Jika anggaran pendidikan digunakan untuk MBG, pertanyaan berikutnya menjadi tak terhindarkan: pos pendidikan apa yang harus dikurangi? Apakah pembangunan sekolah? Kesejahteraan guru? Infrastruktur pendidikan? Beasiswa? Pendidikan pesantren? Atau kebutuhan lain yang selama ini berebut ruang dalam anggaran?
HarianTanahAir | JOMBANG — Program Makan Bergizi Gratis atau MBG kembali berhadapan dengan persoalan anggaran. Kali ini bukan hanya para pengkritik kebijakan pemerintah yang mempertanyakan sumber dananya. Forum Bahtsul Masail Qanuniyah Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama ikut memasang batas: anggaran pendidikan tidak semestinya dialihkan untuk membiayai MBG.
Dalam Sidang Pleno 3 Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Sabtu, 29 Agustus 2026, Komisi C Bahtsul Masail Qanuniyah merekomendasikan pemerintah menghentikan penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG mulai tahun anggaran 2027. NU meminta pemerintah tidak menunggu sampai 2028.
Keputusan ini menarik karena perdebatan tidak diletakkan semata-mata pada apakah MBG bermanfaat bagi anak sekolah. Persoalannya lebih mendasar: bolehkah uang yang secara hukum diperuntukkan bagi pendidikan dipindahkan untuk membiayai program lain?
Dua Kewajiban yang Bertabrakan
Komisi C menyoroti mandat alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN. Menurut forum tersebut, persoalannya bukan hanya apakah angka 20 persen terpenuhi, tetapi ke mana uang itu mengalir dan apakah penggunaannya benar-benar memenuhi kebutuhan pendidikan.
Di sinilah MBG menjadi persoalan. Program tersebut memang menyasar anak-anak, termasuk peserta didik. Namun, menurut hasil pembahasan Bahtsul Masail, tujuan yang berhubungan dengan anak sekolah tidak otomatis membuat seluruh pembiayaannya dapat dimasukkan ke dalam anggaran pendidikan.
Anggaran yang sudah ditetapkan untuk pendidikan memiliki peruntukan. Menggesernya ke program lain membutuhkan dasar yang jelas.
Forum bahkan menggunakan prinsip dalam fikih tata kelola keuangan publik bahwa penguasa bukan pemilik harta negara. Penguasa adalah pemegang amanah yang harus mengelola uang publik berdasarkan kemaslahatan dan peruntukannya.
Pesannya sederhana, tetapi keras: uang negara bukan uang yang bisa dipindah-pindahkan sesuka kebijakan.
NU Mendesak Pemerintah Bergerak pada 2027
Sikap NU juga tidak berhenti pada penilaian fikih. Komisi C merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang, menurut laporan NU, menyatakan anggaran pendidikan tidak boleh digunakan untuk program MBG.
Karena itu, NU merekomendasikan pemerintah menjalankan putusan tersebut mulai 2027, bukan menundanya hingga 2028. Batas waktu itu penting. Sebab perdebatan mengenai MBG telah bergeser dari sekadar soal menu, distribusi, atau kualitas makanan menjadi persoalan tata kelola APBN.
Jika anggaran pendidikan digunakan untuk MBG, pertanyaan berikutnya menjadi tak terhindarkan: pos pendidikan apa yang harus dikurangi? Apakah pembangunan sekolah? Kesejahteraan guru? Infrastruktur pendidikan? Beasiswa? Pendidikan pesantren? Atau kebutuhan lain yang selama ini berebut ruang dalam anggaran?
Bukan Menolak MBG
Putusan Bahtsul Masail ini juga perlu dibaca secara hati-hati. NU tidak sedang mengatakan anak-anak tidak membutuhkan makanan bergizi.
Sebaliknya, persoalan yang dipersoalkan adalah sumber pembiayaannya. MBG bisa saja dianggap sebagai program kemaslahatan publik. Namun, menurut kerangka yang dibahas dalam Bahtsul Masail, kemaslahatan tidak otomatis menghapus batas peruntukan anggaran.
Komisi C menetapkan sejumlah prinsip dalam pengelolaan anggaran negara: harus berorientasi pada kemaslahatan, adil, tidak boros, memperhatikan skala prioritas, dan tidak menimbulkan prasangka atau tuduhan penyimpangan.
Dengan prinsip itu, persoalannya bukan MBG baik atau buruk. Persoalannya: apakah program yang baik boleh dibiayai dari pos yang bukan peruntukannya?
Ketika Pendidikan Kalah Berebut Anggaran
Perdebatan ini membuka persoalan yang lebih besar tentang politik anggaran. Anggaran pendidikan 20 persen bukan sekadar angka yang harus dipenuhi dalam APBN. Ia merupakan mandat untuk memastikan kebutuhan pendidikan mendapatkan pembiayaan yang memadai.
Jika sebagian anggaran itu digunakan untuk program lain, meskipun program tersebut juga menyasar peserta didik, maka publik berhak bertanya tentang konsekuensinya.
NU memilih menjawabnya dari perspektif fikih siyasah maliyah: dana publik adalah amanah dan setiap rupiah harus tunduk pada tujuan yang melekat padanya.
Sikap ini membuat Muktamar ke-35 NU tidak hanya bicara soal agama dalam ruang ibadah. Para ulama masuk ke wilayah yang jauh lebih konkret: APBN, pendidikan, kebijakan pemerintah, hingga hubungan antara mandat undang-undang dan penggunaan uang rakyat.
Pada akhirnya, perdebatan MBG bukan cuma tentang sepiring makanan bergizi. Ia juga tentang siapa yang menentukan prioritas negara—dan apakah uang yang sudah diberi nama “anggaran pendidikan” masih boleh diberi tugas lain. Muktamar NU kali ini memberi jawaban tegas: jangan dialihkan. (***)



























