HARIANTANAHAIR.COM I Jakarta — Menteri Keuangan baru, Suahasil Nazara, tak hanya mewarisi pekerjaan rumah soal angka-angka APBN. Dari meja Majelis Ulama Indonesia (MUI), datang satu usulan yang menyentuh langsung kantong umat: menjadikan zakat sebagai tax credit, atau pengurang pajak secara langsung.
Suahasil dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, 14 September 2026. Ia menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa dan melanjutkan sisa masa jabatan Kabinet Merah Putih periode 2024–2029. Sebelum menjadi menteri, Suahasil merupakan Wakil Menteri Keuangan.
Sehari setelah pelantikan, MUI menyampaikan harapannya. Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI, KH Cholil Nafis, meminta ekonomi syariah tidak lagi ditempatkan sebagai ornamen dalam kebijakan ekonomi nasional.
Menurut Cholil, instrumen ekonomi umat semestinya masuk ke dalam sistem pengelolaan keuangan dan kebijakan fiskal negara. Dengan begitu, zakat, industri halal, perbankan syariah, hingga dana sosial keagamaan tidak berjalan sendiri-sendiri.
“Kita berharap zakat dijadikan sebagai pajak tax credit. Sehingga orang membayar zakat ada motivasi keagamaan, ada motivasi kenegaraan,” ujar Cholil di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 15 September 2026.
Gagasan itu berbeda dari mekanisme zakat yang selama ini dikenal dalam sistem perpajakan. MUI mendorong agar zakat tidak hanya diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan kena pajak, melainkan langsung mengurangi kewajiban pajak.
Di situlah persoalannya menjadi lebih besar dari sekadar urusan administrasi pajak.
Zakat selama ini berada di wilayah kewajiban keagamaan, sedangkan pajak merupakan kewajiban warga negara. MUI mengusulkan keduanya dipertemukan dalam satu desain kebijakan fiskal.
Cholil melihat potensi ekonomi syariah Indonesia terlalu besar jika hanya ditempatkan sebagai pasar. Umat, kata dia, semestinya tidak berhenti sebagai konsumen produk halal dan layanan keuangan syariah.
“Saya berharap Pak Suahasil bisa mendorong, memaksimalkan ekonomi syariah. Kekuatan ekonomi umat tidak hanya sebagai konsumen, tetapi menjadi penopang pembangunan Indonesia,” kata Cholil.
MUI juga mengusulkan pembentukan Danantara Syariah untuk mengonsolidasikan berbagai potensi ekonomi umat. Menurut Cholil, sektor perbankan syariah, industri halal, dan dana sosial keagamaan selama ini bergerak dalam ekosistem yang belum sepenuhnya terkonsolidasi.
Bagi MUI, pengakuan negara terhadap instrumen tersebut menjadi penting. Bukan sekadar demi memperbesar label ekonomi syariah, melainkan agar potensi ekonomi umat dapat masuk ke dalam arsitektur ekonomi nasional.
Namun usulan itu datang bersama pesan lain kepada Suahasil: APBN tetap harus dijaga.
Cholil meminta Menteri Keuangan baru tersebut mempertahankan tata kelola APBN yang sehat dan kredibel serta menghindari ketergantungan berlebihan pada utang. Ia juga mendorong pemerintah memperluas sumber penerimaan negara melalui pengelolaan sumber daya alam, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan optimalisasi pajak korporasi tanpa menciptakan beban pajak berganda.
Dengan demikian, agenda yang dititipkan MUI kepada Suahasil bukan cuma soal bagaimana negara memungut uang dari warga. Ada pertanyaan yang lebih mendasar: bisakah kekuatan ekonomi umat ikut dirancang sebagai bagian dari mesin fiskal negara?
Usulan tax credit zakat kini berada di meja kebijakan. Bola berikutnya ada pada pemerintah—apakah zakat tetap berjalan sebagai kewajiban keagamaan dengan insentif perpajakan yang terbatas, atau diintegrasikan lebih jauh ke dalam desain fiskal nasional.



























