HarianTanahAir.com | Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengirim pesan keras kepada pemerintah dan DPR: program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh terus-menerus dibiayai dari anggaran pendidikan. Dalam putusan yang dibacakan Kamis, 30 Juli 2026, MK memerintahkan agar pendanaan MBG dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat pada penyusunan APBN Tahun Anggaran 2028.
Putusan tersebut mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang APBN 2026. Mahkamah menyatakan penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 tetap konstitusional, tetapi hanya dengan syarat bahwa penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG bersifat sementara dan harus dihentikan setelah masa transisi berakhir.
Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan menegaskan pemisahan anggaran berlaku paling lambat dalam APBN 2028 atau dua tahun sejak putusan diucapkan. Mahkamah bahkan mendorong pemerintah melakukannya lebih cepat jika memungkinkan, yakni sejak APBN 2027.
Pendidikan Tak Boleh Menanggung Beban Program Lain
Dalam pertimbangannya, MK menilai program MBG memang merupakan kebijakan yang konstitusional karena bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat dan mengatasi stunting. Namun, tujuan yang baik tidak bisa menjadi alasan menggeser fungsi utama anggaran pendidikan.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan alokasi pendidikan yang diwajibkan konstitusi sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD harus benar-benar digunakan untuk memenuhi kebutuhan utama penyelenggaraan pendidikan. Memasukkan MBG sebagai bagian dari belanja pendidikan dinilai berpotensi mengaburkan mandat tersebut.
Karena itu, apabila dalam APBN 2027 pemerintah masih memasukkan MBG ke dalam anggaran pendidikan, langkah tersebut hanya dapat dibenarkan sepanjang tidak mengurangi alokasi minimal 20 persen yang diperuntukkan bagi komponen utama pendidikan di luar program MBG.
Putusan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa konstitusi tidak hanya mengatur besaran anggaran pendidikan, tetapi juga tujuan penggunaannya. Dana pendidikan tidak boleh menjadi “kantong serbaguna” untuk membiayai program pemerintah yang berada di luar fungsi inti pendidikan.
Tantangan Baru bagi Pemerintah
Keputusan MK membawa konsekuensi fiskal yang tidak kecil. Pemerintah kini harus menyiapkan ruang anggaran baru bagi MBG tanpa lagi bergantung pada porsi anggaran pendidikan.
Selama ini pemerintah berpendapat bahwa pemenuhan gizi merupakan bagian dari proses pendidikan sehingga layak dibiayai melalui anggaran pendidikan. Namun argumentasi tersebut ditolak MK karena dinilai menciptakan ketidakpastian hukum dan berpotensi mengurangi fokus pembiayaan sektor pendidikan itu sendiri.
Dengan putusan tersebut, pemerintah masih memiliki masa transisi hingga APBN 2028 untuk menata ulang struktur belanja negara. Namun, Mahkamah secara eksplisit menyatakan akan lebih baik apabila pemisahan anggaran sudah diterapkan mulai APBN 2027.
Putusan ini juga dipandang sebagai penyeimbang antara dua kepentingan negara: menjaga keberlanjutan program prioritas nasional sekaligus memastikan amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 tentang pendanaan pendidikan tetap terlindungi. Artinya, MBG tetap dapat berjalan, tetapi tidak lagi “menumpang” pada anggaran yang secara konstitusional diperuntukkan bagi pendidikan.


























