Ada dua cara melihat rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan obligasi daerah senilai Rp3,5 triliun. Cara pertama: melihatnya sebagai jalan keluar ketika APBD tak lagi cukup leluasa membiayai pembangunan. Cara kedua: melihatnya sebagai utang yang kelak harus dibayar dengan uang publik.
Perbedaan cara pandang itu kini memanaskan DPRD DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung berencana menerbitkan obligasi daerah pada 2027 dengan tenor tujuh tahun. Dana tersebut akan digunakan untuk membiayai sejumlah proyek pembangunan, mulai dari rumah sakit, sekolah, infrastruktur pengendali banjir hingga transportasi publik.
Pramono menyebut kapasitas fiskal Jakarta sebenarnya memungkinkan penerbitan obligasi hingga Rp20 triliun. Namun pemerintah memilih membatasi penerbitannya menjadi Rp3,5 triliun agar beban pembiayaan tetap terkendali.
Fraksi PKB DPRD DKI Jakarta memilih mendukung rencana tersebut. Ketua Fraksi PKB DPRD DKI Jakarta, M. Fuadi Luthfi, menilai obligasi daerah merupakan instrumen pembiayaan yang lazim dan dapat menjadi alternatif ketika ruang APBD terbatas.
“Yang penting bukan sekadar menerbitkan, tapi memastikan dananya benar-benar dipakai untuk kepentingan rakyat,” kata Fuadi seperti dikutip Opsi.id.
Bagi Fuadi, persoalan utamanya bukan apakah Jakarta boleh berutang, melainkan untuk apa utang itu digunakan.
PKB Melihat Pembangunan, PSI Melihat Beban
Dukungan PKB bertumpu pada daftar proyek yang dinilai bersentuhan langsung dengan kebutuhan warga. Dana obligasi direncanakan antara lain untuk pembangunan RSUD di Cakung, unit sekolah baru, rumah susun, hingga pengembangan LRT Fase 1C rute Manggarai–Dukuh Atas.
Fuadi menilai pembiayaan alternatif dibutuhkan agar pembangunan tidak berhenti ketika kemampuan APBD murni terbatas.
Logikanya sederhana: jika utang dipakai untuk membangun fasilitas publik yang dibutuhkan warga dan dikelola dengan baik, manfaat pembangunan bisa datang lebih cepat.
Namun PSI melihat persoalan dari sisi berbeda.
Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta sekaligus Penasihat Fraksi PSI, August Hamonangan, menolak rencana penerbitan obligasi tersebut. Ia mempertanyakan kesesuaian sejumlah proyek dengan ketentuan mengenai obligasi daerah.
August merujuk Pasal 300 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebut obligasi daerah digunakan untuk membiayai infrastruktur dan/atau investasi yang menghasilkan penerimaan daerah.
Di sinilah perdebatan menjadi lebih serius daripada sekadar perseteruan antarfraksi.
Dari 12 proyek yang dipaparkan Pemprov DKI, menurut August, tidak semuanya menghasilkan PAD secara langsung. Pembangunan polder, infrastruktur sungai, tanggul pantai, rehabilitasi sekolah, hingga pembangunan rumah susun dinilai tidak bersifat komersial.
LRT Manggarai–Dukuh Atas menjadi salah satu proyek yang menurutnya paling jelas memiliki potensi menghasilkan PAD.
Pertanyaannya kemudian berubah: kalau sebagian besar proyek tidak menghasilkan penerimaan daerah, dari mana cicilan obligasi itu kelak dibayar?
Utang Tujuh Tahun, Keputusan untuk Lebih Lama
Inilah bagian yang membuat obligasi daerah berbeda dari sekadar mencari tambahan uang pembangunan.
Ketika pemerintah menerbitkan obligasi, pembangunan memang bisa bergerak lebih cepat. Tetapi kewajibannya tidak berhenti ketika proyek selesai. Ada pokok utang dan biaya pembiayaan yang harus ditanggung dalam periode berikutnya.
Dalam kasus Jakarta, tenor yang direncanakan mencapai tujuh tahun.
Artinya, keputusan yang dibuat pemerintahan Pramono tidak hanya akan hidup di masa pemerintahannya. Bebannya juga akan masuk ke ruang fiskal pemerintahan berikutnya.
Kekhawatiran itulah yang disorot PSI. August meminta Pemprov DKI menjelaskan urgensi, dasar hukum, serta mekanisme penerbitan obligasi sebelum keputusan tersebut berjalan terlalu jauh. Ia mengingatkan jangan sampai utang yang salah sasaran berubah menjadi beban bagi pemerintah berikutnya dan pada akhirnya ditanggung melalui pajak warga.
Di sisi lain, PKB memilih memberikan dukungan dengan catatan yang tak kalah penting: manfaatnya harus kembali kepada rakyat.
Fuadi menekankan bahwa Fraksi PKB akan mengawal agar pembiayaan tersebut diarahkan kepada kebutuhan masyarakat, termasuk pendidikan, kesehatan, transportasi publik, guru madrasah, UMKM, dan buruh.
Dua posisi itu sebenarnya bertemu pada satu titik: uang Rp3,5 triliun tersebut tidak boleh salah alamat.
Bedanya, PKB melihat obligasi sebagai alat untuk mempercepat pembangunan. PSI lebih dulu meminta memastikan alat itu sah digunakan dan tidak berubah menjadi beban fiskal.
Pada akhirnya, persoalan obligasi Jakarta bukan soal siapa yang lebih pro-pembangunan dan siapa yang lebih anti-utang.
Jakarta memang membutuhkan rumah sakit, sekolah, transportasi publik, pengendalian banjir dan hunian. Tetapi kebutuhan pembangunan tidak otomatis menghapus kewajiban pemerintah untuk memastikan setiap rupiah utang memiliki dasar hukum, tujuan yang jelas, dan kemampuan pembayaran yang terukur.
Sebab obligasi bukan uang yang tiba-tiba muncul dari udara.
Ia adalah uang yang dipinjam hari ini, lalu dibayar oleh anggaran publik pada tahun-tahun berikutnya.
Karena itu, sebelum Jakarta menandatangani utang Rp3,5 triliun, pertanyaan paling penting bukan hanya “apa yang akan dibangun?”
Melainkan juga: “siapa yang akan membayar, dari mana uangnya, dan apakah pembangunan itu benar-benar menghasilkan manfaat yang sepadan?”



























