HarianTanahAir | Jakarta — Pertumbuhan ekonomi Jakarta mencapai 5,52 persen pada triwulan II 2026. Angka itu lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan ekonomi nasional yang berada di level 5,29 persen. Namun, pertumbuhan tersebut belum otomatis membuat ruang fiskal Ibu Kota menjadi lebih longgar.
Fraksi PKB DPRD DKI Jakarta justru melihat paradoks di balik pertumbuhan ekonomi tersebut. Di satu sisi, Jakarta tetap menjadi mesin ekonomi nasional. Di sisi lain, kemampuan pemerintah daerah membiayai kebutuhan warganya menghadapi tekanan.
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKB, Uwais El Qoroni, mengatakan persoalan tersebut perlu dibawa ke tingkat pemerintah pusat. Menurut dia, Pemprov DKI tidak cukup hanya melakukan penyesuaian di dalam postur APBD.
“Fraksi PKB tidak hanya berpandangan bahwa penyesuaian postur anggaran perlu dilakukan secara internal, tetapi juga mendorong langkah yang lebih aktif dan formal,” kata Uwais dalam Pandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda Perubahan APBD DKI Jakarta 2026.
PKB mendorong Pemprov DKI menyuarakan koreksi terhadap formula Dana Bagi Hasil dan Transfer ke Daerah kepada Kementerian Keuangan maupun Komisi XI DPR RI.
Menurut Uwais, kontribusi ekonomi daerah semestinya menjadi salah satu variabel dalam merancang skema transfer fiskal yang lebih adil.
Persoalan ini menjadi penting bagi Jakarta karena statusnya bukan sekadar daerah administratif. Jakarta menanggung beban pelayanan publik metropolitan sekaligus memainkan peran besar dalam perekonomian nasional.
“Hal ini menjadi semakin relevan bagi DKI Jakarta yang menyandang peran ganda sebagai pusat perekonomian nasional sekaligus daerah dengan beban pelayanan publik berskala metropolitan,” ujarnya.
PKB menilai tekanan fiskal Jakarta terlihat dari realisasi pendapatan daerah yang belum sesuai harapan. Berdasarkan catatan Kementerian Dalam Negeri, hingga awal Maret 2026 realisasi pendapatan DKI Jakarta baru mencapai 9,67 persen dari target.
Bagi PKB, kondisi itu menimbulkan pertanyaan yang lebih besar: mengapa daerah dengan aktivitas ekonomi sebesar Jakarta masih harus menghadapi tekanan fiskal sedemikian rupa?
Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan ketika pemerintah daerah dituntut menyediakan layanan publik untuk jutaan penduduk, sekaligus menopang kebutuhan kawasan metropolitan yang aktivitas ekonominya melampaui batas administratif Jakarta.
Karena itu, PKB meminta persoalan transfer fiskal tidak diperlakukan sebagai persoalan teknis antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
Uwais mengatakan Jakarta perlu secara formal memperjuangkan perubahan formula DBH dan transfer ke daerah. Ia menilai kontribusi ekonomi harus memperoleh bobot yang lebih kuat dalam menentukan distribusi fiskal.
Bagi PKB, pertumbuhan ekonomi Jakarta seharusnya berbanding lurus dengan kemampuan pemerintah daerah menyediakan layanan publik. Jika tidak, terdapat jarak antara besarnya kontribusi Jakarta terhadap ekonomi nasional dan kapasitas fiskal yang kembali digunakan untuk membiayai kebutuhan warganya.
Pembahasan perubahan APBD 2026 pun akhirnya tidak hanya menjadi soal menggeser angka dari satu pos ke pos lain.
Bagi PKB, persoalannya lebih mendasar: seberapa adil Jakarta mendapatkan kembali ruang fiskal untuk membiayai kota yang setiap hari ikut menggerakkan ekonomi Indonesia?



























