HarianTanahAir | Jakarta – Kalangan masyayikh dan pengasuh pondok pesantren Nahdlatul Ulama (NU) di Banyuwangi mendesak pemerintah memperketat pengawasan terhadap lembaga pendidikan yang mengatasnamakan pesantren. Mereka meminta pesantren yang tidak mengantongi izin resmi dilarang beroperasi demi melindungi santri sekaligus menjaga marwah pendidikan pesantren.
Desakan itu menjadi salah satu rekomendasi utama dalam Halaqoh Masyayikh dan Pengasuh Pondok Pesantren NU se-Banyuwangi yang digelar Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) bersama Satuan Penanggulangan Kekerasan di Pesantren (SAKA PBNU) dan RMI PCNU Banyuwangi di Pondok Pesantren Darussalam Blokagung, Banyuwangi, Jumat (10/7). Forum tersebut merupakan bagian dari rangkaian Gerakan Nasional Pesantrenku Aman.
Halaqoh dihadiri sejumlah ulama sepuh, di antaranya KH Ahmad Hisyam Syafa’at, KH Hasyim Syafaat, dan Prof. Dr. KH Abdul Kholiq Syafaat, MA., bersama puluhan pengasuh pondok pesantren NU se-Banyuwangi. Ketua PCNU Banyuwangi Achmad Turmudzi serta Ketua RMI PCNU Banyuwangi KH Ahmad Munib Syafa’at turut hadir sebagai tuan rumah. Sementara Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf dan Ketua PBNU Alissa Wahid mengikuti kegiatan secara daring.
Ketua RMI PBNU KH Hodri Ariev mengatakan maraknya persoalan kekerasan di lingkungan pesantren harus disikapi melalui pembenahan dari dalam sekaligus penguatan kolaborasi dengan berbagai pihak.
“Dari sisi internal, pesantren perlu melakukan evaluasi bersama agar lahir rumusan pencegahan kekerasan yang bisa menjadi rujukan. Dari sisi eksternal, diperlukan sinergi antarlembaga agar langkah yang diambil lebih bijaksana dan efektif,” ujarnya.
Senada, Sekretaris RMI PBNU yang juga pimpinan SAKA Pesantren PBNU, Gus Ulun Nuha, menilai sedikitnya terdapat tiga persoalan yang harus dijawab bersama, yakni munculnya kasus-kasus kekerasan di pesantren, derasnya pemberitaan mengenai kekerasan di media—terutama media sosial—serta meningkatnya kecenderungan masyarakat yang mudah menghakimi sebelum proses berjalan.
“Ini menjadi tanggung jawab bersama untuk dijawab melalui sikap dan inisiatif yang positif,” kata Gus Ulun.
Dari forum tersebut, para masyayikh menghasilkan sejumlah rekomendasi. Selain mendorong pembentukan satuan tugas internal di setiap pesantren untuk mendampingi santri yang menjadi korban kekerasan atau menghadapi persoalan pribadi, mereka juga meminta pemerintah memperketat proses perizinan lembaga pesantren.
Forum itu secara tegas merekomendasikan agar lembaga yang tidak memiliki izin resmi tidak diperbolehkan menyelenggarakan pendidikan dengan mengatasnamakan pesantren.
Prof. Dr. KH Abdul Kholiq Syafaat menegaskan negara tidak boleh memberikan ruang bagi praktik pendidikan yang menggunakan label pesantren tanpa legalitas yang jelas.
“Pemerintah harus melarang pesantren yang tidak memiliki izin resmi untuk beroperasi,” katanya.
Menurut Abdul Kholiq, legalitas bukan sekadar urusan administrasi, melainkan bagian dari upaya memastikan lembaga pendidikan memenuhi standar tata kelola dan perlindungan terhadap santri. Ia juga mengingatkan para pengasuh pondok agar terus menjaga amanah orang tua yang mempercayakan pendidikan anak-anak mereka kepada pesantren.
“Pesantren adalah ruang khidmat yang harus dijaga bersama,” ujarnya.
Melalui forum halaqoh ini, RMI PBNU dan SAKA PBNU berharap rekomendasi yang lahir dari para masyayikh tidak berhenti sebagai catatan internal, tetapi menjadi pijakan dalam menyusun langkah pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pesantren secara lebih sistematis. Di saat yang sama, penertiban terhadap pesantren yang beroperasi tanpa izin dinilai menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan berbasis pesantren.
*Achi Hartoyo



























