HarianTanahAir | Jakarta ~ Layar ponsel semakin kecil, tetapi persoalan yang ditimbulkannya bisa membesar ke ruang pengadilan.
Sekitar 3.000 kasus terkait kecanduan telah masuk ke pengadilan. Angka ini menjadi alarm bahwa persoalan kecanduan—terutama yang berkaitan dengan ekosistem digital—tidak lagi bisa dianggap sebagai urusan pribadi seseorang.
CNBC Indonesia melaporkan fenomena tersebut dalam artikel bertajuk “Wabah Kecanduan Sudah Parah, 3.000 Kasus Masuk Pengadilan” pada 11 Agustus 2026.
Persoalannya bukan sekadar berapa banyak orang yang kecanduan. Pertanyaan yang lebih penting adalah: mengapa sebuah perilaku bisa berkembang sedemikian jauh sampai negara harus berhadapan dengan akibatnya melalui institusi hukum?
Dari layar ke ruang sidang
Selama ini kecanduan digital kerap diperlakukan seperti persoalan disiplin.
Anak dianggap terlalu banyak bermain gawai. Orang dewasa dianggap tidak mampu mengendalikan diri. Orang tua diminta lebih tegas. Nasihat berhenti pada kalimat yang sama: kurangi waktu di depan layar.
Masalahnya, dunia digital tidak selalu dirancang agar penggunanya mudah berhenti.
Berbagai platform menggunakan sistem rekomendasi, notifikasi, penghargaan virtual, dan mekanisme keterlibatan pengguna yang membuat orang terus kembali. Dalam konteks tertentu, teknologi yang seharusnya menjadi alat justru berubah menjadi lingkungan yang membentuk perilaku.
Karena itu, ketika kasus kecanduan sudah berujung pada ribuan perkara di pengadilan, pendekatan menyalahkan individu menjadi terlalu sederhana.
Ada persoalan desain teknologi. Ada persoalan pengawasan. Ada persoalan literasi digital. Ada pula pertanyaan tentang seberapa jauh negara membiarkan industri digital mengatur perhatian manusia.
Dan ketika yang menjadi sasaran adalah anak-anak, persoalannya menjadi lebih serius.
Anak-anak bukan konsumen biasa
Anak dan remaja merupakan kelompok yang paling rentan terhadap pola penggunaan digital berlebihan. Mereka belum sepenuhnya memiliki kemampuan mengendalikan impuls, memahami konsekuensi jangka panjang, maupun membedakan kebutuhan dengan dorongan yang sengaja dipicu oleh sistem digital.
Karena itu, membicarakan kecanduan hanya sebagai kegagalan orang tua juga tidak cukup.
Orang tua memang memiliki tanggung jawab. Sekolah juga punya peran. Tetapi perusahaan teknologi memiliki tanggung jawab ketika produk mereka secara sadar dirancang untuk mempertahankan perhatian pengguna.
Negara pun tidak bisa hanya datang ketika persoalan sudah menjadi perkara hukum.
Jika ribuan kasus telah mencapai pengadilan, berarti sebagian masalah sudah terlambat ditangani.
Pencegahan semestinya bekerja jauh sebelum seseorang kehilangan kendali, kehilangan uang, kehilangan hubungan sosial, atau akhirnya berhadapan dengan aparat penegak hukum.
Di sinilah kebijakan publik perlu bergeser. Pemerintah tidak cukup hanya memblokir konten ilegal setelah viral. Pengawasan harus menyentuh desain platform, perlindungan anak, mekanisme verifikasi usia, transparansi algoritma, serta akses terhadap layanan pemulihan bagi mereka yang sudah mengalami kecanduan.
Sebab kecanduan bukan sekadar persoalan kemauan.
Ia bisa menjadi persoalan sosial.
Dan ketika sudah sampai ke ruang sidang, ongkosnya tidak lagi ditanggung satu orang.
Keluarga membayar. Sekolah membayar. Sistem kesehatan membayar. Aparat penegak hukum bekerja lebih berat. Pada akhirnya masyarakat ikut menanggung akibatnya.
Angka 3.000 kasus karena itu seharusnya tidak dibaca sebagai sekadar statistik perkara.
Ia adalah tanda bahwa ada sesuatu yang gagal kita cegah.
Teknologi seharusnya membuat manusia lebih berdaya, bukan membuat manusia kehilangan kendali atas dirinya sendiri.
Jika negara baru bergerak setelah kecanduan berubah menjadi perkara hukum, maka yang sedang kita lakukan bukan menyelesaikan wabah.
Kita hanya sedang mengurus korban satu per satu.
Dan itu bukan strategi pencegahan.



























