Anggaran pendidikan harus benar-benar digunakan untuk membiayai dan meningkatkan kualitas pendidikan. Sementara pemenuhan gizi anak tetap harus dijalankan dengan serius melalui sumber pembiayaan yang jelas, kuat, transparan, dan berkelanjutan.
Oleh: Cand. Dr. Ratna Dewi, M.Pd | *
HarianTanahAir | Jakarta ~ Ada satu hal yang perlu kita luruskan sejak awal dalam membaca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026 tentang anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG): putusan ini bukan tentang memilih antara pendidikan atau makanan bergizi untuk anak.
Putusan yang dibacakan pada 30 Juli 2026 itu pada pokoknya menghendaki agar anggaran MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisahkan dari anggaran operasional pendidikan, paling lambat dalam APBN 2028.
Bagi saya sebagai praktisi pendidikan, putusan ini justru harus dibaca sebagai momentum penting untuk mengembalikan anggaran pendidikan pada fungsi dan mandat konstitusionalnya.
Artinya sederhana: anggaran pendidikan harus benar-benar digunakan untuk membiayai dan meningkatkan kualitas pendidikan. Sementara pemenuhan gizi anak tetap harus dijalankan dengan serius melalui sumber pembiayaan yang jelas, kuat, transparan, dan berkelanjutan.
Ini bukan soal siapa yang menang dan siapa yang kalah. Ini soal bagaimana negara mengelola uang rakyat secara tepat sasaran.
Anak lapar memang sulit belajar
Di ruang kelas, persoalan gizi bukan sesuatu yang abstrak. Guru tahu betul bahwa anak yang datang ke sekolah dalam kondisi lapar akan lebih sulit berkonsentrasi. Mereka lebih mudah lelah, kurang fokus, dan tidak optimal mengikuti proses pembelajaran.
Karena itu, dari perspektif pendidikan, saya tidak melihat MBG sebagai program yang bertentangan dengan pendidikan.
Sebaliknya, anak yang sehat dan memperoleh asupan gizi yang baik merupakan salah satu prasyarat agar proses pembelajaran dapat berlangsung secara efektif.
Dalam naskah ini, evaluasi Kemendikdasmen yang melibatkan lebih dari 1,2 juta responden murid secara nasional juga disebut menunjukkan adanya penurunan gangguan belajar akibat lapar pada sekolah penerima MBG dibandingkan sekolah yang belum menerima program tersebut.
Fakta semacam ini penting. Namun, di sinilah kita perlu belajar membedakan dua hal: hubungan antara gizi dan pendidikan dengan klasifikasi anggaran.
Gizi memang berkaitan erat dengan pendidikan. Tetapi sesuatu yang mendukung pendidikan tidak otomatis harus seluruhnya dikategorikan sebagai anggaran pendidikan. Di sinilah persoalan konstitusionalnya berada.
MK bukan menghentikan MBG
Persepsi bahwa Putusan MK berarti menghentikan program MBG juga perlu diluruskan.
Tidak demikian. Putusan tersebut mengatur agar anggaran MBG dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat pada APBN 2028. Dengan demikian, pemerintah masih memiliki masa transisi untuk menyiapkan desain pembiayaan yang lebih tepat.
Menurut saya, masa transisi ini jangan hanya dipandang sebagai tenggat waktu. Ini adalah kesempatan untuk mengevaluasi MBG secara menyeluruh.
Selama ini kita mudah bertanya: berapa juta anak sudah menerima makanan? Ke depan, pertanyaan yang lebih penting adalah: apa perubahan yang terjadi setelah anak menerima makanan bergizi?
Apakah status gizinya membaik? Apakah kehadirannya meningkat? Apakah konsentrasinya dalam belajar membaik? Apakah gangguan belajar karena lapar berkurang? Apakah kesehatan anak meningkat?
Dan yang tidak kalah penting: apakah program ini benar-benar menjadi investasi bagi kualitas sumber daya manusia Indonesia?
Program sebesar MBG harus dinilai berdasarkan dampaknya, bukan semata-mata berdasarkan jumlah makanan yang dibagikan.
Jangan sampai angka besar tidak terasa di ruang kelas
Di sisi lain, kita juga perlu melihat kembali persoalan anggaran pendidikan.
Anggaran pendidikan memiliki amanat konstitusional. Karena itu, penggunaannya harus memiliki hubungan yang jelas dengan penyelenggaraan pendidikan dan peningkatan mutu pendidikan.
Pertanyaannya kemudian: apakah besarnya anggaran pendidikan secara nominal sudah benar-benar terasa di ruang kelas?
Kita masih menghadapi berbagai persoalan. Kualitas dan kompetensi guru masih harus terus diperkuat. Sarana dan prasarana pendidikan membutuhkan perhatian. Digitalisasi pendidikan belum selesai. Pendidikan inklusif harus diperluas. Literasi dan numerasi harus diperkuat. Layanan konseling dan pendidikan karakter juga tidak boleh diabaikan.
Artinya, tantangan pendidikan Indonesia masih sangat besar. Karena itu, jangan sampai kita memiliki angka anggaran pendidikan yang besar, tetapi dampaknya terhadap kualitas pendidikan tidak sebanding.
Anggaran pendidikan harus terlihat hasilnya dalam kualitas guru, kualitas sekolah, kualitas pembelajaran, dan kualitas lulusan.
Inilah salah satu pesan penting yang dapat kita tarik dari putusan MK. Jika anggaran MBG dipisahkan dari anggaran pendidikan, maka konsekuensinya harus jelas: anggaran pendidikan harus semakin fokus digunakan untuk pendidikan.
Pisahkan anggarannya, jangan pisahkan tujuan pembangunan manusia
Namun, ada satu hal yang juga harus kita waspadai. Pemisahan pos anggaran jangan sampai diterjemahkan sebagai pemisahan total dalam kebijakan. Pendidikan dan gizi tetap memiliki hubungan yang sangat erat.
Sekolah merupakan tempat strategis untuk membangun kebiasaan hidup sehat. Guru dapat memberikan pendidikan tentang gizi. Orang tua berperan membentuk pola makan anak. Pemerintah memiliki tanggung jawab menjamin kesehatan dan pemenuhan gizi masyarakat.
Sementara sektor pendidikan memastikan anak mendapatkan pembelajaran yang berkualitas. Karena itu, yang perlu dipisahkan adalah anggaran, kewenangan, dan akuntabilitasnya. Tetapi yang harus tetap terintegrasi adalah tujuan pembangunan manusianya. Menurut saya, inilah jalan tengah yang paling rasional.
Jangan bebani MBG kepada pendidikan, tetapi jangan pula abaikan MBG
Pemerintah tentu menghadapi pekerjaan yang tidak ringan. Jika MBG tetap dijalankan dalam skala besar sementara anggarannya tidak lagi diperhitungkan sebagai bagian dari anggaran pendidikan, maka harus tersedia sumber pembiayaan yang kuat dan berkelanjutan.
Ini bukan sekadar persoalan teknis Kementerian Keuangan. Ini adalah persoalan desain pembangunan manusia Indonesia.
Pemerintah harus memastikan pemisahan anggaran tidak menciptakan masalah baru: pendidikan kuat tetapi program gizi melemah, atau sebaliknya MBG kuat tetapi kebutuhan pendidikan terabaikan.
Pendidikan membutuhkan pembiayaan yang memadai. MBG juga membutuhkan pembiayaan yang memadai. Keduanya tidak perlu dipertentangkan. Yang dibutuhkan adalah tata kelola yang lebih baik.
Jangan jadikan guru sebagai korban
Ada persoalan lain yang tidak boleh luput dari perhatian: guru dan sekolah. Perubahan struktur pembiayaan jangan sampai pada akhirnya membebani sekolah dan guru.
Guru harus tetap fokus mengajar. Sekolah harus tetap fokus memberikan layanan pendidikan.
Jangan sampai sekolah dibebani terlalu banyak tugas administratif, distribusi, pelaporan, dan pengawasan program MBG tanpa dukungan sumber daya yang memadai.
Dalam implementasinya nanti harus jelas: siapa melakukan apa, siapa membiayai apa, dan siapa bertanggung jawab atas apa.
Kejelasan pembagian tugas ini penting agar kebijakan yang baik di atas kertas tidak berubah menjadi beban baru di tingkat sekolah.
MBG harus diukur sebagai investasi manusia
MBG tidak boleh berhenti sebagai program pembagian makanan. Jika dikelola dengan benar, MBG dapat menjadi salah satu instrumen pembangunan sumber daya manusia. Tetapi untuk mencapai tujuan tersebut, ukuran keberhasilannya harus jelas.
Misalnya, peningkatan status gizi anak, peningkatan kehadiran peserta didik, peningkatan konsentrasi belajar, peningkatan kesehatan anak, penurunan gangguan belajar akibat lapar, perbaikan pola makan, keterlibatan orang tua, keamanan pangan, efisiensi anggaran, serta transparansi dan akuntabilitas.
Dengan indikator yang terukur, masyarakat dapat melihat apakah MBG benar-benar memberikan manfaat atau sekadar menghasilkan angka distribusi.
Sebab, dalam kebijakan publik, jumlah program tidak selalu sama dengan besarnya dampak.
Jangan tunggu 2028
Putusan MK memberikan waktu hingga APBN 2028. Tetapi pemerintah tidak seharusnya menunggu sampai 2028 untuk mulai berbenah. Setidaknya ada tiga pekerjaan besar yang perlu dilakukan sejak sekarang.
Pertama, menghitung ulang kebutuhan riil pendidikan. Pemerintah harus mengetahui dengan jelas berapa kebutuhan yang sesungguhnya diperlukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan, mulai dari guru, sarana-prasarana, digitalisasi, pendidikan inklusif hingga berbagai kebutuhan strategis lainnya.
Kedua, merancang sumber pembiayaan MBG yang berkelanjutan. Jika MBG akan terus dijalankan dalam skala besar, sumber pembiayaannya harus jelas dan tidak boleh bergantung pada pengurangan anggaran sektor lain.
Ketiga, membangun koordinasi lintas sektor. Pendidikan, kesehatan, gizi, perlindungan sosial, pemerintah daerah, dan pengelolaan keuangan negara harus bekerja dalam satu kerangka besar: pembangunan manusia Indonesia.
Pemerintah dan DPR punya pekerjaan rumah
Putusan MK sebaiknya tidak dijadikan arena untuk mempertentangkan MBG dengan pendidikan. Pemerintah perlu menjadikannya sebagai momentum memperbaiki tata kelola anggaran negara.
Pemerintah sebelumnya juga menegaskan bahwa MBG tidak mengurangi anggaran pendidikan Kemendikdasmen dan program strategis pendidikan tetap berjalan. Karena itu, setelah pemisahan anggaran diberlakukan, komitmen tersebut harus dapat dibuktikan melalui desain APBN yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
DPR pun memiliki posisi penting. Pengawasan parlemen harus memastikan setidaknya dua hal: amanat anggaran pendidikan tetap terpenuhi, dan MBG tetap memiliki pembiayaan yang memadai serta akuntabel. Jangan sampai perdebatan politik justru membuat kepentingan anak-anak menjadi korban.
Pada akhirnya, anak adalah titik temunya
Masyarakat juga perlu memahami persoalan ini secara proporsional. Jangan buru-buru menyimpulkan bahwa MK melarang MBG. Tetapi jangan pula menganggap MBG harus selamanya berada di dalam anggaran pendidikan hanya karena makanan diberikan kepada anak-anak di sekolah.
Persoalannya jauh lebih mendasar: bagaimana negara menata pembiayaan agar setiap rupiah anggaran digunakan sesuai fungsi, mandat, dan pertanggungjawabannya.
Pada akhirnya, pertanyaan terbesarnya bukan pendidikan atau MBG. Pertanyaannya adalah: bagaimana negara menjamin anak Indonesia memperoleh pendidikan berkualitas sekaligus gizi yang baik?
Anak yang lapar memang sulit belajar. Tetapi anak yang hanya diberi makan tanpa memperoleh pendidikan berkualitas juga tidak cukup untuk membangun masa depan bangsa.
Karena itu, pendidikan dan gizi harus dipandang sebagai dua investasi yang berbeda, tetapi memiliki tujuan yang sama: membangun manusia Indonesia yang sehat, cerdas, berkarakter, dan produktif.
Putusan MK seharusnya menjadi momentum untuk memastikan anggaran pendidikan benar-benar digunakan untuk pendidikan, sementara MBG mendapatkan sumber pembiayaan yang mandiri, kuat, transparan, dan berkelanjutan.
Sebab pada akhirnya, yang harus kita perjuangkan bukanlah kemenangan satu program atas program lainnya. Yang harus kita menangkan adalah masa depan anak-anak Indonesia. (***)
________________
Penulis :
- | Praktisi Pendidikan dan Pengamat Pendidikan, Wakil Ketua PKB Jakarta




























