HarianTanahAir.com | Jakarta – Kuota haji tambahan yang semestinya menjadi jalan keluar bagi panjangnya antrean jemaah justru menjadi sumber masalah hukum. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa melakukan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024 yang disebut merugikan keuangan negara Rp622,09 miliar.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap angka itu dalam sidang perdana perkara Yaqut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa, 11 Agustus 2026. Nilai kerugian tersebut mengacu pada laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan.
“Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,41,” kata jaksa saat membacakan dakwaan.
Perkara ini tidak sekadar berbicara tentang angka Rp622 miliar. Dakwaan jaksa menggambarkan bagaimana kuota haji (yang mestinya dikelola berdasarkan aturan dan prioritas jemaah) diduga menjadi ruang transaksi.
Tiga Sumber Kerugian Negara
Jaksa merinci kerugian negara menjadi tiga komponen.
Pertama, selisih penerimaan dan pengeluaran perusahaan penyelenggara ibadah haji khusus atau PIHK atas keberangkatan jemaah yang disebut seharusnya tidak berhak berangkat pada 2024. Nilainya paling besar, yakni Rp438,21 miliar.
Kedua, penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus pada 2024 sebesar Rp39,95 miliar.
Ketiga, fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024 untuk jemaah yang disebut tidak berhak berangkat. Nilainya Rp143,91 miliar.
Jika tiga komponen itu dijumlahkan, totalnya mencapai Rp622,09 miliar.
Jaksa mendakwa Yaqut bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.
Menurut jaksa, pengisian kuota haji khusus tambahan dilakukan dengan memasukkan jemaah tanpa masa tunggu atau jemaah dengan masa tunggu yang tidak sesuai mekanisme. Kebijakan itu disebut bertujuan mengakomodasi permintaan asosiasi penyelenggara ibadah haji khusus.
Di titik ini, persoalan kuota berubah menjadi persoalan akses.
Sebab, bagi calon jemaah haji, masa tunggu bukan sekadar angka di atas kertas. Antrean bisa berarti bertahun-tahun menabung, menunggu usia, menjaga kesehatan, dan berharap masih diberi kesempatan untuk berangkat ke Tanah Suci.
Ketika kuota yang terbatas dapat dipercepat melalui fee, sistem antrean kehilangan maknanya.
Kuota Tambahan dan Kekuasaan Menteri
Jaksa juga mendakwa Yaqut mengalihkan dan mengatur pembagian kuota haji khusus tambahan 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis. Pengaturan itu disebut melanggar sejumlah ketentuan mengenai administrasi pemerintahan dan penyelenggaraan ibadah haji.
Dalam dakwaan, Yaqut disebut memperoleh keuntungan USD271.500 atau sekitar Rp4,83 miliar berdasarkan kurs yang digunakan dalam pemberitaan. Jaksa juga menyebut perkara tersebut memperkaya pihak lain, termasuk 313 korporasi PIHK.
Namun angka keuntungan pribadi Yaqut jauh lebih kecil dibandingkan total kerugian negara yang didakwakan.
Perbedaan angka itu justru memperlihatkan bahwa perkara ini bukan hanya soal apakah seorang pejabat menerima uang atau tidak. Persoalan utamanya adalah konsekuensi dari keputusan dalam mengelola kuota yang jumlahnya terbatas.
Kerugian terbesar, menurut dakwaan, berasal dari jemaah yang disebut tidak semestinya memperoleh kuota dan transaksi yang muncul dari pengelolaan kuota tersebut.
Kuota haji akhirnya bukan lagi sekadar soal siapa yang berangkat.
Ia menjadi soal siapa yang mendapat prioritas.
Tim hukum Yaqut telah mempertanyakan konstruksi kerugian negara Rp622 miliar tersebut. Penasihat hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menilai perhitungan itu perlu diuji dalam persidangan. Ia juga mempertanyakan persoalan penyerapan kuota tambahan, termasuk keterbatasan waktu ketika kuota tambahan diberikan.
Yaqut sendiri membantah menerima uang dalam perkara tersebut. Bantahan itu akan diuji bersama seluruh dalil jaksa dalam persidangan.
Karena itu, angka Rp622 miliar belum menjadi putusan. Ia masih merupakan kerugian negara sebagaimana didakwakan jaksa dan harus dibuktikan di hadapan majelis hakim.
Tetapi perkara ini telah membuka pertanyaan yang lebih besar tentang tata kelola haji.
Ketika negara memperoleh kuota tambahan, siapa yang berhak menentukan penerimanya? Ketika antrean jemaah berlangsung bertahun-tahun, apakah uang dapat mempercepat keberangkatan? Dan ketika kuota menjadi barang langka, seberapa kuat sistem pengawasannya agar kewenangan tidak berubah menjadi transaksi?
Pertanyaan-pertanyaan itu kini ikut menunggu jawaban di ruang sidang.
Bukan hanya untuk Yaqut.
Melainkan untuk cara negara mengelola ibadah yang setiap tahun ditunggu jutaan orang.



























