pekerja subkontraktor PT Moya Indonesia ditemukan meninggal dunia saat mengerjakan saluran gorong-gorong proyek jaringan distribusi pipa air bersih PAM Jaya pada Kamis (9/7/2026). Dugaan sementara, para korban mengalami kekurangan oksigen dan terpapar gas berbahaya ketika bekerja di ruang terbatas (confined space). Hingga kini, penyebab pasti insiden tersebut masih dalam proses penyelidikan.
Komisi B DPRD DKI Akan Panggil PT Moya Indonesia
Sebagai tindak lanjut, Komisi B DPRD DKI Jakarta memastikan akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil manajemen PT Moya Indonesia bersama jajaran direksi PAM Jaya.
Menurut Hengky, DPRD ingin memperoleh penjelasan secara terbuka mengenai kronologi kejadian, penerapan standar keselamatan kerja, hingga langkah-langkah yang akan diambil untuk mencegah tragedi serupa terulang.
“Kami akan memanggil Moya untuk memberikan penjelasan resmi kepada Komisi B. Sebagai mitra strategis PAM Jaya dalam proyek SPAM, Moya tidak bisa hanya menyatakan keprihatinan dan melakukan evaluasi internal. Publik berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi, dan DPRD memiliki kewajiban mengawasi proyek yang menyangkut pelayanan publik agar tidak mengorbankan keselamatan pekerja,” tegasnya.
PAM Jaya Dinilai Tidak Bisa Lepas Tangan
Hengky juga menegaskan bahwa tanggung jawab tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada perusahaan subkontraktor.
Sebagai pemilik proyek dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PAM Jaya dinilai tetap memiliki kewajiban memastikan seluruh mitra kerjanya menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara ketat.
“PAM Jaya tidak bisa hanya melempar tanggung jawab kepada subkontraktor. Sebagai pemilik proyek, PAM Jaya wajib memastikan setiap mitra kerjanya menjalankan standar K3 sesuai ketentuan yang berlaku. Surat peringatan saja tidak cukup. Harus ada evaluasi menyeluruh terhadap seluruh proyek SPAM, khususnya yang melibatkan pekerjaan di ruang terbatas,” ujarnya.
Momentum Evaluasi Keselamatan Kerja
F-PKB menilai insiden tersebut harus menjadi momentum bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan audit dan evaluasi terhadap seluruh proyek infrastruktur yang memiliki risiko tinggi.
Menurut Hengky, keselamatan pekerja tidak boleh dikalahkan oleh target penyelesaian proyek ataupun kepentingan bisnis.
“Keselamatan pekerja adalah harga mati. Semangat kami di PKB selalu berpihak kepada kaum buruh dan pekerja yang sering menjadi pihak paling rentan dalam proyek-proyek besar. Jangan sampai target pembangunan justru mengorbankan nyawa manusia,” katanya.
Selain meminta proses hukum berjalan objektif dan transparan, F-PKB juga mendorong perusahaan penanggung jawab memenuhi seluruh hak keluarga korban, mulai dari santunan, jaminan sosial ketenagakerjaan, hingga bentuk pertanggungjawaban lainnya sesuai peraturan yang berlaku.
Bagi Komisi B DPRD DKI Jakarta, tragedi ini bukan sekadar kecelakaan kerja, melainkan peringatan keras bahwa penerapan standar keselamatan di proyek-proyek infrastruktur harus diawasi secara lebih ketat agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden nahas itu terjadi pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di saluran gorong-gorong proyek pembangunan jaringan distribusi air bersih di depan Pintu III Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Cipayung, Jakarta Timur.
Menurut laporan petugas pemadam kebakaran, salah seorang pekerja terlebih dahulu turun ke dalam gorong-gorong dan diduga mengalami sesak napas hingga pingsan akibat minimnya oksigen atau paparan gas berbahaya. Dua rekannya kemudian berusaha memberikan pertolongan, namun ikut kehilangan kesadaran.
Ketiganya akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia setelah dievakuasi petugas. Dugaan awal mengarah pada paparan gas di ruang terbatas (confined space), meski penyebab pasti masih menunggu hasil penyelidikan aparat berwenang.
Respon SPAM Jaya dan PT Moya Indonesia
Sehari setelah kejadian, PAM Jaya menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dan meminta PT Moya Indonesia selaku mitra pelaksana proyek melakukan investigasi menyeluruh. Komisaris Utama PAM Jaya, Prasetyo Edi Marsudi, juga menegaskan perusahaan telah menginstruksikan PT Moya Indonesia untuk bertanggung jawab penuh terhadap penanganan korban sesuai ketentuan hukum dan prinsip kemanusiaan.
Selain itu, PAM Jaya menyatakan akan memberikan surat peringatan (SP) kepada PT Moya Indonesia sebagai bagian dari evaluasi terhadap pelaksanaan proyek. Langkah tersebut diambil agar kejadian serupa tidak kembali terulang dalam proyek-proyek penyediaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). (AKH)



























