HarianTanahAir.com | Jakarta – Di banyak pelosok Indonesia, pagi di pesantren selalu dimulai dengan bunyi kentongan, lantunan ayat suci, dan langkah-langkah santri menuju ruang belajar yang sederhana. Di balik rutinitas itu, ada kenyataan yang jarang menjadi perbincangan publik: ribuan pesantren masih menjalankan pendidikan dengan keterbatasan sarana, sementara mereka mendidik jutaan santri yang kelak menjadi guru, dai, pengusaha, hingga pemimpin masyarakat.
Ironisnya, ketika negara setiap tahun mengalokasikan sedikitnya 20 persen APBN untuk pendidikan sebagaimana amanat konstitusi, pesantren masih merasa menjadi penonton di rumahnya sendiri.
Perdebatan mengenai keadilan distribusi anggaran pendidikan kembali menguat dalam forum Ijtima Ulama PKB beberapa waktu lalu. Para ulama menilai porsi anggaran pendidikan masih lebih banyak mengalir kepada pendidikan umum, sedangkan lembaga pendidikan keagamaan, khususnya pesantren di bawah Kementerian Agama, memperoleh ruang fiskal yang jauh lebih terbatas.
Persoalan ini sesungguhnya bukan sekadar soal nominal. Yang dipertanyakan adalah bagaimana negara memaknai pendidikan itu sendiri.
Jika pendidikan dipahami sebagai investasi sumber daya manusia, maka pesantren seharusnya tidak dipandang sebagai sektor pelengkap, melainkan bagian penting dari ekosistem pendidikan nasional.
Padahal pemerintah telah menetapkan anggaran pendidikan 2026 mencapai lebih dari Rp757 triliun atau sekitar 20 persen APBN. Tantangannya bukan hanya besarnya anggaran, tetapi bagaimana distribusinya mampu menjangkau seluruh ekosistem pendidikan secara lebih berkeadilan.
Pesantren Tak Hanya Mengajarkan Agama
Dalam sejarah Indonesia, pesantren bukan sekadar tempat belajar kitab kuning.
Lembaga ini telah menjadi ruang pembentukan karakter, pusat pemberdayaan ekonomi masyarakat, hingga benteng moderasi beragama. Jutaan santri belajar hidup mandiri sejak usia muda, mengelola koperasi, bertani, berwirausaha, sekaligus memahami nilai toleransi dan kebangsaan.
Di tengah tantangan zaman (mulai dari kecerdasan buatan, ekonomi digital, hingga perubahan iklim) banyak pesantren juga mulai bertransformasi. Mereka membangun laboratorium komputer, mengembangkan UMKM santri, bahkan membuka program kewirausahaan.
Namun transformasi itu tentu membutuhkan dukungan yang tidak sedikit.
Masih banyak pesantren yang menghadapi persoalan klasik: ruang belajar yang terbatas, asrama yang memerlukan renovasi, akses internet yang belum memadai, hingga kesejahteraan tenaga pendidik yang jauh dari ideal.
Karena itu, ketika para kiai berbicara mengenai keadilan anggaran, yang mereka suarakan bukan sekadar kepentingan institusi. Yang diperjuangkan adalah kesempatan agar jutaan santri memperoleh kualitas pendidikan yang setara.
Pandangan serupa juga muncul dalam berbagai diskursus hukum mengenai anggaran pendidikan, yang menekankan pentingnya pemanfaatan dana pendidikan sesuai amanat konstitusi untuk mendukung keberlangsungan pendidikan pesantren.
Saatnya Pesantren Dipandang sebagai Investasi Bangsa
Membicarakan anggaran pesantren tidak seharusnya berhenti pada dikotomi antara sekolah umum dan pendidikan agama.
Yang dibutuhkan justru adalah keberanian menyusun kebijakan pendidikan yang lebih inklusif, di mana seluruh anak bangsa memperoleh kesempatan yang sama untuk berkembang, tanpa memandang jenis lembaga pendidikannya.
Dalam konteks itulah, usulan yang disampaikan dalam Ijtima Ulama PKB layak menjadi bahan diskusi publik. Forum tersebut mendorong agar distribusi anggaran pendidikan lebih proporsional serta memberi perhatian lebih besar kepada pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional.
Tentu keputusan akhir berada di tangan pemerintah dan DPR melalui proses penyusunan APBN. Namun semakin banyak gagasan yang memperjuangkan pemerataan akses pendidikan, semakin besar pula peluang lahirnya kebijakan yang benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
Pesantren telah membuktikan kontribusinya selama hampir satu abad dalam membentuk karakter bangsa. Kini, tantangannya bukan lagi apakah pesantren penting bagi Indonesia, melainkan apakah negara siap memberikan ruang yang lebih setara bagi lembaga yang telah lama menjadi salah satu pilar pendidikan nasional.
Pada akhirnya, keadilan anggaran bukan hanya soal membagi angka di atas kertas. Ia adalah tentang memastikan setiap anak Indonesia (baik yang belajar di sekolah umum maupun di pesantren) mendapat kesempatan yang sama untuk tumbuh, belajar, dan mengabdi bagi negeri.



























