Bahtsul Masail Waqi’iyah, Muktamar ke-35 NU menetapkan Bitcoin sebagai mal, atau aset/harta digital yang dapat ditransaksikan. Namun penggunaannya sebagai mata uang dinilai tidak diperbolehkan karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
HarianTanahAir | JOMBANG — Teknologi bergerak lebih cepat daripada perdebatan fikih. Data genetik bisa diperjualbelikan, perangkat elektronik mulai ditanam di otak manusia, sementara mata uang kripto telah menjadi bagian dari lalu lintas ekonomi digital. Tiga persoalan itu akhirnya masuk meja para ulama dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama di Jombang, Jawa Timur.
Sidang Pleno Muktamar ke-35 NU pada Sabtu, 29 Agustus 2026, mengesahkan hasil Bahtsul Masail Waqi’iyah yang membahas tiga persoalan tersebut: komersialisasi data DNA, penggunaan chip otak untuk kepentingan medis, dan status Bitcoin.
Putusan itu memperlihatkan satu hal: fikih NU tak hanya berhadapan dengan persoalan klasik. Ia mulai berhadapan langsung dengan teknologi yang menyentuh tubuh, identitas, privasi, bahkan sistem keuangan.
DNA Bukan Sekadar Data
Dalam pembahasan mengenai DNA, forum menempatkan data genetik sebagai bagian dari privasi individu. Data yang berasal dari tubuh seseorang tidak bisa diperlakukan seperti komoditas biasa. Komersialisasi data DNA diperbolehkan dengan syarat utama: ada izin sah dari pemilik data dan tidak terjadi penyalahgunaan.
Batas ini menjadi penting ketika data genetik semakin bernilai bagi industri kesehatan, riset, hingga pengembangan teknologi. Persoalannya bukan sekadar boleh atau tidak menjual data, melainkan siapa yang memiliki hak atas informasi paling personal dari tubuh manusia.
Dengan kata lain, izin menjadi garis demarkasi antara pemanfaatan teknologi dan eksploitasi manusia.
Chip Otak Boleh, Tapi Bukan Tanpa Syarat
Muktamar juga membahas teknologi implan chip otak, termasuk Neuralink, yang memungkinkan perangkat elektronik berinteraksi dengan sistem saraf manusia.
Forum memberikan ruang bagi penggunaannya untuk kepentingan medis atau restoratif. Namun kebolehan itu tidak berarti teknologi tersebut bebas digunakan. NU menekankan aspek keamanan dan tujuan pengobatan, sementara teknologi semacam ini masih berada dalam tahap pengembangan dan pengujian.
Di sini, fikih bertemu dengan dilema baru: kapan teknologi menjadi alat penyembuhan dan kapan ia mulai mengubah batas-batas tubuh manusia? Pertanyaan itu semakin relevan ketika perkembangan teknologi otak tidak lagi sebatas fiksi ilmiah.
Bitcoin: Aset Boleh, Mata Uang Tidak
Perdebatan ketiga menyentuh dunia finansial: Bitcoin. Muktamar menetapkan Bitcoin sebagai mal, atau aset/harta digital yang dapat ditransaksikan. Namun penggunaannya sebagai mata uang dinilai tidak diperbolehkan karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Mahbub Maafi, yang memimpin pembahasan, menjelaskan bahwa transaksi Bitcoin sebagai aset diperbolehkan. Sebaliknya, menjadikannya sebagai mata uang menghadapi persoalan hukum karena Indonesia menetapkan rupiah sebagai alat pembayaran yang sah.
Putusan ini sekaligus menunjukkan bahwa pertimbangan fikih dalam forum tersebut tidak berdiri sendirian. Hukum negara menjadi salah satu rujukan dalam menentukan batas kebolehan penggunaan aset digital.
Fikih Mengejar Teknologi
Tiga putusan itu mungkin tampak berbeda: DNA menyangkut identitas biologis, chip otak menyentuh tubuh manusia, sedangkan Bitcoin berkaitan dengan ekonomi digital.
Namun ketiganya bertemu pada persoalan yang sama: teknologi menciptakan bentuk kepemilikan dan transaksi yang belum pernah ada sebelumnya.
Muktamar ke-35 NU mencoba menjawabnya dengan perangkat fikih. Bukan dengan menutup pintu terhadap teknologi, tetapi dengan memasang syarat: persetujuan pemilik, tujuan yang jelas, keamanan, tidak ada penyalahgunaan, serta kepatuhan terhadap hukum negara.
Di tengah perubahan teknologi yang semakin cepat, tantangan bagi organisasi keagamaan bukan lagi sekadar menjawab apakah sesuatu halal atau haram. Tantangan yang lebih besar adalah memastikan hukum mampu membaca risiko di balik teknologi—ketika tubuh manusia menjadi sumber data, otak menjadi ruang eksperimen teknologi, dan uang berubah menjadi aset digital.
Muktamar NU kali ini memilih masuk ke wilayah tersebut. Sebab masa depan tidak lagi datang dalam bentuk ramalan. Ia sudah berada di depan mata—bahkan sebagian mulai tertanam di dalam tubuh manusia. (***)


























