JAKARTA — Rencana pengendalian penduduk Jakarta jangan sampai berubah menjadi kebijakan yang membatasi hak warga untuk mencari penghidupan di Ibu Kota. Fraksi PKB DPRD DKI Jakarta meminta pemerintah merumuskan aturan secara presisi agar pengendalian tidak menjadi instrumen diskriminatif terhadap pendatang dan pekerja sektor informal.
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKB, Muhammad Lefy, mengatakan pengendalian penduduk harus ditempatkan sebagai instrumen tata kelola kota, bukan pembatasan terhadap mobilitas warga.
“Semangat pengendalian jangan sampai bergeser menjadi pembatasan yang koersif dan diskriminatif terhadap keluarga pendatang maupun pekerja sektor informal,” kata Lefy dalam pandangan Fraksi PKB pada Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Rabu, 26 Agustus 2026.
Menurut dia, Jakarta tidak bisa memisahkan dinamika kependudukan dari persoalan ekonomi. Banyak pekerja informal menggantungkan penghidupannya di Jakarta dan menjadi bagian dari denyut perekonomian kota.
Karena itu, Fraksi PKB meminta definisi operasional pengendalian penduduk dirumuskan secara tegas dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengendalian Penduduk. Aturan tersebut harus dipastikan tidak berbenturan dengan hak konstitusional warga negara untuk berpindah tempat tinggal sebagaimana dijamin Pasal 28E ayat (1) UUD 1945.
PKB juga mendorong pemerintah memperkuat administrasi kependudukan dan data migrasi, baik untuk pendatang permanen maupun musiman. Menurut Lefy, persoalan Jakarta bukan semata-mata berapa banyak orang yang datang, melainkan apakah pemerintah memiliki data yang akurat untuk mengantisipasi kebutuhan layanan publik.



























