JAKARTA — Perebutan kursi Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menjelang Muktamar ke-35 NU mulai memasuki fase paling menentukan. Bukan hanya soal siapa mengantongi dukungan dari PWNU dan PCNU, tetapi juga siapa yang lolos dari jerat aturan organisasi.
Muktamar ke-35 NU akan digelar di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, pada 27–31 Agustus 2026. Sejumlah nama telah beredar dalam bursa, antara lain KH Abdussalam Shohib atau Gus Salam, KH Yusuf Chudlori atau Gus Yusuf, KH Abdul Ghaffar Rozin atau Gus Rozin, KH Zulfa Mustofa, KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin, hingga petahana KH Yahya Cholil Staquf. Nama Imam Jazuli dan sejumlah tokoh lain juga disebut berpotensi masuk gelanggang.
Namun kontestasi itu tidak sesederhana menghitung jumlah dukungan. AD/ART NU dan Peraturan Perkumpulan (Perkum) NU dapat menjadi palang pintu sebelum pemilihan berlangsung.
Salah satu aturan yang disorot adalah ketentuan mengenai rangkap jabatan. ART NU Pasal 51 mengatur bahwa pengurus harian NU tidak dapat merangkap jabatan sebagai pengurus harian partai politik maupun organisasi yang berafiliasi dengan partai politik. Ketentuan tersebut juga mencakup sejumlah jabatan politik.
Ada pula aturan mengenai jeda politik. Perkum NU Nomor 3 Tahun 2025 disebut mensyaratkan calon pengurus tidak sedang menduduki jabatan politik serta tidak menjadi pengurus partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik dalam kurun waktu tertentu sebelum pencalonan.
Aturan tersebut membuat sejumlah nama dalam bursa harus melewati ujian administratif sebelum berbicara soal elektabilitas.
Di sinilah pertarungan Muktamar ke-35 NU menjadi menarik.
Kandidat bisa saja memiliki jaringan kuat di tingkat cabang dan wilayah. Tetapi dukungan politik belum tentu cukup jika terbentur persyaratan organisasi. Sebaliknya, perubahan aturan yang dibahas menjelang Muktamar berpotensi mengubah peta persaingan secara drastis.
Komisi Organisasi PBNU memang tengah membahas sejumlah opsi perubahan tata kelola. Salah satunya menyangkut mekanisme pemilihan Ketua Umum, termasuk wacana penguatan peran Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA). Forum tersebut juga membahas larangan rangkap jabatan serta penguatan mekanisme penyelesaian perselisihan internal.
Ketua Komisi Organisasi PBNU KH Miftah Faqih sebelumnya mengatakan terdapat dua opsi besar mengenai mekanisme pemilihan Ketua Umum: mempertahankan mekanisme yang berlaku dalam AD/ART atau melakukan perubahan. Prinsip yang ditekankan adalah mencegah pemilihan berubah menjadi sumber kegaduhan internal.
Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf juga telah merespons wacana perubahan mekanisme tersebut. Ia membuka ruang pembahasan, tetapi menegaskan bahwa pelaksanaan Muktamar tetap mengacu pada aturan organisasi yang berlaku.
Dengan demikian, pertarungan menuju kursi Ketua Umum PBNU bukan sekadar pertarungan antarfigur. Ini juga pertarungan atas aturan main.
Siapa yang memiliki dukungan terbesar memang penting. Tetapi pertanyaan yang tak kalah menentukan adalah: siapa yang memenuhi syarat ketika pintu pencalonan benar-benar dibuka?
Dalam hitungan hari sebelum Muktamar dimulai, perubahan satu pasal atau tafsir atas satu ketentuan organisasi bisa mengubah peta kandidat. Nama yang hari ini terlihat kuat belum tentu sampai ke arena pemilihan.
Dan di Muktamar NU, pertarungan sesungguhnya bisa jadi dimulai sebelum pemungutan suara.



























