Parkir Jakarta Jadi Ladang PAD yang Belum Tergarap, Fuadi Desak Pemprov Benahi Pengelolaannya
Jakarta sedang menghitung ulang uang yang bisa dipungut dari kotanya sendiri. Di tengah pengetatan fiskal, kendaraan yang setiap hari memenuhi jalan dan lahan parkir justru belum sepenuhnya menjadi sumber pendapatan yang optimal bagi pemerintah daerah.
Ketua Fraksi PKB DPRD DKI Jakarta, Fuadi Luthfi, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pembenahan sektor perparkiran. Menurut dia, parkir bukan sekadar urusan kendaraan mencari tempat berhenti, melainkan salah satu potensi penerimaan yang selama ini belum dikelola secara maksimal.
Fuadi menyampaikan usulan itu dalam pembahasan peningkatan pendapatan daerah di DPRD DKI Jakarta pada Kamis, 6 Agustus 2026. Ia menilai pengelolaan parkir Jakarta perlu ditata ulang agar lebih terintegrasi, transparan, sekaligus mampu memberikan kontribusi lebih besar terhadap kas daerah.
“Salah satu rekomendasi kami adalah bagaimana mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor parkir,” kata Fuadi.
Ia mengusulkan agar pengelolaan seluruh parkir di Jakarta dikembalikan kepada Dinas Perhubungan. Dengan begitu, pemerintah memiliki kendali yang lebih utuh atas titik-titik parkir, sistem pemungutan, hingga aliran penerimaannya.
Masalahnya, Jakarta bukan kekurangan kendaraan. Yang belum jelas adalah seberapa besar uang yang bisa ditarik secara sah dari aktivitas kendaraan tersebut.
Parkir Bukan Sekadar Soal Tarif
Selama ini parkir kerap dilihat sebagai persoalan lalu lintas: kendaraan berhenti, badan jalan menyempit, kemacetan muncul. Namun dari sudut pandang fiskal, setiap ruang parkir juga memiliki nilai ekonomi.
Karena itu, Fuadi mendorong agar pengelolaan parkir tidak lagi dilakukan secara konvensional. Sistem yang terintegrasi dan transparan dinilai penting untuk memastikan penerimaan parkir benar-benar tercatat sebagai pendapatan daerah.
Gagasan tersebut sekaligus menyentuh persoalan klasik Jakarta: parkir di ruang publik yang pengelolaannya tidak selalu berada dalam kendali pemerintah. Ketika sistemnya terfragmentasi, potensi penerimaan pun berisiko tercecer.
Bagi pemerintah daerah, persoalannya bukan semata menaikkan tarif. Yang lebih penting adalah memastikan siapa yang mengelola, siapa yang menarik pembayaran, berapa nilai transaksinya, dan berapa yang akhirnya masuk ke kas daerah.
Di titik itu, digitalisasi dan integrasi data menjadi penting. Parkir harus diperlakukan sebagai bagian dari ekosistem transportasi sekaligus sumber PAD, bukan sekadar tempat kendaraan berhenti.
Kendaraan Listrik Masuk Hitungan
Fuadi juga menyoroti perubahan lanskap kendaraan di Jakarta. Pertumbuhan kendaraan listrik membuat pemerintah perlu menyesuaikan kebijakan penerimaan daerah.
Pemprov DKI sebelumnya mempertahankan sejumlah insentif bagi kendaraan listrik berbasis baterai, termasuk pembebasan PKB dan BBNKB serta pengecualian dari aturan ganjil-genap.
Namun kebijakan tersebut kini berhadapan dengan kebutuhan fiskal yang semakin besar. Regulasi nasional pada 2026 juga mengubah dasar pengenaan pajak kendaraan listrik sehingga kendaraan listrik tidak lagi otomatis berada di luar objek PKB dan BBNKB. Pemprov DKI tengah menyiapkan penyesuaian regulasinya.
Perubahan itu membuat kendaraan listrik berada di persimpangan dua kepentingan: mempercepat transisi energi atau mulai memberikan kontribusi lebih besar terhadap penerimaan daerah.
Bagi Jakarta, persoalannya menjadi lebih rumit. Kendaraan listrik tumbuh, tetapi pemerintah harus memastikan kebijakan fiskalnya tetap masuk akal. Insentif diperlukan untuk mendorong perubahan perilaku, sementara PAD dibutuhkan untuk membiayai layanan publik.
Fuadi mendorong Pemprov DKI tidak menunggu sampai potensi itu lewat begitu saja.
Parkir dan kendaraan listrik, pada akhirnya, bukan dua isu yang berdiri sendiri. Keduanya bertemu di satu persoalan: bagaimana Jakarta mengelola mobilitas warganya sekaligus mengelola uang yang berputar di dalamnya.
Jika parkir dibiarkan menjadi bisnis yang berjalan tanpa sistem penerimaan yang transparan, pemerintah kehilangan potensi PAD. Jika perubahan kendaraan listrik tidak diikuti desain kebijakan fiskal yang matang, pemerintah juga berisiko kehilangan ruang penerimaan.
Jakarta membutuhkan lebih dari sekadar aturan baru. Kota ini membutuhkan sistem yang mampu menghitung setiap kendaraan, setiap ruang parkir, dan setiap rupiah yang bergerak di dalamnya.
Sebab ketika fiskal sedang mengetat, uang yang tercecer di jalan bukan lagi perkara kecil.



























