JAKARTA — Di Jakarta, mencari tempat parkir kadang lebih sulit daripada mencari alasan untuk memungut biaya. Mobil berjejal, lahan terbatas, tarif bergerak, sementara uang yang berputar di balik bisnis parkir belum sepenuhnya kembali ke kas daerah.
Di tengah pengetatan fiskal, kondisi itu mulai dilihat sebagai persoalan serius. Ketua Fraksi PKB DPRD DKI Jakarta M. Fuadi Luthfi meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir dan kendaraan listrik.
Usulnya cukup mendasar: pengelolaan parkir di Jakarta perlu dibuat lebih terintegrasi dengan mengembalikan pengelolaan seluruh parkir kepada Dinas Perhubungan. Dengan begitu, data, pengawasan, pembayaran, hingga penerimaan daerah tidak berjalan sendiri-sendiri.
Masalahnya, parkir di Jakarta selama ini bukan sekadar perkara kendaraan berhenti dan membayar. Di dalamnya ada persoalan tata kelola.
Parkir liar tumbuh di ruang-ruang yang seharusnya bisa dikelola pemerintah. Pembayaran tunai membuka ruang kebocoran. Pengelolaan oleh banyak pihak membuat pemerintah sulit melihat berapa sebenarnya uang yang berputar.
Jika ingin PAD naik, pemerintah tidak harus selalu mencari pajak baru. Kadang uangnya sudah ada di depan mata. Persoalannya adalah apakah pemerintah mampu memungutnya secara tertib, transparan, dan tidak membebani warga secara berlebihan.
Langkah digitalisasi mulai diarahkan ke sana. Pemprov DKI menyebut pembayaran parkir non-tunai telah diterapkan di 31 ruas jalan dan ditargetkan meluas hingga 75 ruas pada 2026. Pemerintah juga menyiapkan perubahan skema kerja sama parkir dari setoran tetap menjadi kombinasi minimum fixed income dan persentase hasil.
Namun, mengejar PAD dari parkir tidak boleh berhenti pada menaikkan tarif.
Jakarta membutuhkan parkir yang lebih mahal ketika ruangnya memang langka, tetapi juga lebih mudah diawasi, lebih jelas tarifnya, dan lebih nyaman digunakan. Kalau tarif naik tetapi parkir liar tetap menjamur, warga hanya akan merasa sedang membayar mahal untuk sistem yang tetap berantakan.
Di sinilah digitalisasi seharusnya bekerja: bukan sekadar mengganti uang tunai dengan QR, melainkan membuat pemerintah tahu siapa mengelola lahan, berapa kendaraan masuk, berapa tarif dipungut, dan berapa rupiah yang benar-benar masuk ke kas daerah.
Kendaraan listrik juga tak boleh menjadi lubang fiskal
Sektor lain yang mulai dilirik adalah kendaraan listrik.
Perubahan regulasi nasional melalui Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 membuka ruang pengenaan PKB dan BBNKB terhadap kendaraan listrik berbasis baterai. Pemprov DKI sendiri menyatakan sedang menyiapkan skema kebijakan sekaligus tetap mempertimbangkan insentif agar transisi kendaraan listrik tidak terhambat.
Persoalannya adalah mencari titik keseimbangan.
Kendaraan listrik memang perlu didorong karena Jakarta membutuhkan transportasi yang lebih bersih. Tetapi ketika jumlah kendaraan listrik bertambah, membiarkan seluruh potensi penerimaannya hilang juga bukan pilihan yang masuk akal.
Bapenda DKI sebelumnya memperkirakan potensi penerimaan dari pajak kendaraan listrik dapat mencapai sekitar Rp3 triliun.
Artinya, pemerintah menghadapi pilihan yang tidak sederhana: tetap memberikan insentif penuh dan kehilangan potensi penerimaan, atau mulai mengenakan pajak dengan desain yang tidak mematikan minat masyarakat beralih ke kendaraan listrik.
Jalan tengah semestinya bisa dicari.
Pajak kendaraan listrik tidak harus langsung disamakan dengan kendaraan berbahan bakar fosil. Tarif dapat dirancang bertahap, progresif, atau disesuaikan dengan karakter kendaraan dan kemampuan masyarakat. Dengan begitu, insentif lingkungan tetap hidup, sementara pemerintah memperoleh sumber penerimaan baru.
Sebab, Jakarta sedang menghadapi persoalan fiskal yang nyata. Ketika ruang anggaran menyempit, pemerintah daerah tidak bisa terus mengandalkan transfer dari pusat atau berharap penerimaan tumbuh dengan sendirinya.
Tetapi optimalisasi PAD juga bukan berarti menguras kantong warga sampai kering.
Tujuan akhirnya justru sebaliknya: membuat setiap rupiah yang dibayarkan warga kembali dalam bentuk layanan publik yang lebih baik.
Parkir yang tertata. Trotoar yang tidak diserobot kendaraan. Transportasi publik yang semakin nyaman. Jalan yang lebih aman. Udara yang lebih bersih.
Kalau pemerintah berhasil mengubah parkir dari sektor yang selama ini identik dengan kebocoran menjadi sumber PAD yang transparan, Jakarta bukan hanya mendapatkan tambahan uang. Kota ini juga mendapatkan tata kelola yang lebih waras.
Karena persoalan sebenarnya bukan apakah Jakarta boleh memungut lebih banyak.
Pertanyaannya: apakah pemerintah sudah cukup pintar mengelola uang yang setiap hari sudah ada di depan mata?
Fuadi mendorong Pemprov DKI menjawab pertanyaan itu lewat parkir dan kendaraan listrik. Tantangannya sekarang bukan sekadar mengejar angka PAD, melainkan memastikan tambahan penerimaan tersebut benar-benar kembali kepada warga Jakarta.



























