HarianTanahAir | Jakarta — Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD DKI Jakarta menyatakan komitmennya untuk memperjuangkan lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Pesantren dan Madrasah sebagai payung hukum bagi lembaga pendidikan keagamaan di ibu kota. Regulasi tersebut dinilai penting untuk memastikan pesantren dan madrasah memperoleh kepastian hukum, dukungan kebijakan, serta akses pembinaan yang setara dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Komitmen itu disampaikan Anggota Komisi D Fraksi PKB DPRD DKI Jakarta, Fuadi Luthfi, saat menerima audiensi Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (15/7/2026). Pertemuan tersebut membahas berbagai persoalan yang dihadapi pesantren dan madrasah, mulai dari aspek pembinaan, dukungan anggaran, hingga perlunya regulasi daerah yang secara khusus mengatur keberadaan lembaga pendidikan berbasis masyarakat tersebut.
Menurut Fuadi, masukan yang disampaikan MUI akan menjadi bahan penting dalam penyusunan naskah kebijakan maupun pembahasan awal rancangan Perda. Ia menegaskan, penyusunan regulasi tidak boleh berhenti pada aspek administratif, melainkan harus benar-benar menjawab kebutuhan riil lembaga pendidikan keagamaan.
“Kami meminta agar seluruh catatan dari audiensi ini menjadi dasar penyusunan rancangan kebijakan. Yang paling penting adalah lahirnya regulasi yang benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” kata Fuadi.
Ia menilai, selama ini masih terdapat kesenjangan dalam perhatian pemerintah terhadap berbagai lembaga pendidikan. Program pembinaan, peningkatan kapasitas, maupun dukungan fasilitas dinilai lebih banyak menyasar sekolah negeri dan sekolah swasta yang berada di bawah pembinaan langsung pemerintah daerah. Sementara itu, pesantren dan madrasah yang tumbuh dari prakarsa masyarakat kerap belum memperoleh ruang yang setara.
Bagi Fuadi, kondisi tersebut perlu segera diperbaiki. Ia menegaskan bahwa pesantren dan madrasah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pendidikan nasional dan memiliki kontribusi besar dalam membangun karakter, moral, serta kehidupan sosial masyarakat Jakarta.
“Pesantren dan madrasah juga bagian dari sistem pendidikan. Karena itu, pemerintah harus hadir melalui program yang konkret dan menyentuh seluruh lembaga pendidikan tanpa membedakan status pengelolanya,” ujarnya.
Fuadi menambahkan, negara tidak boleh membedakan pelayanan maupun keberpihakan terhadap lembaga pendidikan hanya karena perbedaan pola pengelolaan. Menurutnya, prinsip keadilan harus menjadi dasar dalam penyusunan setiap kebijakan publik, termasuk di bidang pendidikan keagamaan.
Ia berharap Perda Pesantren dan Madrasah nantinya dapat menjadi instrumen hukum yang memberikan kepastian bagi pemerintah daerah dalam menyusun program pembinaan, pemberdayaan, hingga dukungan pendanaan yang sesuai dengan kebutuhan lembaga pendidikan keagamaan. Regulasi tersebut juga diharapkan mampu memperkuat sinergi antara pemerintah, organisasi keagamaan, dan masyarakat dalam meningkatkan kualitas pendidikan.
Lebih jauh, Fuadi memandang penguatan pesantren dan madrasah bukan sekadar urusan pendidikan formal. Menurutnya, keberadaan lembaga-lembaga tersebut memiliki peran strategis dalam membentuk karakter generasi muda, memperkuat nilai-nilai kebangsaan, serta menjadi benteng sosial di tengah berbagai tantangan perkotaan, mulai dari kenakalan remaja, penyalahgunaan narkoba, hingga krisis moral di kalangan anak muda.
Karena itu, ia menilai investasi pemerintah terhadap pesantren dan madrasah sejatinya merupakan investasi jangka panjang dalam pembangunan sumber daya manusia. Semakin kuat ekosistem pendidikan keagamaan, semakin besar pula peluang lahirnya generasi yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki integritas dan kepedulian sosial.
Audiensi antara MUI DKI Jakarta dan Fraksi PKB DPRD DKI Jakarta tersebut menjadi salah satu langkah awal dalam proses penyerapan aspirasi sebelum pembahasan lebih lanjut mengenai inisiatif pembentukan Perda Pesantren dan Madrasah di DPRD DKI Jakarta. PKB berharap proses penyusunan regulasi nantinya melibatkan berbagai pemangku kepentingan agar perda yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan pesantren, madrasah, dan masyarakat Jakarta secara luas.
*Achi Hartoyo



























